Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah menurut hukum , tanah sengketa I, II dan III, adalah milik Penggugat yaitu Tanah Sawah dan Tanah Darat yaitu :
- Tanah Sawah, terletak di Dusun Gareccing Desa Talle Kec. Sinjai Selatan, dengan batas-batas :
- Utara berbatas dengan Sawah Ambo Cae ;
- Selatan berbatas dengan Tanah Sabir ;
- Timur berbatas dengan Sawah Indo Sure :
- Barat berbatas dengan Tanah Hj. Timang ;
- Tanah Sawah, terletak di Dusun Tengngah Desa Gareccing Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai, dengan batas-batas :
- Utara berbatas dengan Sungai ;
- Selatan berbatas dengan Sawah Parenrengi ;
- Timur berbatas dengan Jalan ;
- Barat berbatas dengan Tanah Darat Alimuddin ;
- Tanah Darat, terletak di dusun Cappa Bulu Desa Gareccing Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai, dengan batas-batas :
- Utara berbatas dengan Tanah Sitti ;
- Selatan berbatas dengan tanah Labeng ;
- Timur berbatas dengan Jalan ;
- Barat berbatas dengan Jalan .
- Menyatakan bahwa segala Surat atau Akta yang di miliki Penggugat berhubungan dengan Tanah Sengketa adalah Sah mengikat kepemilikan Penggugat.
- Menyatakan bahwa segala surat atau Akta yang di miliki Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.
- Menyatakan bahwa penguasaan atas tanah sengketa oleh Tergugat adalah perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat atau siapa saja untuk mengosongkan dan kemudian menyerahkan Tanah Sengketa kepada Penggugat secara utuh, sempurna dan tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan pihak Kepolisian RI.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan perkara ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) perhari, jika Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini, sejak di ucapkan sampai dilaksanakan.
|