Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2025/PN Snj Azril azmawi Imam Bin Nuseng Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 6/Pid.C/2025/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : BP / 28 / VI / RES.1.8. / 2025 / Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Azril azmawi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Imam Bin Nuseng[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa benar Pada hari Rabu  tanggal 18 Juni 2025 bertempat di Pasar Sentral Jl.Persatuan Raya, Kel.Balangnipa, Kec.Sinjai Utara, Kab. Sinjai. telah terjadi tindak pidana pencurian yang terjadi pada diri Lel. MAKMUR Bin MARZUKI yang dimana pencurian tersebut dilakukan oleh Lel. IMAM Bin NUSENG, yang dimana pada saat itu Lel.IMAM dari kota Makassar dan tiba di Kab.Sinjai tepatnya di terminal Pasar sentral Jl.Persatuan Raya Kel.Balangnipa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai yang mana setibanya di terminal tersebut Lel.IMAM istirahat di terminal tersebut didekat Lel.MAKMUR yang sedang tertidur kemudian  Lel.MAKMUR terbangun dan sempat berbincang dengan Lel,IMAM kemudian membiarkan Lel.IMAM untuk istirahat dan tidur didekatnya kemudian pada dini hari sekitar pukul 05:30 wita Lel.IMAM  memgambil Handphone milik Lel.MAKMUR dan membawanya pergi pada saat Lel.MAKMUR sedang tertidur.

Pihak Dipublikasikan Ya