Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2025/PN Snj SILVA NUGRAWATI IDE, S.H AHMAD FIRDAUS AMIN Bin MUH AMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2025/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-334/P.4.31/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SILVA NUGRAWATI IDE, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD FIRDAUS AMIN Bin MUH AMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

------- Bahwa terdakwa AHMAD FIRDAUS AMIN Bin MUH AMIN, pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 19.30 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 di Pagang Tengah Desa Pataro Kecamatan Herlang Kabupaten Bulukumba atau atau setidak-tidaknya berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Sinjai, sehingga Pengadilan Negeri Sinjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ia terdakwa Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iyang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

------- Bahwa terdakwa AHMAD FIRDAUS AMIN Bin MUH AMIN, Pada hari rabu tanggal 13 November 2024 Sekira Pukul 22.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Tui Lingkungan Pangasa kelurahan Samataring Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, ia terdakwa Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanamanyang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------

  • Bahwa Pada Hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira jam 21.00 Wita, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sinjai menerima informasi dari masyarakat bahwa di tui Kel. Samataring sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, sehingga Anggota Sat Resnarkoba yang di Pimpin oleh Kanit 1 Opsnal Sat Narkoba Polres Sinjai AIPDA AGUSTANG,S.H melakukan serangkaian penyelidikan dilokasi tersebut. Kemudian sekira pukul 22.00 Wita Anggota Opsnal Res Narkoba polres sinjai mencurigai Terdakwa yang sedang mengendarai kendaraan sepeda motor dan mencurigakan sehingga dibuntuti sepeda motor tersebut dan berhentikan. Selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba melakukan pemeriksaan seerta pengeledahan, yang mana saat dialkuakn penggeledahan Anggota Sat Resnarkoba menemukan 1 (satu) sachet plastic klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan aluminium foil rokok.
  • Bahwa Terdakwa memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Lel.ASRI yang beralamat di Paggantengan Desa Pataro Kec. Herlang Kab Bulukumba dengan harga Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya petugas kepolisian membawa barang bukti berupa, 1 (satu) sachet plastic kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu  dengan berat bruto 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram, dan 1 botol plastic bekas minuman berisi Urine, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor : LAB :4662/NNF/XI/2024 tanggal 26 November 2024 disimpulkan bahwa 1 (satu) saset narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 0,1189 gram setelah dilakukan pemeriksaan berat netto seluruhnya 0,0686 gram, yang disita dari Terdakwa tersebut adalah positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan 1 (satu) botol urine milik terdakwa adalah megatif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA).
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai Ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatannya yang bersinggungan dengan Narkotika

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya