Dakwaan |
-------------- Bahwa mereka terdakwa I FANDI FARHANDA Alias FANDI Bin HERMAN bersama sama dengan terdakwa II MOHD NIZAR Alias NIZAR Bin ZAINAL pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2025 sekira pukul 22.30 Wita yang bertempat di Jalan Teuku Umar, Kel. Biringere, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini "mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu" perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa bersama-sama dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------
- Berawal Pada Hari Minggu Tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 20.30 Wita Saksi Korban FATHUL KHAIR Bin IRWAN Bersama dengan isterinya yaitu Saksi NURAINUN FITRIA Binti NAWIR pergi menuju ke Jalan Teuku Umar Kel. Biringere, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai untuk menonton acara Drag Bike dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 warna Merah sesampainya di lokasi tersebut, Saksi Korban FATHUL KHAIR Bin IRWAN memarkirkan sepeda motor miliknya di Jalan Teuku Umar Kel. Biringere, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai
- Kemudian sekira pukul 22.00 Wita Terdakwa I yang berada di lokasi parkir melihat sepeda motor Yamaha Mio M3 warna Merah yang dalam kondisi tidak terkunci pada bagian stang sehingga muncullah niat Terdakwa I untuk mengambil motor tersebut, lalu Terdakwa I menuju ke Alun- Alun Sinjai Bersatu Kel. Biringere, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai untuk bertemu dengan Terdakwa II dan saksi IMAM AZHARI Alias ARIL Bin ANSAR, sesampainya di Alun-Alun Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II dan saksi IMAM AZHARI Alias ARIL Bin ANSAR “ada motor di lapnas bisa diambil” kemudian Terdakwa II mengatakan “ayomi pergi liatki” sehingga pada saat itu Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan saksi IMAM AZHARI Alias ARIL Bin ANSAR berbonceng tiga menggunakan sepeda motor merek Scoopy menuju ke acara Dragbike yang diselenggarakan di Lapnas Jl. Teuku Umar Kel. Biringere, Kec, Sinjai Utara, Kab. Sinjai.
- Selanjutnya pada saat Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan saksi IMAM AZHARI Alias ARIL Bin ANSAR tiba di lokasi acara Dragbike, kemudian Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan saksi IMAM AZHARI Alias ARIL Bin ANSAR berhenti di dekat motor Yamaha Mio M3 yang dimaksud oleh Terdakwa I, kemudian pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II hendak mengambil motor Yamaha Mio M3 tersebut, saksi IMAM AZHARI Alias ARIL Bin ANSAR takut untuk mengambil motor tersebut sehingga Terdakwa I mengantar pulang saksi IMAM AZHARI Alias ARIL Bin ANSAR dan Terdakwa II menunggu diatas Motor Yamaha Mio M3.
- Setelah Terdakwa I mengantar saksi IMAM AZHARI Alias ARIL Bin ANSAR, kemudian Terdakwa I kembali ke Lapnas Jl. Teuku Umar Kel. Biringere, Kec, Sinjai Utara, Kab. Sinjai bersama dengan isteri Terdakwa I, karena isteri Terdakwa I ingin menonton acara Dragbike namun pada saat sampai di lokasi acara Dragbike, acara tersebut telah selesai sehingga Terdakwa I mengantar isteri Terdakwa I pulang ke kos dan Terdakwa II menunggu diatas motor yamaha Mio M3.
- Selanjutnya sekira pukul 22.30 Wita, Terdakwa I datang Kembali ke Jl. Teuku Umar Kel. Biringere, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai dan memberhentikan motor yang digunakannya di dekat motor Yamaha Mio M3 yang hendak diambilnya, kemudian Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II “kasi keluarmi”, kemudian Terdakwa II atas arahan dari Terdakwa I langsung mendorong motor Yamaha Mio M3 yang tidak terkunci stang keluar dari lokasi parkiran, lalu Terdakwa II mengeluarkan motor Yamaha Mio M3, kemudian Terdakwa II naik mengendarai motor Yamaha Mio M3 tersebut. Selanjutnya Terdakwa I yang berada di belakang sepeda motor Yamaha Mio M3 yang digunakan Terdakwa II lalu Terdakwa I mendorong motor tersebut menggunakan kaki Terdakwa I menuju ke kos Terdakwa I dan Terdakwa II yang beralamat di belakang Kantor Bank Negara Indonesia (BNI) Jl. Persatuan Raya. Kemudian pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di kos, motor Yamaha Mio M3 tersebut di simpan di lahan parkiran kos tersebut.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 15.00 Wita Terdakwa I menyuruh saksi IMAM AZHARI Alias ARIL Bin ANSAR untuk membongkar pada bagian kunci motor agar dapat dinyalakan, kemudian Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk membeli cat jenis pylox warna hitam ,yang kemudian cat jenis pylox warna hitam tersebut digunakan Terdakwa I dan Terdakwa II untuk mengubah warna motor tersebut yang semula warna merah menjadi warna hitam.
- Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wita Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II bahwa Terdakwa I telah menemukan postingan saksi MUH. RAEHAN IBRVERA Bin FIRMAN di media social Facebook yang mencari motor dengan harga Rp. 2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) sehingga Terdakwa I yang melihat postingan tersebut menawarkan motor curian tersebut kepada saksi MUH. RAEHAN IBRVERA Bin FIRMAN. Kemudian Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II pergi ke daerah Salomekko Kab. Bone dengan menaiki motor untuk menemui saksi MUH. RAEHAN IBRVERA Bin FIRMAN, Kemudian pada saat Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II sampai di Salomekko Kab. Bone, Terdakwa I bertemu dengan saksi MUH. RAEHAN IBRVERA Bin FIRMAN di depan Masjid yang berada di daerah Kec. Salomekko Kab. Bone, kemudian Terdakwa I sepakat menjual motor Yamaha Mio M3 tersebut dengan harga Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) kepada saksi MUH. RAEHAN IBRVERA Bin FIRMAN. Setelah menjual motor tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II kembali ke kos yang berada di belakang Kantor Bank BNI Jl. Persatuan Raya dan sesampainya di kos, Terdakwa I membagi uang hasil penjualan motor curian tersebut kepada Terdakwa II sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan sisa uang hasil penjualan motor tersebut Terdakwa I ambil untuk digunakan keperluan sehari-hari.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, saksi korban FATHUL KHAIR Bin IRWAN mengalami kerugian materiil sebesar ±Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah)
----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana. |