Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2024/PN Snj ROZALINA ABIDIN, S.H.,M.H. 1.AMBO SAKKA Bin CAME
2.RUSDI Bin HARDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 28/Pid.B/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-279/P.4.31/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROZALINA ABIDIN, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMBO SAKKA Bin CAME[Penahanan]
2RUSDI Bin HARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa I AMBO SAKKA Bin CAME bersama-sama dengan Terdakwa II RUSDI Bin HARDI pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 Wita atau sekitar waktu itu, setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Lappa Jenne Desa Massaile Kec.Tellulimpoe Kab.Sinjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, dengan terangan- terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka yakni terhadap DARDI Bin ALI,  perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

      • Bahwa pada awalnya saksi korban Dardi menerima telpon dari Salam dengan maksud mengajak saksi korban Dardi ke rumah Syamsir lalu saksi korban Dardi pun langsung menuju rumah Syamsir menggunakan sepeda motor yang mana pada saat saksi korban Dardi tiba di rumah Syamsir sudah banyak orang. Lalu saksi korban Dardi pun ikut bergabung bercerita namun tibatiba Kamaruddin mengatakan kepada saksi korban Dardi “bawa Badik” lalu dijawab oleh saksi korban Dardi “tidak” kemudian  Kamaruddin mengeluarkan badiknya lalu mengajak Syaire untuk Tes Kekebalan sambil mengatakan “Makkalafeki Syaire (Tes kekebalan Syaire) lalu Syaire menjawab “Tidak ada saya tau bacabaca seperti itu”, kemudian Syaire meminta maaf kepada Kamaruddin dengan mengatakan “Minta maafka kalau ada salahku” kemudian Terdakwa II Kembali membahas masalah kekebalan tubuh sehingga saksi korban Dardi menegur terdakwa II dengan mengatakan “Tidak usah lagi diulang masalah itu karena sudah selesai, setelah itu terdakwa II tiba-tiba langsung melompat kearah saksi korban Dardi kemudian terdakwa II memukul saksi korban Dardi menggunakan kepalang tangan kanannya yang mengenai muka saksi korban Dardi kemudian saksi korban Dardi membalas pukulan dari terdakwa II dan saling membalas kemudian datang terdakwa I ikut melakukan pemukulan terhadap saksi korban Dardi menggunakan kepalang tangan kirinya yang mengenai arah kepala saksi korban Dardi dan bagian samping sebelah kanan tepatnya dibelakang telinga saksi korban Dardi;

 

      • Selanjutnya saksi korban Dardi dipegang tangan kanannya oleh terdakwa II karena terdakwa I memukuli saksi korban Dardi  kemudian saksi korban Dardi berbalik kearah terdakwa I lalu saksi korban Dardi memukul terdakwa I dengan pukulan tinju menggunakan tangan kiri saksi korban Dardi yang mengenai bagian wajah terdakwa I bersamaan dengan itu terdakwa II menarik tangan kanan saksi korban Dardi namun pada saat itu saksi korban Dardi berhasil melepaskan tangannya lalu melihat terdakwa I mencabut parangnya kemudian saksi korban Dardi langsung melompat keluar dari pintu untuk lari namun terdakwa I juga langsung ikut lompat sambil mengejar saksi korban Dardi dengan mengatakan “ku hettao” (saya parangi kamu) lalu saksi korban Dardi berbalik kearah terdakwa I dan terdakwa I langsung memarangi saksi korban Dardi yang mengenai pada bagian pelipis di wajah saksi korban Dardi.

 

      • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I AMBO SAKKA Bin CAME bersamasama dengan terdakwa II RUSDI Bin HARDI Korban DARDI Bin ALI mengalami luka robek pada kelopak atas mata kiri, sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum nomor : 800/42.0017/F/RSUD-SJ/XII/2023 tanggal 21 Desember 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Dwi Wahyuni, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah, yang hasil pemeriksaan ditemukan :
      • Pada pemeriksaan Fisik ditemukan :

 

      • Kepala      : Ditemukan 1 (satu) buah luka robek pada kelopak atas mata kiri, dengan ukuran P : 3 cm, L : 1 cm kedalaman 1 cm.

 

Kesimpulan :

      • Telah diperiksa korban hidup (sesuai Identitas Dardi)
      • Ditemukan 1 (satu) buah luka robek pada kelopak atas mata kiri, dengan ukuran P : 3 cm, L : 1 cm kedalaman 1 cm akibat persentuhan benda tajam.
      • Korban mendapatkan perawatan luka.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170  ayat (2) ke-1 KUHP.

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa I AMBO SAKKA Bin CAME bersama-sama dengan Terdakwa II RUSDI Bin HARDI pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 Wita atau sekitar waktu itu, setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Lappa Jenne Desa Massaile Kec.Tellulimpoe Kab.Sinjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai,meraka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan yakni terhadap DARDI Bin ALI,  perbuatan  terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

      • Bahwa pada awalnya saksi korban Dardi menerima telpon dari Salam dengan maksud mengajak saksi korban Dardi ke rumah Syamsir lalu saksi korban Dardi pun langsung menuju rumah Syamsir menggunakan sepeda motor yang mana pada saat saksi korban Dardi tiba di rumah Syamsir sudah banyak orang. Lalu saksi korban Dardi pun ikut bergabung bercerita namun tibatiba Kamaruddin mengatakan kepada saksi korban Dardi “bawa Badik” lalu dijawab oleh saksi korban Dardi “tidak” kemudian  Kamaruddin mengeluarkan badiknya lalu mengajak Syaire untuk Tes Kekebalan sambil mengatakan “Makkalafeki Syaire (Tes kekebalan Syaire) lalu Syaire menjawab “Tidak ada saya tau bacabaca seperti itu”, kemudian Syaire meminta maaf kepada Kamaruddin dengan mengatakan “Minta maafka kalau ada salahku” kemudian Terdakwa II Kembali membahas masalah kekebalan tubuh sehingga saksi korban Dardi menegur terdakwa II dengan mengatakan “Tidak usah lagi diulang masalah itu karena sudah selesai, setelah itu terdakwa II tiba-tiba langsung melompat kearah saksi korban Dardi kemudian terdakwa II memukul saksi korban Dardi menggunakan kepalang tangan kanannya yang mengenai muka saksi korban Dardi kemudian saksi korban Dardi membalas pukulan dari terdakwa II dan saling membalas kemudian datang terdakwa I ikut melakukan pemukulan terhadap saksi korban Dardi menggunakan kepalang tangan kirinya yang mengenai arah kepala saksi korban Dardi dan bagian samping sebelah kanan tepatnya dibelakang telinga saksi korban Dardi;

 

      • Selanjutnya saksi korban Dardi dipegang tangan kanannya oleh terdakwa II karena terdakwa I memukuli saksi korban Dardi  kemudian saksi korban Dardi berbalik kearah terdakwa I lalu saksi korban Dardi memukul terdakwa I dengan pukulan tinju menggunakan tangan kiri saksi korban Dardi yang mengenai bagian wajah terdakwa I bersamaan dengan itu terdakwa II menarik tangan kanan saksi korban Dardi namun pada saat itu saksi korban Dardi berhasil melepaskan tangannya lalu melihat terdakwa I mencabut parangnya kemudian saksi korban Dardi langsung melompat keluar dari pintu untuk lari namun terdakwa I juga langsung ikut lompat sambil mengejar saksi korban Dardi dengan mengatakan “ku hettao” (saya parangi kamu) lalu saksi korban Dardi berbalik kearah terdakwa I dan terdakwa I langsung memarangi saksi korban Dardi yang mengenai pada bagian pelipis di wajah saksi korban Dardi.

 

        • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I AMBO SAKKA Bin CAME bersamasama dengan terdakwa II RUSDI Bin HARDI Korban DARDI Bin ALI mengalami luka robek pada kelopak atas mata kiri, sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum nomor : 800/42.0017/F/RSUD-SJ/XII/2023 tanggal 21 Desember 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Dwi Wahyuni, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah, yang hasil pemeriksaan ditemukan :

Pada pemeriksaan Fisik ditemukan :

      • Kepala      : Ditemukan 1 (satu) buah luka robek pada kelopak atas mata kiri, dengan ukuran P : 3 cm, L : 1 cm kedalaman 1 cm.

Kesimpulan :

      • Telah diperiksa korban hidup (sesuai Identitas Dardi)
      • Ditemukan 1 (satu) buah luka robek pada kelopak atas mata kiri, dengan ukuran P : 3 cm, L : 1 cm kedalaman 1 cm akibat persentuhan benda tajam.
      • Korban mendapatkan perawatan luka.

 

-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya