Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
7/Pid.C/2025/PN Snj | MUHAMMAD RISAL | MARSUKI TATTU BIN TATTU | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pid.C/2025/PN Snj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 10 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | N0.Pol.:B/24/VII/2025/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kejadian Perkara : Pada hari kamis tanggal 29 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 wita pasar arango desa arabika kec. Sinjai barat kab. Sinjai.----------------------------
Dilaporkan pada : Hari kasmis pada tanggal 29 mei 2025, Pukul 13.30 Wita.----------------
Uraian Singkat Kejadian : --------- Pada hari kamis tanggal 29 mei 2025 sekitar pukul 09.00 wita bertempat didekat pasar arango desa arabika Kec. Sinjai barat Kab. Sinjai, awalnya korban berencana ingin membeli racun rumput di salah satu toko racun pasar arango, kebetulan di toko tersebut ada juga tersangka lel. MARSUKI dan Korban sempat menegurnya bahwa sambungan pipanya bagus. Pada saat korban sudah membayar di toko tiba-tiba Lel. MARSUKI yang berdiri di samping kanan korban langsung meninju pipi kanan korban sebanyak 1 kali setelah itu dia memukul leher dan punggung kanan korban sebanyak 1 kali, selanjutnya tersangka mengatakan “kuduppa moko keddi mai na kusape sapeko” yang artinya kalau kudapat lagi nanti sy potong-potong kamu. Setelah itu korban pergi meninggalkan toko dan langsung melaporkan ke polsek sinjai barat. --- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |