Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
46/Pid.Sus/2025/PN Snj | 1.Isnawati Yamin, S.H 2.FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H |
KAMARUDDIN BIN CONNENG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 46/Pid.Sus/2025/PN Snj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-814/P.4.31/Enz.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ------- Bahwa Ia terdakwa KAMARUDDIN Bin CONNENG, bersama dengan Saksi MUH. IQBAL Alias ASO Bin DARMAN, dan Saksi SUMARDI Bin MARSUKI (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekira Pukul 01.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024, atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Sultan Hasanuddin Lorong 2 Kel. Balangnipa, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira pukul 07.00 Wita terdakwa dari rumah menuju ke rumah Saksi SUMARDI Bin MARSUKI tepatnya di Cangkano Desa Bulu Tanah Kec. Kajuara Kab. Bone dengan mengendarai sepeda motor, saat tiba di rumah saksi SUMARDI Bin MARSUKI terdakwa menuju ke ruang tamu dan meminta narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi SUMARDI Bin MARSUKI dengan mengatakan dengan bahasa bugis “engka umpa beppa ta? Yang artinya “masih ada kuenya (maksudnya kode sabu)?” saksi SUMARDI Bin MARSUKI menjawab dengan bahasa bugis “ba engka mua” artinya (iya, masih ada)” setelah itu saksi SUMARDI Bin MARSUKI menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 6 (enam) saset kemudian mengambil Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan menyimpannya di dalam pembungkus rokok kemudian terdakwa pun pulang; Selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 14.00 Wita terdakwa pergi menyimpan dengan cara menempelkan narkotika jenis sabu-sabu di tembok pinggir jalan dengan menggunakan kantongan, kemudian terdakwa menutupnya dengan menggunakan sabut kelapa, setelah itu terdakwa foto dan pulang ke rumah, kemudian sekira pukul 16.50 Wita ada seseorang yang menelpon terdakwa melalui WhatsApp (WA) dengan menggunakan nomor baru dan mengatakan “ada bahan ta? artinya “masih ada bahanmu (maskudnya sabumu)?” terdakwa jawab “iye, engka mua” artinya (iya masih ada)” lalu orang tersebut bertanya “di mana ki ketemu?” artinya (dimana kita bisa bertemu?) terdakwa jawab “jangan maki ketemu bagaimana kalau transfer saja uangnya” artinya (jangan bertemu, bagaimaan kalau uangnya ditransfer saja?) Lelaki tersebut menjawab “tidak ku tau kalau transafer” artinya (saya tidak tau kalau pakai cara transfer) “ku simpankan mi saja uangnya kalau sudah di tempel” artinya (saya simpan uangnya dengan cara ditempel) terdakwa kemudian menjawab “iye pale” yang artinya (iya saja), setelah terdakwa tiba di lokasi, terdakwa lalu mengirimkan foto dimana terdakwa simpan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan setelah itu orang tersebut pergi mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut kemudian lelaki tersebut lalu menghubungi terdakwa dengan mengatakan “ada itu uangnya di tempat yang ta tempel” artinya (uangnya sudah saya tempel di tempat kamu menempelkan sabu) Kemudian pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 21.15 Wita ketika terdakwa sedang berada di rumah terdakwa tepatnya di Dusun Lappa Bose Desa Lappa Bosse Kec. Kajuara Kab. Bone saksi MUH. IQBAL Alia ASO Bin DARMAN menelepon terdakwa melalui WhatsApp (WA) dengan mengatakan “engka anutta (sabu) kanda?” artinya (masih ada sabumu?) terdakwa jawab “engka mua” artinya (masih ada), siaga elo ta ala? artinya (berapa mau kamu ambil?)” saksi MUH. IQBAL Alias ASO Bin DARMAN menjawab “200 mi” maksudnya “paket 200 sebanyak 1 (satu) saset” terdakwa jawab “ke sini maki pale” yang artinya (kesini saja) kamudian telepon dimatikan. Setelah itu pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekira pukul 00.50 Wita saksi MUH. IQBAL Alias ASO Bin DARMAN tiba di rumah terdakwa yang mana terdakwa sedang lagi baring-baring kemudian ada chat dari saksi MUH. IQBAL Alias ASO Bin DARMAN dengan bertuliskan “adama” artinya (ada) kemudian terdakwa keluar dan turun dari rumah, pada saat terdakwa sudah berada di depan rumah dan bertemu dengan saksi MUH. IQBAL Alias ASO Bin DARMAN lalu menyerahkan uang senilai Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) selanjutnya terdakwa pun lalu menyerahkan 1 (satu) saset Narkotika jenis sabu-sabu kemudian saksi MUH. IQBAL Alias ASO Bin DARMAN megatakan “elo umpa tambaiki jadi 500 ribu semua artinya (masih mau tambah lagi jadi 500 ribu semua)” kemudian saksi MUH. IQBAL Alias ASO Bin DARMAN mentransfer uang sebesar Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) ke akun dana terdakwa, kemudian terdakwa memisahkan narkotika jenis sabu-sabu dengan menggunakan sendok dari saset satu ke saset yang lain dan selanjutnya terdakwa serahkan kepada saksi MUH. IQBAL Alias ASO Bin DARMAN kemudian terdakwa simpan di dalam pembungkus rokok merek gudang garam surya dan sisa saset plastik yang kosong tersebut terdakwa buang, setelah itu saksi MUH. IQBAL Alias ASO Bin DARMAN pulang dan terdakwa pun masuk ke rumah terdakwa untuk beristirahat. Kemudian sekira pukul 02.00 Wita dirumah terdakwa tepatnya di Dusun Lappa Bose Desa Lappa Bosse Kec. Kajuara Kab. Bone yang mana terdakwa sementara sedang tidur kemudian tiba-tiba ada petugas dari Pihak Kepolisian yang masuk ke rumah terdakwa untuk mengamankan terdakwa karena sebelumnya telah diamankan saksi MUH. IQBAL Alas ASO Bin DARMAN yang sedang menguasai narkotika jenis sabu-sabu dan narkotika jenis sabu-sabu tersebut saksi MUH. IQBAL Alias ASO Bin DARMAN peroleh atau di beli dari terdakwa sehingga pada saat terdakwa diamankan oleh Pihak Kepolisian ditemukan 2 (dua) saset narkotika jenis sabu-sabu sehingga terdakwa dan barang bukti di bawa menuju ke Polres Sinjai untuk dimintai keterangan lebih lanjut; Setelah pihak Kepolisian melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap saksi MUH. IQBAL Alias ASO Bin DARMAN serta di interogasi dan menurut pengakuan dari saksi MUH. IQBAL Alias ASO Bin DARMAN bahwa ia memperoleh narkotika jenis sabu-sabu dari terdakwa sehingga Anggota Satuan reserse narkotika dan obat obatan terlarang (Satresnarkoba) yakni saksi SUPRIADI S Bin SUHADI bersama dengan saksi SYAHRUL Bin NASRUDDIN melakukan pengembangan di tempat kediaman atau rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) saset plastik klip yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Brutto 0,47 (Nol Koma Empat Tujuh) gram, 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y 15 S warna Biru dengan IMEI 1 : 869713058325596 dan IMEI 2 : 869713058325588 Nomor Sim Card 082148851377, 1 (satu) pembungkus Rokok merek gudang garam surya kecil warna cokelat dan Uang Tunai Rp.380.000,-(Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) dan terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut di beli dari saksi SUMARDI Bin MARSUKI yang beralamat di Dusun Cangkanong Desa Bulu Tanah Kec. Kajuara Kab. Bone; Bahwa menurut saksi MUH. IQBAL Alias ASO Bin DARMAN jika narkotika jenis sabu-sabu tersebut yang dibeli dari terdakwa sebanyak 2 (dua) saset dengan harga Sebesar Rp.500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah) dan saksi MUH. IQBAL Alias ASO Bin DARMAN pun sudah sering membeli atau memesan narkotika jenis sabu-sabu dari terdakwa; Bahwa dari 2 (dua) saset narkotika tersebut 1 (satu) saset telah terdakwa keluarkan sebagian narkotika jenis sabu-sabu kemudian terdakwa masukkan kedalam saset yang berisi narkotika jenis sabu-sabu tersebut kemudian terdakwa serahkan kepada saksi MUH. IQBAL Alias ASO Bin DARMAN dan sisa narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa pindahkan ke saset lain dan terdakwa simpan di pembungkus rokok merek gudang garam surya, kemudian plastik kosong tersebut terdakwa buang sedangkan 1 (satu) saset telah terdakwa jual kepada seseorang yang terdakwa tidak kenal dengan cara ditempel dengan harga Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah); Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor Lab :4948/NNF/XI/2024/ Labfor tanggal 29 November 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa dibawah sumpah jabatan dan diketahui oleh Plt. WAKA Kepala Bidang Labfor Polda Sul-Sel ASMAWATI, S.H, M.Kes, terhadap Permohonan Pemeriksaan secara Laboratorium Barang Bukti yang tercantum dalam Surat Nomor : B/610/XI/2024/Resnarkoba tanggal 19 November 2024 yakni: berupa 2 (dua) saset plastik berisikan kristal bening dengan Berat Netto seluruhnya 0,1579 gram dan sisa 0,1092 gram yang diberi Nomor Barang Bukti : 11872/2024/NNF Positif (+) Narkotika /mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan 1 (Satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik KAMARUDDIN Bin CONNENG dan sisa habis untuk pemeriksaan diberi Nomor Barang Bukti : 11873/2024/NNF Negatif (-) Narkotika dan tidak ditemukan Bahan Narkotika; Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai Ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, Dokter, pihak Apotek, pihak Puskesmas, pihak Rumah Sakit ataupun menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------
ATAU KEDUA ------- Bahwa Ia terdakwa KAMARUDDIN Bin CONNENG, bersama dengan terdakwa MUH. IQBAL Alias ASO Bin DARMAN, terdakwa SUMARDI Bin MARSUKI (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekira Pukul 01.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024, atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Sultan Hasanuddin Lorong 2 Kel. Balangnipa, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai,, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: -------------- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira pukul 07.00 Wita terdakwa dari rumah menuju ke rumah Saksi SUMARDI Bin MARSUKI tepatnya di Cangkano Desa Bulu Tanah Kec. Kajuara Kab. Bone dengan mengendarai sepeda motor, saat tiba di rumah saksi SUMARDI Bin MARSUKI terdakwa menuju ke ruang tamu dan meminta narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi SUMARDI Bin MARSUKI dengan mengatakan dengan bahasa bugis “engka umpa beppa ta? Yang artinya “masih ada kuenya (maksudnya kode sabu)?” saksi SUMARDI Bin MARSUKI menjawab dengan bahasa bugis “ba engka mua” artinya (iya, masih ada)” setelah itu saksi SUMARDI Bin MARSUKI menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 6 (enam) saset kemudian mengambil Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan menyimpannya di dalam pembungkus rokok kemudian terdakwa pun pulang; Selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 14.00 Wita terdakwa pergi menyimpan dengan cara menempelkan narkotika jenis sabu-sabu di tembok pinggir jalan dengan menggunakan kantongan, kemudian terdakwa menutupnya dengan menggunakan sabut kelapa, setelah itu terdakwa foto dan pulang ke rumah, kemudian sekira pukul 16.50 Wita ada seseorang yang menelpon terdakwa melalui WhatsApp (WA) dengan menggunakan nomor baru dan mengatakan “ada bahan ta? artinya “masih ada bahanmu (maskudnya sabumu)?” terdakwa jawab “iye, engka mua” artinya (iya masih ada)” lalu orang tersebut bertanya “di mana ki ketemu?” artinya (dimana kita bisa bertemu?) terdakwa jawab “jangan maki ketemu bagaimana kalau transfer saja uangnya” artinya (jangan bertemu, bagaimaan kalau uangnya ditransfer saja?) Lelaki tersebut menjawab “tidak ku tau kalau transafer” artinya (saya tidak tau kalau pakai cara transfer) “ku simpankan mi saja uangnya kalau sudah di tempel” artinya (saya simpan uangnya dengan cara ditempel) terdakwa kemudian menjawab “iye pale” yang artinya (iya saja), setelah terdakwa tiba di lokasi, terdakwa lalu mengirimkan foto dimana terdakwa simpan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan setelah itu orang tersebut pergi mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut kemudian lelaki tersebut lalu menghubungi terdakwa dengan mengatakan “ada itu uangnya di tempat yang ta tempel” artinya (uangnya sudah saya tempel di tempat kamu menempelkan sabu) Kemudian pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 21.15 Wita ketika terdakwa sedang berada di rumah terdakwa tepatnya di Dusun Lappa Bose Desa Lappa Bosse Kec. Kajuara Kab. Bone saksi MUH. IQBAL Alia ASO Bin DARMAN menelepon terdakwa melalui WhatsApp (WA) dengan mengatakan “engka anutta (sabu) kanda?” artinya (masih ada sabumu?) terdakwa jawab “engka mua” artinya (masih ada), siaga elo ta ala? artinya (berapa mau kamu ambil?)” saksi MUH. IQBAL Alias ASO Bin DARMAN menjawab “200 mi” maksudnya “paket 200 sebanyak 1 (satu) saset” terdakwa jawab “ke sini maki pale” yang artinya (kesini saja) kamudian telepon dimatikan. Kemudian sekira pukul 00.50 Wita saksi MUH. IQBAL Alias ASO Bin DARMAN tiba di rumah terdakwa yang mana terdakwa sedang lagi baring-baring kemudian ada chat dari saksi MUH. IQBAL Alias ASO Bin DARMAN dengan bertuliskan “adama” artinya (ada) kemudian terdakwa keluar dan turun dari rumah, pada saat terdakwa sudah berada di depan rumah dan bertemu dengan saksi MUH. IQBAL Alias ASO Bin DARMAN lalu menyerahkan uang senilai Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) selanjutnya terdakwa pun lalu menyerahkan 1 (satu) saset Narkotika jenis sabu-sabu kemudian saksi MUH. IQBAL Alias ASO Bin DARMAN megatakan “elo umpa tambaiki jadi 500 ribu semua artinya (masih mau tambah lagi jadi 500 ribu semua)” kemudian saksi MUH. IQBAL Alias ASO Bin DARMAN mentransfer uang sebesar Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) ke akun dana terdakwa, kemudian terdakwa memisahkan narkotika jenis sabu-sabu dengan menggunakan sendok dari saset satu ke saset yang lain dan selanjutnya terdakwa serahkan kepada saksi MUH. IQBAL Alias ASO Bin DARMAN kemudian terdakwa simpan di dalam pembungkus rokok merek gudang garam surya dan sisa saset plastik yang kosong tersebut terdakwa buang, setelah itu saksi MUH. IQBAL Alias ASO Bin DARMAN pulang dan terdakwa pun masuk ke rumah terdakwa untuk beristirahat. Bahwa Pada Hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekitar pukul 01.30 Wita Anggota Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sinjai melakukan serangkaian penyelidikan yang di Pimpin oleh Kanit 1 Opsnal Sat Narkoba Polres Sinjai AIPDA AGUSTANG, S.H di Jln. Sultan Hasanuddin Lorong 2 Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, pada saat melakukan penyelidikan tersebut Anggota Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sinjai mencurigai salah seorang pemuda yang mengendarai kendaraan sepeda motor yang sedang berhenti di pinggir jalan. Selanjutnya Anggota Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sinjai mendatangi pemuda tersebut lalu di lakukan pemeriksaan dan pengeledahan sehingga Anggota Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sinjai menemukan 1 (satu) saset plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) pipet plastik yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan didalam silicon handphone dan setelah dintrogasi orang tersebut mengaku bernama MUH. IQBAL Alias ASO Bin DARMAN dan narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang di beli dari terdakwa KAMARUDDIN Bin CONNENG yang beralamat di Dusun Lappa Bosse Desa Lappa Bosse Kec. Kajuara Kab Bone.; Kemudian Anggota Satresnarkoba yakni saksi SUPRIADI S Bin SUHADI bersama dengan saksi SYAHRUL Bin NASRUDDIN melakukan pengembangan di tempat kediaman atau rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) saset plastik klip yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Brutto 0,47 (Nol Koma Empat Tujuh) gram , 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y 15 S warna Biru dengan IMEI 1 : 869713058325596 dan IMEI 2 : 869713058325588 Nomor Sim Card 082148851377, 1 (satu) pembungkus Rokok surya kecil warna cokelat dan Uang Tunai Rp.380.000,-(Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) dan terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut di beli dari saksi SUMARDI Bin MARSUKI yang beralamat di Dusun Cangkanong Desa Bulu Tanah Kec. Kajuara Kab. Bone; Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor Lab :4948/NNF/XI/2024/ Labfor tanggal 29 November 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa dibawah sumpah jabatan dan diketahui oleh Plt. WAKA Kepala Bidang Labfor Polda Sul-Sel ASMAWATI, S.H, M.Kes, terhadap Permohonan Pemeriksaan secara Laboratorium Barang Bukti yang tercantum dalam Surat Nomor : B/610/XI/2024/Resnarkoba tanggal 19 November 2024 yakni: berupa 2 (dua) saset plastik berisikan kristal bening dengan Berat Netto seluruhnya 0,1579 gram dan sisa 0,1092 gram yang diberi Nomor Barang Bukti : 11872/2024/NNF Positif (+) Narkotika /mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan 1 (Satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik KAMARUDDIN Bin CONNENG dan sisa habis untuk pemeriksaan diberi Nomor Barang Bukti : 11873/2024/NNF Negatif (-) Narkotika dan tidak ditemukan Bahan Narkotika; Bahwa Terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai sebagai Ilmuwan / Peneliti, Pedagang Besar Farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika;
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |