Dakwaan |
KESATU
Bahwa Ia, Terdakwa ARFANDI YAHYA BIN YAHYA hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekira pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya tahun 2024 bertempat di Kel.Bongki Kec.Sinjai utara Kab.Sinjai atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat Tanggal 06 September 2024 sekira pukul 19.40 Wita terdakwa yang sedang berada dirumah dihubungi oleh Saksi Fahreza (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) melalui telpon whatsapp menanyakan apakah terdakwa memiliki jalur membeli narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa meminta kepada Saksi Fahreza untuk menunggu terdakwa menyiapkan narkotika jenis sabu tersebut;
- Bahwa sekira pukul 20.20 Wita terdakwa menghubungi kembali Saksi Fahreza melalui pesan whatsapp dan mengatakan narkotika jenis sabu yang di cari oleh Saksi Fahreza tersedia di teman Terdakwa dengan harga Rp. 200.000 per sachet, kemudian saksi FAHREZA pun menjawab “sebentar saya tanyakan dulu temanku” saksi FAHREZA pun menutup telpon tersebut, kemudian saksi FAHREZA menghubungi lel.ENAL untuk memberitahu bahwa terdakwa memiliki Narkotika jenis SABU dengan harga Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) per Sachet, lalu lel.ENAL (DPO) bertanya dimana penjual itu, lalu saksi FAHREZA menjawab “ada ditemanku,, tunggu ku urus dulu” lalu saksi FAHREZA menghubungi Terdakwa dan berkata “adakah uangmu Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) biar nanti kita beli 3 sachet dengan harga Rp.500.000)” Terdakwa pun menjawab “ada uang Seratus ribu tapi kamu ambil ke sini ke Rumah Sakit” saksi FAHREZA pun meminta Terdakwa untuk menunggu sebentar, lalu sekitar pukul 20.28 saksi FAHREZA menelpon lel.ENAL (DPO) untuk memberi kabar bahwa saksi menuju ke rumah lel.ENAL (DPO) untuk menambil uangnya.
- Bahwa kemudian sesmpainya di Rumah Sakit saksi FAHREZA dan Terdakwapun langsung menuju rumah lel.ENAL (DPO). Sesampainya di rumah lel.ENAL saksi FAHREZA dan Terdakwa mengobrol sebentar lalu lel.ENAL (DPO) meminta nomor rekening Terdakwa kepada saksi FAHREZA, setelah itu saksi FAHREZA memberikan nomor rekening tersebut kepada lel.ENAL (DPO), kemudian saksi FAHREZA dan Terdakwa bersama-sama dengan menggunakan sepeda motor berangkat menuju kantor desa Malimongeng Kec. Salomekko untuk bertemu dengan saksi ARYA ;
- Bahwa dalam perjalanan menuju Kantor Desa Malimongeng Terdakwa bersama saksi FAHREZA singgah di BRI LINK untuk mengambil uang yang sudah lel.ENAL (DPO) transfer ke rekening Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan uang RP.400.000 kepada Saksi Fahreza, Dengan Rincian Rp. 300.000 milik lel.ENAL (DPO) dan Rp.100.000 milik Terdakwa, sesampainya di kantor Desa Malimongeng kec. Salomekko Terdakwa memanggil saksi.ARYA tapi tidak dihiraukan oleh saksi ARYA,setelah beberapa kali memanggil saksi ARYA pun menghampiri Terdakwa dan berkata “kenapa” Terdakwa pun menjawab “suruh lel.ANCA balas chatku”, tapi tidak mendapat respon dari lel.ANCA, lalu saksi ARYA menghubungi lel.ANCA “ada SABU” dan lel.ANCA pun menjawab “ ada Rp.550.000” saksi ARYA pun berkata “tidak cukup kalua segitu, adanya Rp. 500.000, ada berapa sachet “ lel. ANCA menjawab “ada 3 sachet” saksi FAHREZA pun menyuruh saksi ARYA untuk mengambilnya, lalu lel.ANCA meminta agar saksi FAHREZA mentrasfer uangnya dahulu dan mengirimkan mutasI pebayarannya ke lel.ANCA, setelah itu Saksi FAHREZA dan saksi ARYA menuju BRI LINK untuk mengirimkan uang sejumlah Rp. 500.000 dengan rincian ( Rp.300.000 milik lel ENAL, Rp. 100.000 milik Terdakwa dan Rp. 100.000 milik saksi FAHREZA) kepada lel.ANCA, setelah mengirimkan uang tersebut saksi ARYA dan saksi FAHREZA menuju puskesmas KAJUARA guna mengambil Narkotika jenis SABU dari lel.ANCA, setelah menerima SABU dari lel.ANCA, saksi FAHREZA dan saksi ARYA Kembali ke kantor Desa mallimongeng, sesampainya di Kantor desa Mallimongeng saksi FAHREZA dan Terdakwa pun Kembali ke BTN Benteng mas untuk bertemu lel.ENAL tapi kemudian mereka dicegat oleh beberapa orang yang ternyata anggota Kepolisian Resor Sinjai, , kemudian Tedakwa dan saksi FAHREZA pun diamankan oleh pihak kepolisian Resor Sinjai;
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan laboratoristik dari Kepala Satuan Reserse Narkoba atas nama Kepala Kepolisian Resor Sinjai Nomor : B / 240 / IX / 2024 / Resnarkoba, tanggal 07 September 2024, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar telah mengeluarkan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Nomor :LAB. : 3884 / NNF / IX / 2024 / Labfor,tanggal 09 September 2024, dengan hasil 3 (tiga) shacet plastic klip berisi Kristal bening dengan berat awal Netto 0,1529 dan berat akhir 0,0830 (+) POSITIF metamfetamina
Kesimpulan :
Berdasarkan pemeriksaan laboratoristik dari Kepala Satuan Reserse Narkoba atas nama Kepala Kepolisian Resor Sinjai Nomor : B / 240 / IX / 2024 / Resnarkoba, tanggal 07 September 2024, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar telah mengeluarkan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Nomor :LAB. : 3884 / NNF / IX / 2024 / Labfor,tanggal 09 September 2024, dengan hasil 3 (tiga) shacet plastic klip berisi Kristal bening dengan berat awal Netto 0,1529 dan berat akhir 0,0830 (+) POSITIF metamfetamina
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Ia, Terdakwa ARFANDI YAHYA BIN YAHYA hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekira pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya tahun 2024 bertempat di Kel.Bongki Kec.Sinjai utara Kab.Sinjai atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat Tanggal 06 September 2024 sekira pukul 19.40 Wita terdakwa yang sedang berada dirumah dihubungi oleh Saksi Fahreza (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) melalui telpon whatsapp menanyakan apakah terdakwa memiliki jalur membeli narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa meminta kepada Saksi Fahreza untuk menunggu terdakwa menyiapkan narkotika jenis sabu tersebut;
- Bahwa sekira pukul 20.20 Wita terdakwa menghubungi kembali Saksi Fahreza melalui pesan whatsapp dan mengatakan narkotika jenis sabu yang di cari oleh Saksi Fahreza tersedia di teman Terdakwa dengan harga Rp. 200.000 per sachet, kemudian saksi FAHREZA pun menjawab “sebentar saya tanyakan dulu temanku” saksi FAHREZA pun menutup telpon tersebut, kemudian saksi FAHREZA menghubungi lel.ENAL untuk memberitahu bahwa terdakwa memiliki Narkotika jenis SABU dengan harga Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) per Sachet, lalu lel.ENAL (DPO) bertanya dimana penjual itu, lalu saksi FAHREZA menjawab “ada ditemanku,, tunggu ku urus dulu” lalu saksi FAHREZA menghubungi Terdakwa dan berkata “adakah uangmu Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) biar nanti kita beli 3 sachet dengan harga Rp.500.000)” Terdakwa pun menjawab “ada uang Seratus ribu tapi kamu ambil ke sini ke Rumah Sakit” saksi FAHREZA pun meminta Terdakwa untuk menunggu sebentar, lalu sekitar pukul 20.28 saksi FAHREZA menelpon lel.ENAL (DPO) untuk memberi kabar bahwa saksi menuju ke rumah lel.ENAL (DPO) untuk menambil uangnya.
- Bahwa kemudian sesmpainya di Rumah Sakit saksi FAHREZA dan Terdakwapun langsung menuju rumah lel.ENAL (DPO). Sesampainya di rumah lel.ENAL saksi FAHREZA dan Terdakwa mengobrol sebentar lalu lel.ENAL (DPO) meminta nomor rekening Terdakwa kepada saksi FAHREZA, setelah itu saksi FAHREZA memberikan nomor rekening tersebut kepada lel.ENAL (DPO), kemudian saksi FAHREZA dan Terdakwa bersama-sama dengan menggunakan sepeda motor berangkat menuju kantor desa Malimongeng Kec. Salomekko untuk bertemu dengan saksi ARYA ;
- Bahwa dalam perjalanan menuju Kantor Desa Malimongeng Terdakwa bersama saksi FAHREZA singgah di BRI LINK untuk mengambil uang yang sudah lel.ENAL (DPO) transfer ke rekening Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan uang RP.400.000 kepada Saksi Fahreza, Dengan Rincian Rp. 300.000 milik lel.ENAL (DPO) dan Rp.100.000 milik Terdakwa, sesampainya di kantor Desa Malimongeng kec. Salomekko Terdakwa memanggil saksi.ARYA tapi tidak dihiraukan oleh saksi ARYA,setelah beberapa kali memanggil saksi ARYA pun menghampiri Terdakwa dan berkata “kenapa” Terdakwa pun menjawab “suruh lel.ANCA balas chatku”, tapi tidak mendapat respon dari lel.ANCA, lalu saksi ARYA menghubungi lel.ANCA “ada SABU” dan lel.ANCA pun menjawab “ ada Rp.550.000” saksi ARYA pun berkata “tidak cukup kalua segitu, adanya Rp. 500.000, ada berapa sachet “ lel. ANCA menjawab “ada 3 sachet” saksi FAHREZA pun menyuruh saksi ARYA untuk mengambilnya, lalu lel.ANCA meminta agar saksi FAHREZA mentrasfer uangnya dahulu dan mengirimkan mutasI pebayarannya ke lel.ANCA, setelah itu Saksi FAHREZA dan saksi ARYA menuju BRI LINK untuk mengirimkan uang sejumlah Rp. 500.000 dengan rincian ( Rp.300.000 milik lel ENAL, Rp. 100.000 milik Terdakwa dan Rp. 100.000 milik saksi FAHREZA) kepada lel.ANCA, setelah mengirimkan uang tersebut saksi ARYA dan saksi FAHREZA menuju puskesmas KAJUARA guna mengambil Narkotika jenis SABU dari lel.ANCA, setelah menerima SABU dari lel.ANCA, saksi FAHREZA dan saksi ARYA Kembali ke kantor Desa mallimongeng, sesampainya di Kantor desa Mallimongeng saksi FAHREZA dan Terdakwa pun Kembali ke BTN Benteng mas untuk bertemu lel.ENAL tapi kemudian mereka dicegat oleh beberapa orang yang ternyata anggota Kepolisian Resor Sinjai, , kemudian Tedakwa dan saksi FAHREZA pun diamankan oleh pihak kepolisian Resor Sinjai;
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan laboratoristik dari Kepala Satuan Reserse Narkoba atas nama Kepala Kepolisian Resor Sinjai Nomor : B / 240 / IX / 2024 / Resnarkoba, tanggal 07 September 2024, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar telah mengeluarkan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Nomor :LAB. : 3884 / NNF / IX / 2024 / Labfor,tanggal 09 September 2024, dengan hasil 3 (tiga) shacet plastic klip berisi Kristal bening dengan berat awal Netto 0,1529 dan berat akhir 0,0830 (+) POSITIF metamfetamina
Kesimpulan :
Berdasarkan pemeriksaan laboratoristik dari Kepala Satuan Reserse Narkoba atas nama Kepala Kepolisian Resor Sinjai Nomor : B / 240 / IX / 2024 / Resnarkoba, tanggal 07 September 2024, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar telah mengeluarkan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Nomor :LAB. : 3884 / NNF / IX / 2024 / Labfor,tanggal 09 September 2024, dengan hasil 3 (tiga) shacet plastic klip berisi Kristal bening dengan berat awal Netto 0,1529 dan berat akhir 0,0830 (+) POSITIF metamfetamina
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Narkotika dari pihak yang berwenang.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------- |