Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
90/Pdt.P/2025/PN Snj SYAMSIAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 90/Pdt.P/2025/PN Snj
Tanggal Surat Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat 0
Pemohon
NoNama
1SYAMSIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menyatakan data pemohon yang benar adalah SYAMSIAH lahir di Sinjai pada tanggal 30-12-1965;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah tahun lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 7307077012500001, Kartu Keluarga No. 7307070205240001 dan Akta Kelahiran No. 7307-LT-07102025-0013 yang semula tertulis SYAMSIAH lahir pada tahun 1950 diubah menjadi SYAMSIAH lahir pada tahun 1965;  
  4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak