Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2025/PN Snj 1.ISLAMIYA RAMDANI AMIN, S.H
2.MUHAMMAD WIRA SATRIA, S.H
TIKA NOVITA SUYONO Als TIKA NOVITA Binti SUYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 33/Pid.B/2025/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-597/P.4.31/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ISLAMIYA RAMDANI AMIN, S.H
2MUHAMMAD WIRA SATRIA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TIKA NOVITA SUYONO Als TIKA NOVITA Binti SUYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa ia terdakwa TIKA NOVITA SUYONO Alias TIKA NOVITA Binti SUYONO pada hari Senin tanggal 14 November 2022 atau setidak-tidaknya pada Bulan November 2022 sampai dengan Bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2022 sampai Tahun 2023, bertempat di BTN Lappa Mas 1  Jl Halim Perdana Kusuma Kel. Lappa, Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya sekira bulan Oktober 2022 Terdakwa TIKA NOVITA SUYONO Alias TIKA NOVITA Binti SUYONO memposting mengenai ajakan mengikuti arisan emas di akun facebook milik terdakwa kemudian saksi KRISMAWATI Binti GURU PUTRA ARTA melihat postingan tersebut sehingga saksi KRISMAWATI Binti GURU PUTRA ARTA mengirimkan pesan ke akun facebook milik terdakwa untuk mengikuti arisan emas yang dibuat oleh terdakwa. Kemudian Terdakwa menawarkan kepada saksi KRISMAWATI Binti GURU PUTRA ARTA untuk ikut arisan dengan syarat membayar uang arisan setiap bulannya sebesar Rp. 450.000-, (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perolehan sebesar Rp. 4.500.000-, (empat juta lima ratus ribu rupiah) apabila nama yang diundi naik.
  • Bahwa arisan tersebut diundi setiap bulan pada tanggal 14 (empat belas) dengan menggunakan aplikasi lucky wheel kemudian hasil undian terdakwa rekam dan kirim ke dalam grup whatsapp yang telah dibuat oleh terdakwa, sehingga saksi KRISMAWATI Binti GURU PUTRA ARTA tertarik dengan tawaran terdakwa dan akhirnya mau ikut arisan emas dengan mengambil 2 (dua) slot/nama. Adapun yang masuk dalam anggota arisan yaitu terdakwa, saksi KRISMAWATI Binti GURU PUTRA ARTA (mengambil 2 nama), Saksi ROSFINA Alias VINA Binti SUBAIR, Per. RAHMA dan 5 (lima) nama lain yang telah difiktifkan oleh terdakwa. Kemudian terdakwa membuat grup whatsapp dan mengundang saksi KRISMAWATI Binti GURU PUTRA ARTA bersama dengan peserta arisan lainnya masuk ke dalam grup whatsapp.
  • Selanjutnya pada tanggal 14 November 2022 terdakwa sebagai kordinator arisan emas menerima uang arisan pertama secara tunai dari saksi KRISMAWATI Binti GURU PUTRA ARTA sebesar Rp. 900.000-, (Sembilan ratus ribu rupiah) untuk dua nama, Saksi ROSFINA Alias VINA Binti SUBAIR sebesar Rp. 450.000-, (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan Per. RAHMA sebesar Rp. 450.000-, (empat ratus lima puluh ribu rupiah) di rumah terdakwa yang beralamat di BTN Lappa Mas 1 Jl. Halim Perdana Kusuma. Selanjutnya terdakwa melakukan undian arisan pertama dengan seolah-olah memasukkan 10 (sepuluh) nama yang mengikuti arisan emas kedalam aplikasi lucky wheel yang sebelumnya telah diatur oleh terdakwa agar nama yang naik pada undian putaran pertama adalah nama terdakwa setelah itu terdakwa merekam dan memasukkan nama yang telah di undi kedalam grup whatsapp dengan maksud agar seluruh peserta arisan mengetahui nama yang naik, selanjutnya pada undian arisan putaran kedua sampai dengan undian arisan putaran ke enam nama yang naik adalah nama-nama yang telah difiktifkan oleh terdakwa, setelah itu terdakwa merekam dan memasukkan nama yang telah di undi kedalam grup whatsapp agar seluruh peserta arisan dalam grup mengetahui nama yang naik.
  • Selanjutnya pada saat terdakwa melakukan undian arisan emas putaran ke-7 sampai dengan putaran ke-10, yang mana pada arisan emas putaran ke-7 nama Per. RAHMA yang naik namun terdakwa hanya memberikan kepada Per. RAHMA uang arisan sebesar Rp. 2.000.000-,(dua juta rupiah), kemudian pada arisan putaran ke-8 saksi ROSFINA Alias VINA Binti SUBAIR yang naik namun terdakwa tidak memberikan uang arisan kepada saksi ROSFINA Alias VINA Binti SUBAIR. Selanjutnya pada arisan putaran ke-9 dan ke-10 seharusnya nama saksi KRISMAWATI Binti GURU PUTRA ARTA yang naik dikarenakan tinggal nama saksi KRISMAWATI Binti GURU PUTRA ARTA yang belum naik namun terdakwa tidak memberikan uang arisan kepada saksi KRISMAWATI Binti GURU PUTRA ARTA karena uang arisan tersebut telah tedipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi KRISMAWATI Binti GURU PUTRA ARTA mengalami kerugian sebesar Rp. 7.200.000,- (Tujuh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 378 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

 

Bahwa ia terdakwa TIKA NOVITA SUYONO Alias TIKA NOVITA Binti SUYONO pada hari Senin tanggal 14 November 2022 atau setidak-tidaknya pada Bulan November 2022 sampai dengan Bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2022 sampai tahun 2023, bertempat di BTN Lappa Mas 1  Jl Halim Perdana Kusuma Kel. Lappa, Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya sekira bulan Oktober 2022 Terdakwa TIKA NOVITA SUYONO Alias TIKA NOVITA Binti SUYONO memposting mengenai ajakan mengikuti arisan emas di akun facebook milik terdakwa kemudian saksi KRISMAWATI Binti GURU PUTRA ARTA melihat postingan tersebut sehingga saksi KRISMAWATI Binti GURU PUTRA ARTA mengirimkan pesan ke akun facebook milik terdakwa untuk mengikuti arisan emas yang dibuat oleh terdakwa. Kemudian Terdakwa menawarkan kepada saksi KRISMAWATI Binti GURU PUTRA ARTA untuk ikut arisan dengan syarat membayar uang arisan setiap bulannya sebesar Rp. 450.000-, (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perolehan sebesar Rp. 4.500.000-, (empat juta lima ratus ribu rupiah) apabila nama yang diundi naik.
  • Bahwa arisan tersebut diundi setiap bulan pada tanggal 14 (empat belas) dengan menggunakan aplikasi lucky wheel kemudian hasil undian terdakwa rekam dan kirim ke dalam grup whatsapp yang telah dibuat oleh terdakwa, sehingga saksi KRISMAWATI Binti GURU PUTRA ARTA tertarik dengan tawaran terdakwa dan akhirnya mau ikut arisan emas dengan mengambil 2 (dua) slot/nama. Adapun yang masuk dalam anggota arisan yaitu terdakwa, saksi KRISMAWATI Binti GURU PUTRA ARTA (mengambil 2 nama), Saksi ROSFINA Alias VINA Binti SUBAIR, Per. RAHMA dan 5 (lima) nama lain yang telah difiktifkan oleh terdakwa. Kemudian terdakwa membuat grup whatsapp dan mengundang saksi KRISMAWATI Binti GURU PUTRA ARTA bersama dengan peserta arisan lainnya masuk ke dalam grup whatsapp.
  • Selanjutnya pada tanggal 14 November 2022 terdakwa sebagai kordinator arisan emas menerima uang arisan pertama secara tunai dari saksi KRISMAWATI Binti GURU PUTRA ARTA sebesar Rp. 900.000-, (Sembilan ratus ribu rupiah) untuk dua nama, Saksi ROSFINA Alias VINA Binti SUBAIR sebesar Rp. 450.000-, (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan Per. RAHMA sebesar Rp. 450.000-, (empat ratus lima puluh ribu rupiah) di rumah terdakwa yang beralamat di BTN Lappa Mas 1 Jl. Halim Perdana Kusuma. Setelah terdakwa menerima uang arisan emas, terdakwa mengambil uang arisan emas tersebut dan terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari. Selanjutnya terdakwa melakukan undian arisan pertama dengan seolah-olah memasukkan 10 (sepuluh) nama yang mengikuti arisan emas kedalam aplikasi lucky wheel yang sebelumnya telah diatur oleh terdakwa agar nama yang naik pada undian putaran pertama adalah nama terdakwa setelah itu terdakwa merekam dan memasukkan nama yang telah di undi kedalam grup whatsapp dengan maksud agar seluruh peserta arisan mengetahui nama yang naik, selanjutnya pada undian arisan putaran kedua sampai dengan undian arisan putaran ke enam nama yang naik adalah nama-nama yang telah difiktifkan oleh terdakwa, setelah itu terdakwa merekam dan memasukkan nama yang telah di undi kedalam grup whatsapp agar seluruh peserta arisan dalam grup mengetahui nama yang naik.
  • Selanjutnya pada saat terdakwa melakukan undian arisan emas putaran ke-7 sampai dengan putaran ke-10, yang mana pada arisan emas putaran ke-7 nama Per. RAHMA yang naik namun terdakwa hanya memberikan kepada Per. RAHMA uang arisan sebesar Rp. 2.000.000-,(dua juta rupiah), kemudian pada arisan putaran ke-8 saksi ROSFINA Alias VINA Binti SUBAIR yang naik namun terdakwa tidak memberikan uang arisan kepada saksi ROSFINA Alias VINA Binti SUBAIR. Selanjutnya pada arisan putaran ke-9 dan ke-10 seharusnya nama saksi KRISMAWATI Binti GURU PUTRA ARTA yang naik dikarenakan tinggal nama saksi KRISMAWATI Binti GURU PUTRA ARTA yang belum naik namun terdakwa tidak memberikan uang arisan kepada saksi KRISMAWATI Binti GURU PUTRA ARTA karena uang arisan tersebut telah dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi KRISMAWATI Binti GURU PUTRA ARTA mengalami kerugian sebesar Rp. 7.200.000,- (Tujuh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 372 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya