Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah menurut hukum tanah sengketa, adalah milik orang tua Penggugat dengan batas-batas :
- Utara berbatasan dengan tanah milik A. BILLI;
- Selatan berbatas dengan tanah milik KIFE ;
- Timur berbatas dengan Jalan ;
- Barat berbatas dengan tanah milik SUKA ;
- Menyatakan bahwa segala Surat atau Akta yang di milikiĀ Penggugat berhubungan dengan Tanah Sengketa adalah Sah mengikat kepemilikan Penggugat.
- Menyatakan bahwa segala surat atau Akta yang di miliki Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.
- Menyatakan bahwa penguasaan atas tanah sengketa oleh Tergugat adalah perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat atau siapa saja untuk mengosongkan dan kemudian menyerahkan Tanah Sengketa kepada PenggugatĀ secara utuh, sempurna dan tanpa syarat apapun.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan perkara ini.
- Menghukum agar Tergugat membayar kerugian Immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah)
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) perhari, jika Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini, sejak di ucapkan sampai dilaksanakan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|