Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Snj Masing Binti Baco H. Senneng Tongah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Snj
Tanggal Surat Kamis, 11 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Masing Binti Baco
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. Subhan, SH.Masing Binti Baco
2Zulham, S.H.Masing Binti Baco
Tergugat
NoNama
1H. Senneng Tongah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah menurut hukum , tanah sengketa I, II dan III, adalah milik Penggugat yaitu Tanah Sawah dan Tanah Darat yaitu :
  1. Tanah Sawah, terletak di Dusun Gareccing Desa Talle Kec. Sinjai Selatan, dengan batas-batas :

 

  • Utara berbatas dengan Sawah Ambo Cae ;
  • Selatan berbatas dengan Tanah Sabir ;
  • Timur berbatas dengan Sawah Indo Sure :
  • Barat berbatas dengan Tanah Hj. Timang ;

 

  1. Tanah Sawah, terletak di Dusun Tengngah Desa Gareccing Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai, dengan batas-batas :

 

  • Utara berbatas dengan Sungai ;
  • Selatan berbatas dengan Sawah Parenrengi ;
  • Timur berbatas dengan Jalan ;
  • Barat berbatas dengan Tanah Darat Alimuddin ;

 

  1. Tanah Darat, terletak di dusun Cappa Bulu Desa Gareccing Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai, dengan batas-batas :
  • Utara berbatas dengan Tanah Sitti ;
  • Selatan berbatas dengan tanah Labeng ;
  • Timur berbatas dengan Jalan ;
  • Barat berbatas dengan Jalan .

 

  1. Menyatakan bahwa segala Surat atau Akta yang di miliki  Penggugat berhubungan dengan Tanah Sengketa adalah Sah mengikat kepemilikan Penggugat.
  2. Menyatakan bahwa segala surat atau Akta yang di miliki Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.
  3. Menyatakan bahwa penguasaan atas tanah sengketa oleh Tergugat adalah perbuatan melawan hukum.
  4. Menghukum Tergugat atau siapa saja untuk mengosongkan dan kemudian menyerahkan Tanah Sengketa kepada Penggugat  secara utuh, sempurna dan tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan pihak Kepolisian RI.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan perkara ini.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  7. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) perhari, jika Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini, sejak di ucapkan sampai dilaksanakan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak