Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2025/PN Snj 1.DIAN FEBRINA.S.H.
2.FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H
3.SILVA NUGRAWATI IDE, S.H
JUMADIL ASRADI Alias KARCA Bin TAJUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2025/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-496/P.4.31/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN FEBRINA.S.H.
2FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H
3SILVA NUGRAWATI IDE, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMADIL ASRADI Alias KARCA Bin TAJUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa terdakwa JUMADIL ASRADI Alias KARCA Bin TAJUDDIN pada hari Senin tanggal 05 November 2024 sekira jam 02.00 Wita, di di rumah Pak. ANTO di BTN Lappa Mas 1 Kel. Lappa Kec. Sinjai Utara kab. Sinjai  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2024, bertempat di BTN Lappa Mas 1 Kel. Lappa Kec. Sinjai Utara kab. Sinjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

  • Berawal ketika Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sinjai menerima informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah BTN Lappa Mas 1 Kel. Lappa Kec.Sinjai utara Kab. Sinjai sering terjadi  transaksi obat-obatan yang tidak memiliki izin edar  sehingga sekitar pukul 02.00 Wita Anggota Opsnal Res Narkoba polres sinjai mencurigai salah satu  rumah tersebut dan masih ada beberapa orang yang sedang begadang / nongkrong kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pembungkus rokok merk Rocker bold yang didalamnya terdapat Plastic bening yang diduga  berisi 60 (enam puluh) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) di selah-selah balok di teras rumah  dan dilakukan penggeledahan dan temukan  lagi 1 (satu) buah Toples obat warna putih yang didalamnya terdapat Plastic bening yang diduga berisi 230 (dua ratus tiga puluh) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD). Kemudian terdakwa  JUMADIL ASRADI Alias KARCA mengakui kalau barang barang bukti tersebut adalah milknya. Selanjutnya di temukan juga uang penjualan obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) sebanyak Uang hasil penjualan sebesar Rp. 515.000,- (lima ratus lima belas ribu) rupiah dengan rincian :
  •    Pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu) rupiah sebanyak 3 (tiga) lembar
  •    Pecahan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) rupiah sebanyak 1 (satu) lembar
  •    Pecahan uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) rupiah sebanyak 5 (lima) lembar
  •    Pecahan uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) rupiah sebanyak 5 (lima) lembar
  •    Pecahan uang Rp. 5.000,- (lima ribu) rupiah sebanyak 3 (tiga) lembar

Selanjutnya pada saat diintrogasi terdakwa JUMADIL ASRADI Alias KARCA Bin TAJUDDIN memperoleh Obat keras tersebut dari Saksi AKBAR MUKMIN Alias ABBAR BIN ARMAN sebanyak 500 butir dengan harga Rp. 2.000.000, 00 (dua juta rupiah)  dengan cara diutang dan nanti dibayar setelah laku terjual.

Kemudian terdakwa telah melakukan penjualan Trihexyphenidyl (THD) warna putih kepada:

  1. pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 10.10 wita di BTN Lappa Mas 1 Kel. Lappa Kec. Sinjai Utara kab. Sinjai kepada Lel. ASRUL sebelum tersangka diamankan oleh petugas kepolisian sebanyak 4 (empat) butir seharga Rp. 20.000,- (dua puliuh ribu rupiah
  2. pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 10.40 wita di dekat jembatan muara galau lappa Kel. Lappa Kec. Sinjai Utara kab. Sinjai tersangka menjual beberapa Nelayan yang tersangka tidak kenal sebanyak 14 (empat belas) Butir seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu) rupiah
  3. pada hari selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 20,00 wita di dekat jembatan muara galau lappa Kel. Lappa Kec. Sinjai Utara kab. Sinjai tersangka menjual beberapa Nelayan yang tersangka tidak kenal sebanyak 47 (empat puluh tujuh) Butir seharga Rp. 235.000,- (seratus tiga puluh lima ribu) rupiah
  4. pada hari Rabu tanggal 08 November 2024 sekira pukul 01.00 wita di BTN Lappa Mas 1 Kel. Lappa Kec. Sinjai Utara kab. Sinjai tersangka telah menjual kepada Lel. Cocos sebanyak 4 (empat) butir seharga Rp. 20.000,- (dua puliuh ribu rupiah)

Sehingga anggota satresnarkoba melakukan pengembangan dan diamankan Saksi  AKBAR MUKMIN Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut,

  • Bahwa selanjutnya barang bukti yang ditemukan tersebut dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik untuk memastikan apakah mengandung Trihexyphenidyl, dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik  berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Nomor LAB : 4745/NOF/XI/2024 tanggal 11 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh  Asmawati, S.H., M.Kes. , Surya Pranowo, S.Si, M.Si., Apt. Eka Agustiani, S.Si,, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa:
  1. 230 (dua ratus tiga puluh) butir pil warna putih logo "Y" Kode A1 dengan berat netto seluruhnya 50,9910 gram. diberi nomor barang bukti 11484/2024/NOF
  2. ?60 (enam puluh) butir pil warna putih logo "Y" Kode A2 dengan berat netto seluruhnya 13,3020 gram. diberi nomor barang bukti 11485/2024/NOF 3.
  3. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine. diberi nomor barang bukti 11486/2024/NOF

Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa  JUMADIL ASRADI alias KARCA bin TAJUDDIN. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti 1484/2024/NOF dan 11485/2024/NOF adalah benar mengandung Trihexyphenidyl.

    • Bahwa setelah diperiksa sisa barang bukti di atas dimasukkan kembali kedalam tempat semula kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus coklat dan diikat dengan pengikat warna putih, berisi dua ratus dua puluh Sembilan butir tablet Trihexyphenidyl  Kode A1 warna putih logo “Y” dan lima puluh Sembilan butir Trihexyphenidyl  Kode A2 warna putih logo “Y” dengan label No. Lab 4745/NOF/XI/2024.
  • Bahwa terdakwa JUMADIL ASRADI alias KARCA bin TAJUDDIN.
    tidak pernah menjalani pendidikan farmasi atau kesehatan untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan warna putih berlogo “Y” jenis Trihexyphenidyl.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli ST. HUSNAH,S.,S.Si, Apt Binti SIRAJUDDIN jabatan Sub Koordinator Kefarmasiaan  Dinas Kesehatan Kab Sinjai, bahwa kegunaan dari obat Jenis TRIHEXYLPHENIDYL (THD) di peruntukan mengobati gejala penyakit PARKINSON atau gerakan lainnya yang tidak bisa dikendalikan yang disebaban oleh efek samping dari obat anti PSIKOTIK tertentu.

 
----------Perbuatan Terdakwa JUMADIL ASRADI alias KARCA bin TAJUDDIN.
tersebut diduga melanggar dan diancam dengan ketentuan Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya