Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus/2024/PN Snj SILVA NUGRAWATI IDE, S.H RAHMAT HIDAYAT Alias ACO Bin MUHTAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 97/Pid.Sus/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1369/P.4.31/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SILVA NUGRAWATI IDE, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT HIDAYAT Alias ACO Bin MUHTAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Alias ACO Bin H.MUHTAR pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 07.00 wita atau pada waktu-waktu tertentu di bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya diwaktu-waktu tertentu di tahun 2024, bertempat di Kompleks PPI (Pusat Pelelangan Ikan) Lappa Kel. Lappa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai, atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih di dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, ia Terdakwa telah “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------

  • Berawal pada Hari Rabu Tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 21.00 Wita ketika terdakwa berada dirumah terdakwa yang beralamat Jln.Halimperdana Kusuma Kel.Lappa Mas I Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai, terdakwa ditelpon oleh om terdakwa  yang bernama H.ULLA dan mengatakan “ck ki ada uangmu adai ARI disini” ( apakah kamu punya uang karna ada ARI disini) Terdakwa jawab “ada 100” ( iya Terdakwa punya uang Rp.100,000,-) dijawab oleh H.ULLA “kesinimiko pale” (iya kalau begitu kamu kesini rumah).
  • Bahwa kemudian Terdakwa keluar dari rumah Terdakwa untuk bertemu dengan teman terdakwa dan mengajak patungan untuk membeli shabu akan tetapi teman Terdakwa tidak mau sehingga Terdakwa langsung ke rumah H.ULLA yang beralamat Jln.Bawakaraeng Kel.Bongki Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai.
  • Bahwa setelah sampai di rumah H.ULLA, dan menuju kamar dilantai tiga Terdakwa telah mendapati Lel.ABBA dan Lel.ARI di kamar tersebut, selanjutnya Terdakwa masuk dalam kamar bersama dengan Lel.H.ULLA setelah Terdakwa duduk Terdakwa mengambil alat hisap shabu (BON) yang masi terdapat shabu dalam pireks yang sedang di pegang oleh Lel.ABBA kemudian Terdakwa menghisap shabu tersebut sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Terdakwa serahkan kembali alat hisap tersebut kepada Lel.ABBA dan dihisap sebanyak 1 (satu) kali isapan dan Lel.ABBA menyerahkan kembali alat hisap tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa kembali menghisap sebanyak 1 (satu) kali.
  • Bahwa kemudian Lel.ARI bertanya kepada Terdakwa “berapa kamu mau ambil” Terdakwa jawab “200” diawab oleh Lel.ARI “iye” kemudian Lel.ARI mengambil shabu miliknya sebanyak 1 (satu) shacet kemudian mengabil plastic pembungkus rokok untuk membuat 1 (satu) shacet sabu setelah itu Lel.ARI memasukkan shabu di dalam shacet kosong tersebut dan diserahkan kepada terdakwa, setelah itu teman Terdakwa berkomunikasi dengan teman Terdakwa melalui Via Whatsaap dan mengatakan “ck/patungan” (meminta untuk panguan membali shabu) sehingga Terdakwa meminta lagi shabu kepada Lel.ARI sebanyak 1 (satu) shacet dan Lel.ARI memisahkan/meyedok dan memasukkan kedalam shacet kosong kemudian diserahkan kepada Terdakwa
  • Bahwa setelah itu Lel.ARI hendak pulang dengan diantar Lel.H.ULLA sampai lantai satu, selang beberapa menit Lel.ABBA pulang dan meminta alat hisap miliknya akan tetapi Terdakwa melarangnya karena terdakwa masih mau menggunakan untuk mengkomsumsi shabu miliknya sebanyak 1 (satu) shacet
  • Bahwa setelah Lel.ABBA pulang Terdakwa kembali mengkomsumsi sebanyak 1 (satu) shacet sedangkan 1 (satu) shacetnya lagi terdakawa simpan (terdakwa pegang) dan selankutanya terdakwau pulang  menuju kerumah terdakwa untuk istirhat.
  • Bahwa pada Hari Kamis Tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 03.00 Wita terdakwa keluar  dari rumah terdakwa dan diperjalanan tepatnya di pertigaan Jawa Baru Kel.Lappa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai, terdakwa dipanggil oleh Lel.TAMSIR ada anumu disitu (apakah kamu punya shabu) terdakwa jawab  “tunggu ku anukanki coba lo” (tungga Terdakwa carikan) dijawab oleh Lel.TAMSIR “iya” setelah itu terdakwa menuju ke rumah Lel.H.ULLA,
  • Bahwa sekira pukul 06.00 Wita Terdakwa ditelpon oleh Lel.TAMSIR dan mengatakan “ketemuki dilappa” Terdakwa jawab “iye” setelah itu putus komunikasi, sekira pukul 06.30 Wita terdakwa mengantar shabu sebanyak 1 (satu) shacet kepada Lel.TAMSIR di Komples PPI (Pusat Pelelangan Ikan) Kel.Lappa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai, yang mana shabu tersebut terdakwa pegang menggunakan tangan kanan akan tetapi sebelum shabu sebanyak 1 (satu) shacet di terima oleh Lel.TAMSIR terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh petugas kepolisian dan terdakwa sempat membuang shabu tersebut sehingga terdakwa dibawa dan diamankan di polres sinjai
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2475/NNF/VI/2024 tanggal 11 Juni 2024 yang melakukan Pemeriksaan yaitu Surya Pranowo, S.Si.,M.Si, Apt EKA AGUSTIANI, S.Si. yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sul-Sel, dengan hasil pemeriksaan yaitu :
  • 1 (satu) paket plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0887 gram, diberi nomor barang bukti 5768/2024/NNF
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 5769/2024/NNF

Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa RAHMAT HIDAYAT alias ACO bin H. MUHTAR

 

  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 5768/2024/NNF dan nomor 5769/2024/NNF seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 22 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa tidak ada efek samping yang dirasakan Terdakwa dari penggunaan Shabu tersebut, Terdakwa tidak merasa kecanduan apabila lama tidak mengkonsumsi shabu sedangkan efek dari konsumsi shabu yang dirasakan Terdakwa adalah Terdakwa merasa lebih kuat untuk bekerja dan lelahnya hilang;
  • Bahwa Terdakwa membeli barang diduga narkotika diduga jenis shabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri dan tidak atas resep dokter ataupun dalam pengawasan dokter, selain itu Terdakwa tidak memiliki surat ijin yang sah dari Pemerintah untuk menggunakan narkotika jenis Shabu;
  • Bahwa Terdakwa tidak bekerja di lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ataupun bekerja untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang telah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Terdakwa tidak memiliki izin untuk membeli, menerima atau menjual Narkotika Golongan I dari pihak berwenang, dan Terdakwa mengetahui jika perbuatan membeli atau menerima Narkotika Golongan I adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Bahwa terdakwa membeli sabu pada Lel. ARI sudah dua kali, yang pertama terdakwa lupa hari dan tanggalnya akan tetapi sekira bulan Mei 2024 di rumah H.ULLA yang berlamat Jln.Bawakaraeng Kel.Bongki Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai sebanyak 0,50 Gram dengan harga Rp.750,000,- (tuju ratus lima puluh ribuh rupiah) dan yang kedua pada Hari Rabu Tanggal 05 Juni 2024 sekitar Jam 10.00 Wita bertempat di rumah Lel.H.ULLA di Jln.Bawakaraeng Kel.Bongki Kec.Sinjai Utara kab.Sinjai sebanyak 2 (dua) shacet dengan harga Rp.400,000,- (empat ratus ribuh rupiah),-;
  • Bahwa Terdakwa terakhir menggunakan Narkotika jenis Sabu pada Hari Rabu Tanggal 05 Juni 2024 sekitar jam 23.00 Wita di rumah H.ULLA yang beralamat Jln.Bawakaraeng Kel.Bongki Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai;
  • Bahwa Terdakwa mengenali barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic klip berisi sabu yang dibungus oleh kertas aliminium foil dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A58 warna Dazzling Green dengan IMEI 1 : 865813067350876 IMEI 2 : 865813067350868 dengan Sim card 1 : 081558555816 Sim card 2 : 085399128752 karena dalam penguasaan Terdakwa.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------

ATAU

KEDUA :

Bahwa ia Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Alias ACO Bin H.MUHTAR pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 07.00 wita atau pada waktu-waktu tertentu di bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya diwaktu-waktu tertentu di tahun 2024, bertempat di Kompleks PPI (Pusat Pelelangan Ikan) Lappa Kel. Lappa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai, atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih di dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, ia Terdakwa telah “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------

  • Berawal pada Hari Rabu Tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 21.00 Wita ketika terdakwa berada dirumah terdakwa yang beralamat Jln.Halimperdana Kusuma Kel.Lappa Mas I Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai, terdakwa ditelpon oleh om terdakwa  yang bernama H.ULLA dan mengatakan “ck ki ada uangmu adai ARI disini” ( apakah kamu punya uang karna ada ARI disini) Terdakwa jawab “ada 100” ( iya Terdakwa punya uang Rp.100,000,-) dijawab oleh H.ULLA “kesinimiko pale” (iya kalau begitu kamu kesini rumah).
  • Bahwa kemudian Terdakwa keluar dari rumah Terdakwa untuk bertemu dengan teman terdakwa dan mengajak patungan untuk membeli shabu akan tetapi teman Terdakwa tidak mau sehingga Terdakwa langsung ke rumah H.ULLA yang beralamat Jln.Bawakaraeng Kel.Bongki Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai.
  • Bahwa setelah sampai di rumah H.ULLA, dan menuju kamar dilantai tiga Terdakwa telah mendapati Lel.ABBA dan Lel.ARI di kamar tersebut, selanjutnya Terdakwa masuk dalam kamar bersama dengan Lel.H.ULLA setelah Terdakwa duduk Terdakwa mengambil alat hisap shabu (BON) yang masi terdapat shabu dalam pireks yang sedang di pegang oleh Lel.ABBA kemudian Terdakwa menghisap shabu tersebut sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Terdakwa serahkan kembali alat hisap tersebut kepada Lel.ABBA dan dihisap sebanyak 1 (satu) kali isapan dan Lel.ABBA menyerahkan kembali alat hisap tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa kembali menghisap sebanyak 1 (satu) kali.
  • Bahwa kemudian Lel.ARI bertanya kepada Terdakwa “berapa kamu mau ambil” Terdakwa jawab “200” diawab oleh Lel.ARI “iye” kemudian Lel.ARI mengambil shabu miliknya sebanyak 1 (satu) shacet kemudian mengabil plastic pembungkus rokok untuk membuat 1 (satu) shacet sabu setelah itu Lel.ARI memasukkan shabu di dalam shacet kosong tersebut dan diserahkan kepada terdakwa, setelah itu teman Terdakwa berkomunikasi dengan teman Terdakwa melalui Via Whatsaap dan mengatakan “ck/patungan” (meminta untuk panguan membali shabu) sehingga Terdakwa meminta lagi shabu kepada Lel.ARI sebanyak 1 (satu) shacet dan Lel.ARI memisahkan/meyedok dan memasukkan kedalam shacet kosong kemudian diserahkan kepada Terdakwa
  • Bahwa setelah itu Lel.ARI hendak pulang dengan diantar Lel.H.ULLA sampai lantai satu, selang beberapa menit Lel.ABBA pulang dan meminta alat hisap miliknya akan tetapi Terdakwa melarangnya karena terdakwa masih mau menggunakan untuk mengkomsumsi shabu miliknya sebanyak 1 (satu) shacet
  • Bahwa setelah Lel.ABBA pulang Terdakwa kembali mengkomsumsi sebanyak 1 (satu) shacet sedangkan 1 (satu) shacetnya lagi terdakawa simpan (terdakwa pegang) dan selankutanya terdakwau pulang  menuju kerumah terdakwa untuk istirhat.
  • Bahwa pada Hari Kamis Tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 03.00 Wita terdakwa keluar  dari rumah terdakwa dan diperjalanan tepatnya di pertigaan Jawa Baru Kel.Lappa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai, terdakwa dipanggil oleh Lel.TAMSIR ada anumu disitu (apakah kamu punya shabu) terdakwa jawab  “tunggu ku anukanki coba lo” (tungga Terdakwa carikan) dijawab oleh Lel.TAMSIR “iya” setelah itu terdakwa menuju ke rumah Lel.H.ULLA,
  • Bahwa sekira pukul 06.00 Wita Terdakwa ditelpon oleh Lel.TAMSIR dan mengatakan “ketemuki dilappa” Terdakwa jawab “iye” setelah itu putus komunikasi, sekira pukul 06.30 Wita terdakwa mengantar shabu sebanyak 1 (satu) shacet kepada Lel.TAMSIR di Komples PPI (Pusat Pelelangan Ikan) Kel.Lappa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai, yang mana shabu tersebut terdakwa pegang menggunakan tangan kanan akan tetapi sebelum shabu sebanyak 1 (satu) shacet di terima oleh Lel.TAMSIR terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh petugas kepolisian dan terdakwa sempat membuang shabu tersebut sehingga terdakwa dibawa dan diamankan di polres sinjai
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2475/NNF/VI/2024 tanggal 11 Juni 2024 yang melakukan Pemeriksaan yaitu Surya Pranowo, S.Si.,M.Si, Apt EKA AGUSTIANI, S.Si. yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sul-Sel, dengan hasil pemeriksaan yaitu :
  • 1 (satu) paket plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0887 gram, diberi nomor barang bukti 5768/2024/NNF
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 5769/2024/NNF

Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa RAHMAT HIDAYAT alias ACO bin H.MUHTAR

 

  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 5768/2024/NNF dan nomor 5769/2024/NNF seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 22 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa tidak ada efek samping yang dirasakan Terdakwa dari penggunaan Shabu tersebut, Terdakwa tidak merasa kecanduan apabila lama tidak mengkonsumsi shabu sedangkan efek dari konsumsi shabu yang dirasakan Terdakwa adalah Terdakwa merasa lebih kuat untuk bekerja dan lelahnya hilang;
  • Bahwa Terdakwa membeli barang diduga narkotika diduga jenis shabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri dan tidak atas resep dokter ataupun dalam pengawasan dokter, selain itu Terdakwa tidak memiliki surat ijin yang sah dari Pemerintah untuk menggunakan narkotika jenis Shabu;
  • Bahwa Terdakwa tidak bekerja di lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ataupun bekerja untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang telah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Terdakwa tidak memiliki izin untuk membeli, menerima atau menjual Narkotika Golongan I dari pihak berwenang, dan Terdakwa mengetahui jika perbuatan membeli atau menerima Narkotika Golongan I adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Bahwa terdakwa membeli sabu pada Lel. ARI sudah dua kali, yang pertama terdakwa lupa hari dan tanggalnya akan tetapi sekira bulan Mei 2024 di rumah H.ULLA yang berlamat Jln.Bawakaraeng Kel.Bongki Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai sebanyak 0,50 Gram dengan harga Rp.750,000,- (tuju ratus lima puluh ribuh rupiah) dan yang kedua pada Hari Rabu Tanggal 05 Juni 2024 sekitar Jam 10.00 Wita bertempat di rumah Lel.H.ULLA di Jln.Bawakaraeng Kel.Bongki Kec.Sinjai Utara kab.Sinjai sebanyak 2 (dua) shacet dengan harga Rp.400,000,- (empat ratus ribuh rupiah),-;
  • Bahwa Terdakwa terakhir menggunakan Narkotika jenis Sabu pada Hari Rabu Tanggal 05 Juni 2024 sekitar jam 23.00 Wita di rumah H.ULLA yang beralamat Jln.Bawakaraeng Kel.Bongki Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai;
  • Bahwa Terdakwa mengenali barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic klip berisi sabu yang dibungus oleh kertas aliminium foil dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A58 warna Dazzling Green dengan IMEI 1 : 865813067350876 IMEI 2 : 865813067350868 dengan Sim card 1 : 081558555816 Sim card 2 : 085399128752 karena dalam penguasaan Terdakwa.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------

ATAU

KETIGA:

Bahwa ia Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Alias ACO Bin H. MUHTAR pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 07.00 wita atau pada waktu-waktu tertentu di bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya diwaktu-waktu tertentu di tahun 2024, bertempat di Kompleks PPI (Pusat Pelelangan Ikan) Lappa Kel. Lappa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai, atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih di dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, ia Terdakwa telah “tanpa hak atau melawan hukum, Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------

 

  • Berawal pada Hari Rabu Tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 21.00 Wita ketika terdakwa berada dirumah terdakwa yang beralamat Jln.Halimperdana Kusuma Kel.Lappa Mas I Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai, terdakwa ditelpon oleh om terdakwa  yang bernama H.ULLA dan mengatakan “ck ki ada uangmu adai ARI disini” ( apakah kamu punya uang karna ada ARI disini) Terdakwa jawab “ada 100” ( iya Terdakwa punya uang Rp.100,000,-) dijawab oleh H.ULLA “kesinimiko pale” (iya kalau begitu kamu kesini rumah).
  • Bahwa kemudian Terdakwa keluar dari rumah Terdakwa untuk bertemu dengan teman terdakwa dan mengajak patungan untuk membeli shabu akan tetapi teman Terdakwa tidak mau sehingga Terdakwa langsung ke rumah H.ULLA yang beralamat Jln.Bawakaraeng Kel.Bongki Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai.
  • Bahwa setelah sampai di rumah H.ULLA, dan menuju kamar dilantai tiga Terdakwa telah mendapati Lel.ABBA dan Lel.ARI di kamar tersebut, selanjutnya Terdakwa masuk dalam kamar bersama dengan Lel.H.ULLA setelah Terdakwa duduk Terdakwa mengambil alat hisap shabu (BON) yang masi terdapat shabu dalam pireks yang sedang di pegang oleh Lel.ABBA kemudian Terdakwa menghisap shabu tersebut sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Terdakwa serahkan kembali alat hisap tersebut kepada Lel.ABBA dan dihisap sebanyak 1 (satu) kali isapan dan Lel.ABBA menyerahkan kembali alat hisap tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa kembali menghisap sebanyak 1 (satu) kali.
  • Bahwa kemudian Lel.ARI bertanya kepada Terdakwa “berapa kamu mau ambil” Terdakwa jawab “200” diawab oleh Lel.ARI “iye” kemudian Lel.ARI mengambil shabu miliknya sebanyak 1 (satu) shacet kemudian mengabil plastic pembungkus rokok untuk membuat 1 (satu) shacet sabu setelah itu Lel.ARI memasukkan shabu di dalam shacet kosong tersebut dan diserahkan kepada terdakwa, setelah itu teman Terdakwa berkomunikasi dengan teman Terdakwa melalui Via Whatsaap dan mengatakan “ck/patungan” (meminta untuk panguan membali shabu) sehingga Terdakwa meminta lagi shabu kepada Lel.ARI sebanyak 1 (satu) shacet dan Lel.ARI memisahkan/meyedok dan memasukkan kedalam shacet kosong kemudian diserahkan kepada Terdakwa
  • Bahwa setelah itu Lel.ARI hendak pulang dengan diantar Lel.H.ULLA sampai lantai satu, selang beberapa menit Lel.ABBA pulang dan meminta alat hisap miliknya akan tetapi Terdakwa melarangnya karena terdakwa masih mau menggunakan untuk mengkomsumsi shabu miliknya sebanyak 1 (satu) shacet
  • Bahwa setelah Lel.ABBA pulang Terdakwa kembali mengkomsumsi sebanyak 1 (satu) shacet sedangkan 1 (satu) shacetnya lagi terdakawa simpan (terdakwa pegang) dan selankutanya terdakwau pulang  menuju kerumah terdakwa untuk istirhat.
  • Bahwa pada Hari Kamis Tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 03.00 Wita terdakwa keluar  dari rumah terdakwa dan diperjalanan tepatnya di pertigaan Jawa Baru Kel.Lappa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai, terdakwa dipanggil oleh Lel.TAMSIR ada anumu disitu (apakah kamu punya shabu) terdakwa jawab  “tunggu ku anukanki coba lo” (tungga Terdakwa carikan) dijawab oleh Lel.TAMSIR “iya” setelah itu terdakwa menuju ke rumah Lel.H.ULLA,
  • Bahwa sekira pukul 06.00 Wita Terdakwa ditelpon oleh Lel.TAMSIR dan mengatakan “ketemuki dilappa” Terdakwa jawab “iye” setelah itu putus komunikasi, sekira pukul 06.30 Wita terdakwa mengantar shabu sebanyak 1 (satu) shacet kepada Lel.TAMSIR di Komples PPI (Pusat Pelelangan Ikan) Kel.Lappa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai, yang mana shabu tersebut terdakwa pegang menggunakan tangan kanan akan tetapi sebelum shabu sebanyak 1 (satu) shacet di terima oleh Lel.TAMSIR terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh petugas kepolisian dan terdakwa sempat membuang shabu tersebut sehingga terdakwa dibawa dan diamankan di polres sinjai
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2475/NNF/VI/2024 tanggal 11 Juni 2024 yang melakukan Pemeriksaan yaitu Surya Pranowo, S.Si.,M.Si, Apt EKA AGUSTIANI, S.Si. yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sul-Sel, dengan hasil pemeriksaan yaitu :
  • 1 (satu) paket plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0887 gram, diberi nomor barang bukti 5768/2024/NNF
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 5769/2024/NNF

Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa RAHMAT HIDAYAT alias ACO bin H.MUHTAR

 

  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 5768/2024/NNF dan nomor 5769/2024/NNF seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 22 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa tidak ada efek samping yang dirasakan Terdakwa dari penggunaan Shabu tersebut, Terdakwa tidak merasa kecanduan apabila lama tidak mengkonsumsi shabu sedangkan efek dari konsumsi shabu yang dirasakan Terdakwa adalah Terdakwa merasa lebih kuat untuk bekerja dan lelahnya hilang;
  • Bahwa Terdakwa membeli barang diduga narkotika diduga jenis shabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri dan tidak atas resep dokter ataupun dalam pengawasan dokter, selain itu Terdakwa tidak memiliki surat ijin yang sah dari Pemerintah untuk menggunakan narkotika jenis Shabu;
  • Bahwa Terdakwa tidak bekerja di lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ataupun bekerja untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang telah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Terdakwa tidak memiliki izin untuk membeli, menerima atau menjual Narkotika Golongan I dari pihak berwenang, dan Terdakwa mengetahui jika perbuatan membeli atau menerima Narkotika Golongan I adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Bahwa terdakwa membeli sabu pada Lel. ARI sudah dua kali, yang pertama terdakwa lupa hari dan tanggalnya akan tetapi sekira bulan Mei 2024 di rumah H.ULLA yang berlamat Jln.Bawakaraeng Kel.Bongki Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai sebanyak 0,50 Gram dengan harga Rp.750,000,- (tuju ratus lima puluh ribuh rupiah) dan yang kedua pada Hari Rabu Tanggal 05 Juni 2024 sekitar Jam 10.00 Wita bertempat di rumah Lel.H.ULLA di Jln.Bawakaraeng Kel.Bongki Kec.Sinjai Utara kab.Sinjai sebanyak 2 (dua) shacet dengan harga Rp.400,000,- (empat ratus ribuh rupiah),-;
  • Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut dengan cara Terdakwa mempersiapkan botol air mineral dengan berisi air melebihi dari setengah (hamper penuh) lalu penutup air mineral tersebut dilubangi sebanyak dua lubang dan dimasukkan masing-masing pipet ke dalam lubang pada penutup air mineral tersebut (1 pipet untuk dihisap dan 1 pipet untuk menghisap sabu-sabu) kemudian sabu-sabu tersebut di letakan diatas permukaan kaca setelah itu dasar dari kaca pireks tersebut di bakar menggunakan korek api yang telah dimodifikasi dengan ukuran api paling kecil sampai sabu-sabu tersebut mencair dan mengeluarkan asap lalu Terdakwa menghisap asap tersebut menggunakan pipet kemudian dikeluarkan melalui mulut atau hidung seperti pada saat Terdakwa merokok;
  • Bahwa Terdakwa terakhir menggunakan Narkotika jenis Sabu pada Hari Rabu Tanggal 05 Juni 2024 sekitar jam 23.00 Wita di rumah H.ULLA yang beralamat Jln.Bawakaraeng Kel.Bongki Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai;
  • Bahwa Terdakwa mengenali barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic klip berisi sabu yang dibungus oleh kertas aliminium foil dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A58 warna Dazzling Green dengan IMEI 1 : 865813067350876 IMEI 2 : 865813067350868 dengan Sim card 1 : 081558555816 Sim card 2 : 085399128752 karena dalam penguasaan Terdakwa.

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya