Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
71/Pdt.P/2024/PN Snj TAWILUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 71/Pdt.P/2024/PN Snj
Tanggal Surat Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat 0
Pemohon
NoNama
1TAWILUDDIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan penulisan Tahun lahir pada Paspor yang semulanya 13-08-1973 berubah menjadi 13-08-1968 sebagaimana yang tercatat pada dokumen lain milik Pemohon yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan/mengirimkan tentang dikabulkannya penetapan perbaikan penulisan nama dan tanggal lahir sejak diterimanya salinan penetapan ini untuk keperluan mengurus dokumen-dokumen terkait;
  4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak