Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.B/2024/PN Snj FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H ISMAR BIN ISMAIL Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 109/Pid.B/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1432/P.4.31/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAR BIN ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa ISMAR bin ISMAIL melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan sebagai berikut: Kesatu, pada 01 bulan Juli sekira 05.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di toko Jl. Arif Rahman Kel. Balangnipa Kec. Sinjai utara Kab. Sinjai. Kedua, pada bulan Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira jam 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di toko Jl. Arif rahman Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai, Ketiga, pada Sabtu tanggal 05 Juli 2024 sekira jam 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di toko Jl. Arif rahman Kel. Balangnipa kec. Sinjai utara kab. Sinjai, atau setidak-tidaknya berada di suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------

  • Kesatu : Pada hari senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar pukul 05.00 Wita, berawal ketika  terdakwa ISMAR bin ISMAIL berangkat dari kontakannya yang terletak di jalan Bulu Bicara Kel. Bongki untuk menjual barang-barang berupa selang gas serta berbagai macam alat-alat kompor dengan berjalan kaki , setelah berjalan menjajahka barang jualan terdakwa ISMAR bin ISMAIL berhenti disamping  toko milik saksi KAHAR SISWARA yang terletak di Jl. Arif rahman Kel. Balangnipa kec. Sinjai utara kab. Sinjai lalu terdakwa ISMAR bin ISMAIL duduk sejenak dan mengamati keadaan disekitar toko dan setelah itu terdakwa ISMAR bin ISMAIL melakukan pencurian di ruko milik saksi KAHAR SISWARA  dengan cara memanjat WC yang bersambung dengan toko milik saksi KAHAR SISWARA lalu terdakwa ISMAR bin ISMAIL melihat tripleks yang melengket pada plafon  kemudian terdakwa membuka tripleks dengan menggunakan kedua tangan terdakwa, setelah membuka tripleks terdakwa melihat plafon tersebut telah belubang memanjang selanjutnya terdakwa melewati lubang tersebut lalu turun ke dalam toko lalu terdakwa melihat etalase roko kemudian membuka etalase rokok lalu mengambil mengambil 2 (dua) bungkus rokok merk class mail, 2 (dua) bungkus rokok merk malboro, uang tunai sebanyak Rp 95.000,- (Sembilan puluh lima ribu) dan 1 buah korek api merk sempoerna, setelah itu terdakwa keluar lewat plafon yang terdakwa lewati pada saat ingin masuk ke dalam toko. Selanjutnya Rokok yang terdakwa curi , terdakwa menghisapnya di kosan dan menggunakan uang sebanyak 95.000,- (Sembilan puluh lima ribu) untuk kebutuhan hari-hari.

Kedua : Pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 Wita, terdakwa ISMAR bin ISMAIL kembali masuk lewat plafon yang telah telah berlobang dan kembali masuk ke dalam toko milik KAHAR SISWARA lalu mengambil 1 bungkus rokok merk urban, 2 bungkus rokok merk sempurna, 1 bungkus rokok merk class mail dan 1 bungkus rokok merk surya, 1 bungkus rokok merk malboro, 2 bungkus rokok merk surya pro dan uang tunai sebesar Rp 45.000,- (empat puluh lima ribu)  setelah itu terdakwa keluar lewat plafon yang terdakwa lewati pada saat ingin masuk ke dalam toko. Selanjutnya Rokok yang terdakwa curi , terdakwa menghisapnya di kosan dan menggunakan uang sebanyak 95.000,- (Sembilan puluh lima ribu) untuk kebutuhan hari-hari.

Ketiga : Pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2024, sekitar pukul 08.00 Wita, terdakwa ISMAR bin ISMAIL kembali masuk lewat plafon yang telah telah berlobang dan kembali masuk ke dalam toko milik KAHAR SISWARA lalu mengambil 2 bungkus rokok merk Malboro, 2 bungkus rokok merk class mail, 1 bungkus rokok merk sempurna, 1 bungkus rokok merk surya, 1 bungkus rokok merk esse, 1 bungkus rokok merk LA Bold, dan uang tunai Rp. 35.000. Selanjutnya Rokok yang terdakwa curi , terdakwa menghisapnya di kosan dan menggunakan uang sebanyak 95.000,- (Sembilan puluh lima ribu) untuk kebutuhan hari-hari.

  • Kemudian pada tanggal 06 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 Wita, terdakwa ISMAR bin ISMAIL kembali lagi ke toko milik saksi KAHAR SISWARA untuk melakukan pencurian akan tetapi pada saat terdakwa ISMAR bin ISMAIL berdiri di dekat WC untuk siap-siap masuk ke toko milik saksi KAHAR SISWARA, terdakwa ISMAR bin ISMAIL kedapatan oleh saksi KAHAR SISWARA yang sebelumnya telah mencurigai terdakwa ISMAR bin ISMAIL, setelah itu datanglah petugas dari kepolisian mengamankan terdakwa ISMAR bin ISMAIL di Polres Sinjai.
  • Akibat peristiwa tersebut saksi KAHAR SISWARA mengalami kerugian material sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

-------Perbuatan terdakwa diduga melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 jo. 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya