Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2025/PN Snj 1.FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H
2.MUHAMMAD WIRA SATRIA, S.H
ANDI MUHAMMAD FAIZ ZAHRAN Bin ANDI IBRAHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 58/Pid.B/2025/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1228/P.4.31/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H
2MUHAMMAD WIRA SATRIA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI MUHAMMAD FAIZ ZAHRAN Bin ANDI IBRAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------- Bahwa ia terdakwa ANDI MUHAMMAD FAIZ ZAHRAN Bin ANDI IBRAHIM pada hari Sabtu tanggal 05 April Tahun 2025 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 yang bertempat di Cafe D'Simple yang berada di Jalan Baso Kalaka, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini "mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum" perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira pukul 19.30 Wita Terdakwa sedang berjalan menuju ke Cafe D'Simple yang berada di Jalan Baso Kalaka, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai kemudian terdakwa melihat ada sepeda motor merk Yamaha SE88 warna Hitam dengan Nomor Polisi DW 3942 DV Nomor Rangka: MH3SE8860HJ193506 Nomor Mesin: E3R2E1675728 yang terparkir di halaman depan Cafe D'Simple;
  • Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita, terdakwa melihat motor Yamaha SE88 warna Hitam dengan Nomor Polisi DW 3942 DV Nomor Rangka: MH3SE8860HJ193506 Nomor Mesin: E3R2E1675728 yang terparkir di halaman depan café D’Simple kemudian terdakwa mengamati situasi sekitar dan menunggu suasana sepi di parkiran. Setelah situasi sekitar café D Simple tidak ada orang dan sepi, terdakwa menghampiri dan mendorong motor Yamaha SE88 warna Hitam dengan Nomor Polisi DW 3942 DV Nomor Rangka: MH3SE8860HJ193506 Nomor Mesin: E3R2E1675728 yang terparkir dihalaman depan di café D’Simple menuju ke Toko Fotocopy Celebes di Jalan Persatuan Raya Kel. Biringere, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai tanpa seizin saksi Wawan Dermawan Saleh Bin Saleh Paita selaku pihak yang menguasai motor tersebut dan selanjutnya terdakwa menyembunyikannya dibelakang Toko Fotocopy Celebes;
  • Bahwa setelah motor tersebut diamankan oleh Terdakwa di belakang Toko Fotocopy Celebes, terdakwa membongkar Kap Motor tersebut dan mencoba menyambungkan langsung kabel aki motor Yamaha SE88 agar dapat hidup dan digunakan;
  • Selanjutnya, setelah motor Yamaha SE88 dibongkar dan dapat hidup kemudian digunakan oleh Terdakwa. Selanjutnya pada hari minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 11.00 Wita Terdakwa berpamitan kepada Saksi Erry Restuningati untuk berangkat ke Makassar kemudian oleh Saksi Erry Restuningati menjawab "Ya sudah hati-hati saja dan jangan buat masalah" kemudian pada saat Saksi Erry Restuningati melihat motor yang digunakan oleh Terdakwa menyala akan tetapi tidak didapati kunci yang menempel pada Motor dan juga Saksi Erry Restuningati baru pertama melihat motor Yamaha SE88 itu, kemudian Saksi Erry Restuningati mencurigai bahwa motor yang digunakan oleh Terdakwa adalah Motor hasil dari pencurian, sehingga Saksi Erry Restuningati langsung menghubungi pihak Kepolisian Resor (Polres) Sinjai untuk dilakukan proses lebih lanjut;

 

--------Bahwa Perbuatan Terdakwa ANDI MUHAMMAD FAIZ ZAHRAN Bin ANDI IBRAHIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya