Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa ia Terdakwa WAWAN GUSNAWAN BIN MUH TAHIR pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 11:40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Bulu Lohe Kel. Bongki, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekitar pukul 20:00 Wita Terdakwa dihubungi melalui telepon oleh Lel. ADUL (DPO) dengan mengatakan dalam bahasa daerah ”ada uangta Rp. 100.000 kanda, - yang artinya ”kamu punya uang Rp. 100.000” lalu Terdakwa menjawab ”Ada” Kemudian Lel. ADUL mengatakan ”Mana uangta atau transfermi, - yang artinya ”dimana uangnya atau saya transfer” Kemudian terdakwa mengatakan ”bajapi bela pa bosiki, yang artinya ”besok saja karena hujan” Kemudian Lel. ADUL mengatakan ”Ini malammo kita kasika karena kalau besok biasanya lama,- yang artinya ”Malam ini saja saya dikasi karena kalau besok biasanya lama” Kemudia terdakwa menjawab ”Besok saja” Setelah itu sambungan telepon diputuskan.
- Selanjutnya Pada Hari Jumat Tanggal 02 Mei 2025 sekitar pukul 08:00 Wita Terdakwa menghubungi Lel. ADUL melalui telepon mengatakan ”dimanaki - yang artinya ”kamu dimana” Kemudian Lel. ADUL menjawab ”dirumahja – yang artinya ”saya dirumah” Kemudian terdakwa menjawab ”tunggama pale disana – yang artinya ”tunggu saya disana” Kemudian Lel. ADUL mengatakan ”ketemu dilorong maki saja – yang artinya ”Kita ketemu dilorong” ( Lorong yang mengarah ke rumah Lel. ADUL) sekira pukul 09:00 Wita di Jl. Gunung Lompo Battang, Kel. Balangnipa, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai saya bertemu dengan Lel. ADUL kemudian Terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu dengan cara menyerahkan uang sebesar Rp.100,000, (Seratus Ribu Rupiah) kepada Lel.ADUL setelah terdakwa menyerahkan uang tersebut, Lel.ADUL mengatakan kepada Terdakwa ”tunggumi info dari saya – yang artinya ”tunggu info dari saya” Kemudian terdakwa pulang kerumahnya. Setelah itu sekira pukul 11:00 Wita terdakwa berangkat ke pasar untuk menagih uang barang pakaian yang dijual oleh ibunya kemudian terdakwa pulang kerumah.
- Kemudian sekira pukul 11.20 Wita Lel. ADUL menelepon Terdakwa dan mengatakan ”adami itu barangta disimpan di depan mesjid SMP 5 (Jl. Bulu Lohe Kel. Bongki Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai) kesanami ambil barangta” dan Lel. ADUL mengirimkan foto tempat Lel.ADUL menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa menjawab ”iya oke” kemudian terdakwa langsung menuju depan mesjid SMP Negeri 5 Kab. Sinjai yang beralamat di Jl. Bulu Lohe Kel. Bongki Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai. Setelah terdakwa sampai di depan mesjid SMP Negeri 5 Kab. Sinjai di Jl. Bulu Lohe Kel. Bongki Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai terdakwa menuju tempat sesuai foto yang Lel. ADUL kirimkan kepada terdakwa, setelah terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu terdakwa menyimpannya di kantong celana sebelah kanan kemudian sekira pukul 11.40 Wita tiba-tiba datang Saksi NURHIDAYAT Bin SIRAJUDDIN dan Saksi A. ASWAR Bin A SELLE yang merupakan Anggota Kepolisian Resor (Polres Sinjai) langsung mengamankan dan menggeledah terdakwa sehingga ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) saset Narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kanan terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A5S warna hitam dengan imei 1 :860661040120154, imei 2: 860661040120147 dengan Nomor Simcard +6282191988595 dalam penguasaan Terdakwa. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Resor (Polres Sinjai) untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Nomor : 2001 / NNF / V / 2025 / Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, tanggal 08 Mei 2025, dengan hasil sebagai berikut:
- 1 (satu) saset plastic klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan Nomor Barang Bukti 4570/ 2025/ NNF dengan berat awal 0,0715 dan berat akhir 0,0211 (+) Positif metafetamina.
- Bahwa kandungan Metafetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------Bahwa ia Terdakwa WAWAN GUSNAWAN BIN MUH TAHIR pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 11:40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Bulu Lohe Kel. Bongki, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekitar pukul 20:00 Wita Terdakwa dihubungi melalui telepon oleh Lel. ADUL (DPO) dengan mengatakan dalam bahasa daerah ”ada uangta Rp. 100.000 kanda, - yang artinya ”kamu punya uang Rp. 100.000” lalu Terdakwa menjawab ”Ada” Kemudian Lel. ADUL mengatakan ”Mana uangta atau transfermi, - yang artinya ”dimana uangnya atau saya transfer” Kemudian terdakwa mengatakan ”bajapi bela pa bosiki, yang artinya ”besok saja karena hujan” Kemudian Lel. ADUL mengatakan ”Ini malammo kita kasika karena kalau besok biasanya lama,- yang artinya ”Malam ini saja saya dikasi karena kalau besok biasanya lama” Kemudia terdakwa menjawab ”Besok saja” Setelah itu sambungan telepon diputuskan.
- Selanjutnya Pada Hari Jumat Tanggal 02 Mei 2025 sekitar pukul 08:00 Wita Terdakwa menghubungi Lel. ADUL melalui telepon mengatakan ”dimanaki - yang artinya ”kamu dimana” Kemudian Lel. ADUL menjawab ”dirumahja – yang artinya ”saya dirumah” Kemudian terdakwa menjawab ”tunggama pale disana – yang artinya ”tunggu saya disana” Kemudian Lel. ADUL mengatakan ”ketemu dilorong maki saja – yang artinya ”Kita ketemu dilorong” ( Lorong yang mengarah ke rumah Lel. ADUL) sekira pukul 09:00 Wita di Jl. Gunung Lompo Battang, Kel. Balangnipa, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai saya bertemu dengan Lel. ADUL kemudian Terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu dengan cara menyerahkan uang sebesar Rp.100,000, (Seratus Ribu Rupiah) kepada Lel.ADUL setelah terdakwa menyerahkan uang tersebut, Lel.ADUL mengatakan kepada Terdakwa ”tunggumi info dari saya – yang artinya ”tunggu info dari saya” Kemudian terdakwa pulang kerumahnya. Setelah itu sekira pukul 11:00 Wita terdakwa berangkat ke pasar untuk menagih uang barang pakaian yang dijual oleh ibunya kemudian terdakwa pulang kerumah.
- Kemudian sekira pukul 11.20 Wita Lel. ADUL menelepon Terdakwa dan mengatakan ”adami itu barangta disimpan di depan mesjid SMP 5 (Jl. Bulu Lohe Kel. Bongki Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai) kesanami ambil barangta” dan Lel. ADUL mengirimkan foto tempat Lel.ADUL menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa menjawab ”iya oke” kemudian terdakwa langsung menuju depan mesjid SMP Negeri 5 Kab. Sinjai yang beralamat di Jl. Bulu Lohe Kel. Bongki Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai. Setelah terdakwa sampai di depan mesjid SMP Negeri 5 Kab. Sinjai di Jl. Bulu Lohe Kel. Bongki Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai terdakwa menuju tempat sesuai foto yang Lel. ADUL kirimkan kepada terdakwa, setelah terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu terdakwa menyimpannya di kantong celana sebelah kanan. kemudian sekira pukul 11.40 Wita tiba-tiba datang Saksi NURHIDAYAT Bin SIRAJUDDIN dan Saksi A. ASWAR Bin A SELLE yang merupakan Anggota Kepolisian Resor (Polres Sinjai) langsung mengamankan dan menggeledah terdakwa sehingga ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) saset Narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kanan terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A5S warna hitam dengan imei 1 :860661040120154, imei 2: 860661040120147 dengan Nomor Simcard +6282191988595 dalam penguasaan Terdakwa. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Resor (Polres Sinjai) untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Nomor : 2001 / NNF / V / 2025 / Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, tanggal 08 Mei 2025, dengan hasil sebagai berikut:
- 1 (satu) saset plastic klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan Nomor Barang Bukti 4570/ 2025/ NNF dengan berat awal 0,0715 dan berat akhir 0,0211 (+) Positif metafetamina.
- Bahwa kandungan Metafetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |