Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2025/PN Snj Isnawati Yamin, S.H MUCHLIS Bin HAMMADIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2025/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-253/P.4.31/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Isnawati Yamin, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUCHLIS Bin HAMMADIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU                                             

------- Bahwa Ia terdakwa MUCHLIS Bin HAMMADIN pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekitar Pukul 23.20, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Manggottong, Desa Saukang, Kec. Sinjai Timur, Kab. Sinjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ---

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 18.00 wita saksi RAHMATULLAH Alias TATTO Bin RAHMAN menghubungi Terdakwa dengan berkata “ada ma di Sinjai ini ke rumahko jalan-jalan” dan Terdakwa jawab “sebentar pi kalau tidak ada halangan” dan sekitar pukul 18.50 wita saksi RAHMATULLAH Alias.TATTO Bin RAHMAN menelpon dengan berkata “dimanaki adaka di kota dimana bagus ketemu ?” dan Terdakwa jawab “ ke sini saja ditempat kerjaku” dan Terdakwa jawab “sharelock saja” dan setelah itu Terdakwa membagikan lokasi Terdakwa melalui Whatsapp dan tidak lama kemudian saksi RAHMATULLAH Alias TATTO Bin RAHMAN pun datang. Kemudian keduanya duduk di depan gudang. Saksi RAHMATULLAH Alias.TATTO Bin RAHMAN pun menyerahkan sebanyak 5 (lima) sachet narkotika jenis sabu-sabu dengan berkata “ lima saja saya kasikanki nanti setelah habis, saya kasi lagi 5 (lima) sachet” dan Terdakwa jawab “jadi saya ambil sedikit tiap sasetnya” dan saksi RAHMATULLAH Alias.TATTO Bin RAHMAN berkata “ambil saja asal jangan banyak”. Setelah itu, Terdakwa lalu menyimpan narkotika jenis sabu-sabu tersebut di Pot Bunga depan gudang dan setelah itu Terdakwa minum minuman keras bersama dengan Saksi RAHMATULLAH Alias TATTO Bin RAHMAN. Sekitar Pukul 00.30 wita saksi RAHMATULLAH Alias TATTO Bin RAHMAN pulang ke rumahnya dan Terdakwa bermalam di gudang tempat Terdakwa kerja;

 

  • Keesokan harinya yaitu pada hari Jumat tanggal 13 November 2024 sekitar pukul 15.00 wita Lelaki PANDI menelpon Terdakwa dengan berkata “ada cip mu (sabu)” dan Terdakwa jawab “mauki berapa” dan Lelaki PANDI berkata “ tunggu dulu ku informasikan sama HATTA karena mauki juga” dan Terdakwa jawab “oke bos” dan tidak lama kemudian Lelaki PANDI kembali menelpon dengan berkata “tidak jadiki HATTA, sayamo di bawakan dua ratus sekalian bawa alatmu baru ku tungguko sesudah taman makam pahlawan dekat gudang bulog”. Terdakwa pun langsung membawakan Lelaki PANDI sebanyak 1 (satu) sachet di lokasi yang dimaksud dan setelah itu Lelaki PANDI memanggil Terdakwa untuk pergi ke rumahnya yang kosong di dekat gudang bulog. Pada saat sampai di tempat tersebut, Terdakwa diajak masuk, lalu Terdakwa memberikan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu-sabu beserta alat isap sabu-sabu kepada Lelaki PANDI.  Mereka pun menghisap narkotiak jenis sabu-sabu bersama. Terdakwa menghisap sebanyak 1 (satu) kali kemudian Terdakwa berkata “ kita mo bos” dan setelah itu Lelaki PANDI menyerahkan uang kepada Terdakwa sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan setelah itu Terdakwa pamit pulang ketempat kerja.
  • Kemudian, tepatnya sekitar Pukul 16.00 wita Terdakwa bertemu dengan saksi SYARIFUDDIN Alias SYARIF Bin SALE  dengan berkata “ke siniko ada di sini mau ku cungkil (maksudnya sabu yang akan dikeluarkan sebagian)” dan saksi SYARIFUDDIN Alias SYARIF Bin SALE berkata “barang dari mana itu (maksudnya sabu dari mana)” dan Terdakwa jawab “barang dari KOBEL (saksi RAHMATULLAH Alias TATTO Bin RAHMAN)” dan setelah itu Terdakwa mengeluarkan sedikit narkotiak jenis sabu-sabu dari tiap sachetnya kemudian Terdakwa masukkan ke dalam pireks dan menggunakannya bersama dengan saksi SYARIFUDDIN Alias SYARIF Bin SALE;
  • Dan tepatnya sekitar Pukul 21.00 wita Terdakwa kembali di telepon oleh Lelaki PANDI dengan berkata “antarkan dulu di sini 2 (dua) sachet dan temanku yang bernama lelaki HATTA mau juga beli dan kita bawakan 2 (dua) sachet  di jalan Pintas Bakae. Pada saat itu, Terdakwa jawab “tidak bisa Terdakwa antarkan lelaki HATTA karena mau singgah kerja (bongkar baruga pengantin) di tondong” saksi SYARIFUDDIN Alias SYARIF Bin SALE  yang pada saat itu duduk di dekat Terdakwa mendengar percakapan tersebut berkata “Sayapi yang antarki pesanannya lelaki HATTA, kau singgah meko bongkar baruga” dan Terdakwa jawab “sembarang ji”. Setelah itu Terdakwa memberikan 2 (dua) sachet narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi SYARIFUDDIN Alias SYARIF Bin SALE lalu Terdakwa berangkat bersama dengan saksi SYARIFUDDIN Alias SYARIF Bin SALE dengan mengendarai sepeda motor ke tempat Lelaki PANDI. Pada saat dalam perjalanan ke tempat Lelaki PANDI tiba -tiba Terdakwa diberhentikan oleh beberapa orang, karena kaget Terdakwa terjatuh dari motor dan narkotika jenis sabu-sabu yang Terdakwa pegang jatuh di selokan begitupun dengan yang di pegang oleh saksi SAYRIFUDDIN Alias SYARIF Bin SALE jatuh di pinggir jalan.  Terdakwa bersama saksi SYARIFUDDIN Alias SYARIF Bin SALE beserta barang bukti diamankan pihak Kepolisian. Pada saat dalam perjalanan, Terdakwa menyampaikan bahwa Terdakwa hanya di suruh menjual narkotika jenis sabu-sabu tersebut oleh saksi RAHMATULLAH Alias TATTO Bin RAHMAN. Selanjutnya Terdakwa disuruh untuk menghubungi saksi RAHMATULLAH Alias TATTO Bin RAHMAN tentang dimana keberadaannya. Saksi RAHMATULLAH Allias TATTO Bin RAHMAN mengatakan kalau Saksi berada di Muara Galau Lappa tepatnya di Café Ungu. Saksi RAHMATULLAH Alias TATTO Bin RAHMAN pun berhasil diamankan oleh Petugas Kepolisian. Selanjutnya Terdakwa dan saksi SYARIFUDDIN Alias SYARIF Bin SALE dibawa ke Polres Sinjai sedangkan saksi RAHMATULLAH Alias TATTO Bin RAHMAN di bawa kerumahnya karena menurut keterangannya sendiri, masih terdapat narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dirumahnya;
      • Bahwa pihak Kepolisian mengamankan Terdakwa bersama barang bukti pada saat sedang melaksankan Patroli rutin di Kecamatan Sinjai Timur. Pada saat di perjalanan sekitar Pukul 23.20 WITA tepatnya di Dusun Manggottong Desa Saukang Kec. Sinjai Timur Kab. Sinjai saksi melihat seorag pemuda yang mengendarai sepeda motor yang gerak geriknya mencurigakan sehingga salah dari Petugas mencobah mencegat / memberhentikan pemudah yang mengendarai sepeda motor tersebut dan pada saat di berhentikan pengendara motor tersebut terjatuh di pinggir jalan dan Petugas Kepolisian memperkenalkan diri serta memeriksan pemuda yang mengaku bernama Terdakwa MUCHLIS Bin HAMMADIN. Lalu pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,38 gram, dan 1 (satu) Unit handphone Realmi C33 Hitam, dengan IMEI 1: 863822064657417/43 dan IMEI 2: 863822064657417/43 dengan nomor Sim Card 0823 4641 4526. Saat itu Terdakwa MUCHLIS Bin HAMMADIN mengakui bahwa 2 (dua) sachet narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari saksi RAHMATULLAH Alias BANG TATTO Bin RAHMAN, sehingga Petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa MUCHLIS Bin HAMMADIN beserta dengan barang bukti dan membawa di Kantor Satres Narkoba Polres Sinjai untuk dimintai keterangan lebih lanjut;

 

      • Bahwa Terdakwa telah memperoleh narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 (lima) sachet dari Saksi RAHMATULLAH Alias TATTO Bin RAHMAN. Dari 5 (lima) sachet tersebut, 1 (satu) sachet telah menjadi perantara jual beli atau menjual narkotika jenis sabu-sabu dijual kepada Lelaki PANDI seharga Rp. 200.000,-(Dua ratus ribu rupiah). Kemudian, 2 (dua) sachet hendak dijual kepada Lelaki HATTA seharga Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah), namun transaksi belum sempat terjadi Terdakwa telah diamankan oleh Pihak Kepolisian;
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor Lab :4019/NNF/IX/2024 tanggal 23 September 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Dewi, S.Farm.M.Tr.A.P, Apt. Eka Agustiani, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa dibawah sumpah jabatan dan diketahui oleh Plt. WAKA Kepala Bidang Labfor Polda Sul-Sel Asmawati, S.H, M.Kes, terhadap Permohonan Pemeriksaan secara Laboratorium barang bukti yang tercantum dalam Surat Nomor : B/276/IX/2024/Resnarkoba tanggal 14 September 2024 berupa       2 (dua) saset plastik klip berisikan sisa kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0896 gram yang diberi Nomor barang bukti : 9724/2024/NNF, dan 1 (Satu) botol plastik berisi urine MUCHLIS Bin HAMMADIN diberi Nomor barang bukti: 9725/2024/NNF,  benar kedua barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sisa barang bukti Nomor: 9724/2024/NNF setelah di periksa seberat 0,0399 gram dan sisa barang bukti Nomor: 9725/2024/NNF habis untuk pemeriksaan;

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai Ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.       

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114 Ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------

    

ATAU

KEDUA

 

------- Bahwa Ia terdakwa MUCHLIS Bin HAMMADIN pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekitar Pukul 23.20, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Manggottong, Desa Saukang, Kec. Sinjai Timur, Kab. Sinjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 18.00 wita saksi RAHMATULLAH Alias TATTO Bin RAHMAN menghubungi Terdakwa dengan berkata “ada ma di Sinjai ini ke rumahko jalan-jalan” dan Terdakwa jawab “sebentar pi kalau tidak ada halangan” dan sekitar pukul 18.50 wita saksi RAHMATULLAH Alias.TATTO Bin RAHMAN menelpon dengan berkata “dimanaki adaka di kota dimana bagus ketemu ?” dan Terdakwa jawab “ ke sini saja ditempat kerjaku” dan Terdakwa jawab “sharelock saja” dan setelah itu Terdakwa membagikan lokasi Terdakwa melalui Whatsapp dan tidak lama kemudian saksi RAHMATULLAH Alias TATTO Bin RAHMAN pun datang. Kemudian keduanya duduk di depan gudang. Saksi RAHMATULLAH Alias.TATTO Bin RAHMAN pun menyerahkan sebanyak 5 (lima) sachet narkotika jenis sabu-sabu dengan berkata “ lima saja saya kasikanki nanti setelah habis, saya kasi lagi 5 (lima) sachet” dan Terdakwa jawab “jadi saya ambil sedikit tiap sasetnya” dan saksi RAHMATULLAH Alias.TATTO Bin RAHMAN berkata “ambil saja asal jangan banyak”. Setelah itu, Terdakwa lalu menyimpan narkotika jenis sabu-sabu tersebut di Pot Bunga depan gudang dan setelah itu Terdakwa minum minuman keras bersama dengan Saksi RAHMATULLAH Alias TATTO Bin RAHMAN. Sekitar Pukul 00.30 wita saksi RAHMATULLAH Alias TATTO Bin RAHMAN pulang ke rumahnya dan Terdakwa bermalam di gudang tempat Terdakwa kerja;

 

  • Keesokan harinya yaitu pada hari Jumat tanggal 13 November 2024 sekitar pukul 15.00 wita Lelaki PANDI menelpon Terdakwa dengan berkata “ada cip mu (sabu)” dan Terdakwa jawab “mauki berapa” dan Lelaki PANDI berkata “ tunggu dulu ku informasikan sama HATTA karena mauki juga” dan Terdakwa jawab “oke bos” dan tidak lama kemudian Lelaki PANDI kembali menelpon dengan berkata “tidak jadiki HATTA, sayamo di bawakan dua ratus sekalian bawa alatmu baru ku tungguko sesudah taman makam pahlawan dekat gudang bulog”. Terdakwa pun langsung membawakan Lelaki PANDI sebanyak 1 (satu) sachet di lokasi yang dimaksud dan setelah itu Lelaki PANDI memanggil Terdakwa untuk pergi ke rumahnya yang kosong di dekat gudang bulog. Pada saat sampai di tempat tersebut, Terdakwa diajak masuk, lalu Terdakwa memberikan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu-sabu beserta alat isap sabu-sabu kepada Lelaki PANDI.  Mereka pun menghisap narkotiak jenis sabu-sabu bersama. Terdakwa menghisap sebanyak 1 (satu) kali kemudian Terdakwa berkata “ kita mo bos” dan setelah itu Lelaki PANDI menyerahkan uang kepada Terdakwa sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan setelah itu Terdakwa pamit pulang ketempat kerja.
  • Kemudian, tepatnya sekitar Pukul 16.00 wita Terdakwa bertemu dengan saksi SYARIFUDDIN Alias SYARIF Bin SALE  dengan berkata “ke siniko ada di sini mau ku cungkil (maksudnya sabu yang akan dikeluarkan sebagian)” dan saksi SYARIFUDDIN Alias SYARIF Bin SALE berkata “barang dari mana itu (maksudnya sabu dari mana)” dan Terdakwa jawab “barang dari KOBEL (saksi RAHMATULLAH Alias TATTO Bin RAHMAN)” dan setelah itu Terdakwa mengeluarkan sedikit narkotiak jenis sabu-sabu dari tiap sachetnya kemudian Terdakwa masukkan ke dalam pireks dan menggunakannya bersama dengan saksi SYARIFUDDIN Alias SYARIF Bin SALE;
  • Dan tepatnya sekitar Pukul 21.00 wita Terdakwa kembali di telepon oleh Lelaki PANDI dengan berkata “antarkan dulu di sini 2 (dua) sachet dan temanku yang bernama lelaki HATTA mau juga beli dan kita bawakan 2 (dua) sachet  di jalan Pintas Bakae. Pada saat itu, Terdakwa jawab “tidak bisa Terdakwa antarkan lelaki HATTA karena mau singgah kerja (bongkar baruga pengantin) di tondong” saksi SYARIFUDDIN Alias SYARIF Bin SALE  yang pada saat itu duduk di dekat Terdakwa mendengar percakapan tersebut berkata “Sayapi yang antarki pesanannya lelaki HATTA, kau singgah meko bongkar baruga” dan Terdakwa jawab “sembarang ji”. Setelah itu Terdakwa memberikan 2 (dua) sachet narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi SYARIFUDDIN Alias SYARIF Bin SALE lalu Terdakwa berangkat bersama dengan saksi SYARIFUDDIN Alias SYARIF Bin SALE dengan mengendarai sepeda motor ke tempat Lelaki PANDI. Pada saat dalam perjalanan ke tempat Lelaki PANDI tiba -tiba Terdakwa diberhentikan oleh beberapa orang, karena kaget Terdakwa terjatuh dari motor dan narkotika jenis sabu-sabu yang Terdakwa pegang jatuh di selokan begitupun dengan yang di pegang oleh saksi SAYRIFUDDIN Alias SYARIF Bin SALE jatuh di pinggir jalan.  Terdakwa bersama saksi SYARIFUDDIN Alias SYARIF Bin SALE beserta barang bukti diamankan pihak Kepolisian. Pada saat dalam perjalanan, Terdakwa menyampaikan bahwa Terdakwa hanya di suruh menjual narkotika jenis sabu-sabu tersebut oleh saksi RAHMATULLAH Alias TATTO Bin RAHMAN. Selanjutnya Terdakwa disuruh untuk menghubungi saksi RAHMATULLAH Alias TATTO Bin RAHMAN tentang dimana keberadaannya. Saksi RAHMATULLAH Allias TATTO Bin RAHMAN mengatakan kalau Saksi berada di Muara Galau Lappa tepatnya di Café Ungu. Saksi RAHMATULLAH Alias TATTO Bin RAHMAN pun berhasil diamankan oleh Petugas Kepolisian. Selanjutnya Terdakwa dan saksi SYARIFUDDIN Alias SYARIF Bin SALE dibawa ke Polres Sinjai sedangkan saksi RAHMATULLAH Alias TATTO Bin RAHMAN di bawa kerumahnya karena menurut keterangannya sendiri, masih terdapat narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dirumahnya;
  • Bahwa pihak Kepolisian mengamankan Terdakwa bersama barang bukti pada saat sedang melaksankan Patroli rutin di Kecamatan Sinjai Timur. Pada saat di perjalanan sekitar Pukul 23.20 WITA tepatnya di Dusun Manggottong Desa Saukang Kec. Sinjai Timur Kab.Sinjai saksi melihat seorag pemuda yang mengendarai sepeda motor yang gerak geriknya mencurigakan sehingga salah dari petugas mencobah mencegat/memberhentikan pemudah yang mengendarai sepeda motor persebut dan pada saat di berhentikan pengendara motor tersebut terjatuh di pinggir jalan dan petugas kepolisian memperkenalkan diri serta memeriksan pemudah yang mengaku bernama Terdakwa MUCHLIS Bin HAMMADIN. Lalu pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) saset plastic klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,38 gram, dan 1 (satu) Unit handphone Realmi C33 Hitam, dengan IMEI 1: 863822064657417/43 dan IMEI 2: 863822064657417/43 dengan nomor Sim Card 0823 4641 4526. Saat itu Terdakwa MUCHLIS Bin HAMMADIN mengakui bahwa 2 (dua) saset shabu tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari saksi RAHMATULLAH Alias BANG TATTO RAHMAN, sehingga Petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa MUCHLIS Bin HAMMADIN beserta dengan barang bukti dan membawa di Kantor Satres Narkoba Polres Sinjai untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa telah memperoleh narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 (lima) saset dari Saksi RAHMATULLAH Alias TATTO Bin RAHMAN. Dari 5 (lima) sachet tersebut, 1 (satu) sachet telah dijual kepada Lelaki PANDI seharga Rp. 200.000,-(Dua ratus ribu rupiah). Kemudian, 2 (dua) sachet hendak dijual kepada Lelaki HATTA seharga Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah), namun transaksi belum sempat terjadi Terdakwa telah diamankan oleh Pihak Kepolisian;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor Lab :4019/NNF/IX/2024 tanggal 23 September 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Dewi, S.Farm.M.Tr.A.P, Apt. Eka Agustiani, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa dibawah sumpah jabatan dan diketahui oleh Plt. WAKA Kepala Bidang Labfor Polda Sul-Sel Asmawati, S.H, M.Kes, terhadap Permohonan Pemeriksaan secara Laboratorium barang bukti yang tercantum dalam Surat Nomor : B/276/IX/2024/Resnarkoba tanggal 14 September 2024 berupa      2 (dua) saset plastik klip berisikan sisa kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0896 gram yang diberi Nomor barang bukti : 9724/2024/NNF, dan 1 (Satu) botol plastik berisi urine MUCHLIS Bin HAMMADIN diberi Nomor barang bukti: 9725/2024/NNF,  benar kedua barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sisa barang bukti Nomor: 9724/2024/NNF setelah di periksa seberat 0,0399 gram dan sisa barang bukti Nomor: 9725/2024/NNF habis untuk pemeriksaan;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai sebagai Ilmuwan / Peneliti, Pedagang Besar Farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas,  pihak rumah sakit ataupun memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika;

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya