Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2024/PN Snj 1.ALIM BAHRI, S.H.
2.ALIM BAHRI, S.H.
3.FRI HARMOKO, S.H.,M.H
1.TAKDIR BIN TAHIR
2.DEVIYANTI A.Md.Pi ALIAS ANTI BINTI SYAHRIR
Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-511/P.4.31/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALIM BAHRI, S.H.
2ALIM BAHRI, S.H.
3FRI HARMOKO, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAKDIR BIN TAHIR[Penahanan]
2DEVIYANTI A.Md.Pi ALIAS ANTI BINTI SYAHRIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa terdakwa I TAKDIR Bin TAHIR selaku Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 1 Pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 Dusun Batu Desa Kassi Buleng Kec. Sinjai Borong Kab.Sinjai bersama-sama dengan terdakwa II DEVIYANTI A.Md.Pi Binti  SYAHRIR selaku Petugas KPPS  5 Pada TPS 5 Dusun Batu Desa Kassi Buleng Kec. Sinjai Borong Kab. Sinjai pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira Pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 bertempat di Dusun Batu Desa Kassi Buleng Kec. Sinjai Borong Kab.Sinjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai dan atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II diangkat sebagai anggota KPPS berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai Nomor 84 Tahun 2024 tanggal 24 Januari 2024 tentang penetapan dan pengangkatan kelompok penyelanggara pemungutan suara di Desa Kassi Buleng Kecamatan Sinjai Borong Kab. Sinjai pada Pemilihan Umum tahun 2024.
  • Bahwa Petugas KPPS pada TPS  5 Dusun Batu Selatan Desa Kassi Buleng Kec. Sinjai Borong Kab. Sinjai. yaitu :

1. Terdakwa TAKDIR sebagai KPPS 1

2. Sdri. SAHRIAH sebagai KPPS 2

3. Sdri. HASNIAWATI NASRUN sebagai KPPS 3

4. Sdri. SAIDAH  sebagai KPPS 4

5. Terdakwa DEVIYANTI sebagai KPPS 5 dan

6. Sdr. YUSRIL SAMAHENDRA  Sebagai KPPS 6

7. Sdri. HASNI  Sebagai KKPS 7

8. Sdr. ABDULLAH (LINMAS)

9. Sdr. ABD MAJID (LINMAS)

  • Bahwa tugas sebagai KPPS di TPS 5 yaitu menandatangani kertas suara dan memanggil Pemilih / Masyarakat yang akan mencoblos, memberikan kertas suara tersebut dan pada saat perhitungan suara yaitu membacakan Surat Suara.
  • Bahwa prosedur pada saat perhitungan suara yaitu surat suara terlebih dahulu dibuka Lebar kemudian di Terawang dan diperlihatkan ke Saksi, dan apabila pada saat diperlihatkan ke Saksi dan semua saksi setuju dengan hasil Coblosan ataupun tidak ada saksi yang melakukan protes barulah petugas KPPS mengumukan Hasil Coblosan.
  • Bahwa Pemilihan Umum tahun 2024 dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024
  • Bahwa pemilihan pada tahun 2024 yakni :
  1. Pemilihan Presiden dan wakil Presiden
  2. Pemilihan DPD RI
  3. Pemilihan Anggota DPR RI
  4. Pemilihan Anggota DPR Propinsi
  5. Pemilihan DPRD Kab. Sinjai
  • Bahwa pada pemilihan DPRD Kab. Sinjai diikuti beberapa Calon Anggota Legistatif (Caleg) dari beberapa Partai termasuk Calon Anggota Legistatif (Caleg) dari Partai Gerindra yaitu Sdri.NURFA DAMAYANTI dengan Nomor Urut 1 (satu) dan Sdr. Saksi FAHARUDDIN S.BINTANG dengan Nomor Urut  7 (tujuh).
  • Bahwa pada saat dilaksanakan perhitungan suara pemilihan DPRD Kab. Sinjai yaitu saksi HASNI selaku KPPS 7 mengambil kertas suara dari Kotak Suara kemudian kertas suara tersebut dibuka oleh Terdakwa II selaku KPPS 5 setelah itu menyampaikan kepada Terdakwa I hasil dari Coblosan Kertas suara kemudian Terdakwa I menyampaikan dengan menggunakan Pengeras Suara / Microphone dan pada saat proses penghitungan suara DPRD Kab. Sinjai Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II tidak melihat secara jelas beberapa surat suara yang tercoblos dan juga tidak memperlihatkan kepada Saksi yang berada di TPS namun langsung menyebutkan hasil surat suara adalah Sdri. NURFAH DAMAYANTI Nomor Urut 1 (satu) dari Partai Gerindra.
  • Bahwa setelah dilakukan perhitungan suara di TPS 5 dengan hasil perolehan suara yaitu Caleg Nomor Urut 1 Sdri. NURFA DAMAYANTI mendapatkan sebanyak 215 (dua ratus lima belas) suara dan Nomor urut 7 Sdr. FAHARUDDIN S. BINTANG mendapatkan 5 (lima) suara.
  • Bahwa berdasarkan perolehan suara tersebut pihak Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kec. Sinjai Borong mengirimkan rekomendasi yang ditujukan Kepada Ketua PPK Kec. Sinjai Borong Nomor : 001/K.SN/16.9/02/2024 Tanggal 21 Februari 2024 Tentang Saran Perbaikan (Perhitungan Suara) setelah itu KPU Kab. Sinjai menindaklanjuti Rekomendasi dari Panwascam Kec. Sinjai Borong pada Hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 memerintahkan PPK Kec. Sinjai Borong untuk dilakukan Perhitungan Suara Ulang namun karena pertimbangan Keamanan serta situasi yang tidak Kondusif, sehingga pada saat itu hanya dilakukan perekapan ulang di Tingkat Kecamatan / PPK Kecamatan Sinjai Borong dan KPU Kab. Sinjai memfasilitasi Kegiatan Perhitungan Ulang Suara Tingkat Kecamatan Sinjai Borong Khususnya Desa Kassi Buleng untuk dilakukan Perhitungan Suara Ulang bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Sinjai.
  • Selanjutnya pada Tanggal 03 sampai dengan 04 Maret 2024 dilakukan Penghitungan Suara Ulang untuk TPS 1 sampai dengan TPS 9 Desa Kassi Buleng Kecamatan Sinjai Borong Kab. Sinjai bertempat di KPU Kab. Sinjai dengan hasil penghitungan suara khususnya di TPS 5 adalah Caleg Nomor Urut 1 Sdri. NURFA DAMAYANTI mendapatkan 177 (seratus tujuh puluh tujuh) suara dan Nomor urut 7 Sdr. FAHARUDDIN S. BINTANG mendapatkan 14 (empat belas) suara.
  • Bahwa Caleg Nomor Urut 1 Sdri. NURFA DAMAYANTI yang sebelumnya mendapatkan 215 (dua ratus lima belas) suara berdasarkan Hasil Penghitungan Suara tanggal 14 Februari 2024 di TPS 5 Desa Kassi Buleng Kecamatan Sinjai Borong Kab. Sinjai dibandingkan dengan Hasil Penghitungan Suara Ulang mendapatkan 177 (seratus tujuh puluh tujuh) suara sehingga perbuatan Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II mengakibatkan Caleg Nomor Urut 1 Sdri. NURFA DAMAYANTI mengalami penambahan suara sebanyak 38 (tiga puluh delapan) suara di Hasil Penghitungan Suara tanggal 14 Februari 2024 TPS 5 Desa Kassi Buleng Kecamatan Sinjai Borong Kab. Sinjai.
  • Bahwa Caleg Nomor urut 7 Sdr.FAHARUDDIN S. BINTANG mendapatkan hanya 5 (lima) suara berdasarkan Hasil Penghitungan Suara tanggal 14 Februari 2024 di TPS 5 Desa Kassi Buleng Kecamatan Sinjai Borong Kab. Sinjai dibandingkan dengan Hasil Penghitungan Suara Ulang mendapatkan 14 (empat belas) suara sehingga perbuatan Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II mengakibatkan Caleg Nomor urut 7 FAHARUDDIN S. BINTANG mengalami pengurangan suara sebanyak 9 (sembilan) suara di Hasil Penghitungan Suara tanggal 14 Februari 2024 TPS 5 Desa Kassi Buleng Kecamatan Sinjai Borong Kab. Sinjai.--------------

 

-------Bahwa Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya