Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Tergugat I dan Tergugat II telah wanprestasi kepada Penggugat karena tidak memenuhi dan menepati daripada isi perjanjian Utang Piutang Ke I (satu) tertanggal 25 September 2023, Ke II(dua) Tertanggal 25 November 2023 dan Ke III (tiga) tertanggal 20 Desember 2023,
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar total Keseluruhan Kepada Penggugat sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh Puluh Juta Rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat dalam gugatan ini;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Tanah No.23-178, daftar isi Nomor:1302/1992 dengan Nomor Induk: 20.23.07.18.1.00023 atas surat keterangan warisan No.208 tertanggal 4 Oktober 2007 dengan luas + 33.820 M2, atas nama Tergugat I yang terletak di Desa/Kelurahan Topanda, Kec. Rilau Ale, Kab. Bulukumba yang dikeluarkan oleh kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba adalah sah sebagai jaminan atas Utang Piutang yang dilakukan Oleh Para Tergugat;
- Menyatakan Apabila Para tergugat tidak MampuĀ untuk membayar Pinjaman secara sukarela kepada penggugat maka terhadap sertifikat hak milik diatas yang dijaminkan Para tergugat Dijual melalui Perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Hasil Penjualan Lelang tersebut digunakan untuk Pembayaran Utang Piutang dari Para tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|