Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2025/PN Snj 1.ISLAMIYA RAMDANI AMIN, S.H
2.FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H
UDIN Als. JAMAL Bin NGITUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 24/Pid.B/2025/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-64/P.4.31/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ISLAMIYA RAMDANI AMIN, S.H
2FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UDIN Als. JAMAL Bin NGITUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa UDIN Als. JAMAL Bin NGITUNG pada Hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 02.30 wita atau pada waktu-waktu tertentu di bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya diwaktu-waktu tertentu di bulan Agustus tahun 2024 sampai dengan bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu tahun 2024, bertempat di jalan Dusun Dumme, Desa Sanjai, Kec. Sinjai Timur, Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih di dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sinjai, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam hari  dalam sebuah rumah/pekarangan yang tertutup yang dilakukan dengan cara merusak dan  dilakukan lebih dari satu kali yang merupakan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut (voorgezette handeling) perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 02.30 wita terdakwa lewat di jalan Dusun Dumme, Desa Sanjai, Kec. Sinjai Timur, Kab. Sinjai menggunakan mobil pick up berwarna hitam setelah berhenti sejenak di SPBU Biringere dan melihat toko milik saksi SYAMSIDAR Binti MUSTANG ISMAIL. kemudian sekira pukul 03.00 terdakwa merapatkan mobil terdakwa dengan toko milik saksi SYAMSIDAR Binti MUSTANG ISMAIL kemudian terdakwa membuka gembok pintu toko milik saksi SYAMSIDAR Binti MUSTANG ISMAIL dengan menggunakan gunting besi dengan gagang berwarna biru setelah itu terdakwa pun berhasil membuka gembok tersebut dan langsung mengambil barang-barang milik saksi berupa berbagai macam mie, kerupuk serta beberapa tabung kemudian setelah itu terdakwa langsung meninggalkan tempat kejadian tersebut dan menuju kearah Sinjai Kota lalu Kembali ke tempat tinggal terdakwa di Kec. Kajuara.
  • Kemudian hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 22.00 terdakwa berangkat dari tempat tinggal terdakwa di Kec. Kajuara Kab. Bone, dan menuju kearah Kab. Sinjai menggunakan mobil pick up berwarna hitam sampai di Dusun Pakka, Desa Pattongko, Kec. Tellulimpoe, Kab. Sinjai terdakwa melihat mobil kampas milik saksi ASWAN DARWIS Bin DARWIS yang sedang terparkir. Kemudian pada hari Jumat tanggal 20 Septemeber 2024 sekira pukul 04.00 Wita terdakwa merapatkan pantat mobil terdakwa dengan pantat mobil kampas milik saksi ASWAN DARWIS Bin DARWIS kemudian terdakwa membuka gembok pintu mobil kampas milik saksi ASWAN DARWIS Bin DARWIS dengan menggunakan kunci besi dengan gagang berwarna biru setelah itu terdakwa pun berhasil membuka gembok tersebut dan langsung mengambil barang-barang milik saksi ASWAN DARWIS Bin DARWIS berupa permen 3 (tiga) Toples, antimo 1 (satu) Dus, Alat cukur jenggot 29 buah dan buku 29 Lembar kemudian setelah itu terdakwa langsung meninggalkan tempat kejadian tersebut dan menuju kearah Sinjai Kota lalu Kembali ke tempat tinggal terdakwa di Kec. Kajuara.
  • Kemudian pada hari Kamis 04 Oktober 2024, sekira pukul 01.00 wita, terdakwa lewat di jalan Dusun Barue, Desa Gantarang, Kec. Sinjai Tengah, Kab. Sinjai dimana saat itu terdakwa melihat Toko milik saksi RAHMA Binti MULA dipinggir jalan, kemudian sekira pukul 02.00 terdakwa memastikan keadaan setelah pastikan aman baru terdakwa merapatkan mobil terdakwa kemudian terdakwa turun dan membuka gembok pintu toko milik saksi RAHMA Binti MULA dengan menggunakan besi dengan cara mencongkelnya sampai gembok tersebut lepas setelah itu terdakwa pun berhasil membuka gembok tersebut dan langsung mengambil barang-barang milik saksi RAHMA Binti MULA berupa tabung gas dan rokok kemudian setelah itu terdakwa langsung meninggalkan tempat kejadian tersebut dan menuju kearah Sinjai Kota lalu Kembali ke tempat tinggal terdakwa di  desa gona, Kec. Kajuara.
  • Kemudian pada hari Rabu 09 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 wita terdakwa lewat di jalan Dusun Manimpahoi, Desa Saotengah, Kec. Sinjai Tengah, Kab. Sinjai menggunakan mobil pick up berwarna hitam dimana saat itu terdakwa melihat toko milik saksi RESKY HIDAYANTI. kemudian sekira pukul 01.20 terdakwa memastikan keadaan, setelah keadaan aman kemudian terdakwa merapatkan mobil terdakwa dan terdakwa turun untuk membuka gembok pintu toko milik saksi RESKY HIDAYANTI dengan menggunakan gunting besi dengan cara memotong sampai gembok tersebut lepas setelah itu terdakwa langsung mengambil barang-barang milik saksi RESKY HIDAYANTI berupa tabung gas, Besin 3 jergen dan Solar 3 jergen kemudian setelah itu terdakwa langsung meninggalkan tempat kejadian tersebut dan menuju kearah Sinjai Kota lalu Kembali ke tempat tinggalnya di  desa gona, Kec. Kajuara.
  • Bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa berdasarkan Surat Perintah penyitaan nomor : SP-Sita /  118 / XI / Res.1.8 / 2024 / Reskrim tanggal 12 November 2024 ialah :
  • 1 (satu) unit mobil daihatsu pick up warna hitam No. Rangka MHKP3BA1JGK117748. No. Mesin K3MG69823. No, Polisi DW 8479 AZ;
  • 1 (satu) Buah gunting besi dengan gagang berwarna biru;
  • 1 (satu) batang besi;
  • 1 (satu) batang besi pipa dan 1 (satu) batang besi bulat;
  • 2 (dua) ikat tali berwama biru;
  • 1 buah sebo berwarna coklat:
  • 7 (satu) buah obeng minus
  • 3 (tiga) toples permen;
  • 29 (dua puluh sembilan) lembar buku tulis;
  • Alat cukur jenggot merek goliat berwama kuning 12 (dua belas) buah;
  • Alat cukur jenggot merek bang kumis3 berwara biru abu-abu 17 (tujuh belas) buah;
  • Antimo 1 (satu) dus berisi 57 (lima puluh tujuh) strip;
  • Kursi plastik merek napolly berwarna coklat tua 3 (tiga) buah dan berwara cream 1 (satu) buah;
  • 2 (dua) bungkus plastik ukuran 900 ML minyak goreng sawit dengan merek siip berwarna kuning;
  • 3 (tiga) buah terpal berwarna biru dan 1 (satu) buah terpal berwama coklat tua;
  • 1 (buah) terpal berwama biru bergaris pufih;
  • 1 (satu) dus minuman gelas merek ale-ale rasa anggur dengan isi 21 buah;
  • 1 (satu) dus intermi goreng isi 39 bungkus;
  • 1 (satu) lembar kain baju berwarna kuning;
  • 50 (lima puluh) bijitabung gas elpiji 3 kg berwama hijau.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi SYAMSIDAR Binti MUSTANG ISMAIL mengalami kerugian secara keseluruhan sekitar Rp 8.000.000,-(delapan juta rupiah), Saksi ASWAN DARWIS Bin DARWIS mengalami kerugian secara keseluruhan sekitar Rp 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah), Saksi RAHMA Binti MULA mengalami kerugian secara keseluruhan sekitar Rp 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dan Saksi RESKY HIDAYANTI mengalami kerugian secara keseluruhan sekitar Rp 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan 5 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana -------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya