Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2024/PN Snj Okty Risa Makartia, S.H 1.M. ARIL Bin ASWAN
2.ZULJALALI AL IKRAM Bin A. MUH. JUFRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 43/Pid.B/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-630/P.4.31/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Okty Risa Makartia, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ARIL Bin ASWAN[Penahanan]
2ZULJALALI AL IKRAM Bin A. MUH. JUFRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa I M. ARIL Bin ASWAN bersama-sama dengan Terdakwa II ZULJALALI AL IKRAM Bin A. MUH. JUFRI pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WITA atau pada waktu lain pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Dusun Marana Desa Pasimarannu Kec. Sinjai Timur Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, para Terdakwa telah melakukan perbuatan dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yaitu Saksi Saiful Bin Bakkareng dan mengakibatkan luka-luka yang perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:---------------------------------

  • Bahwa awalnya yaitu pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WITA, pada saat Saksi Saiful sedang di rumah kemudian diberitahu oleh temannya bahwa sepupu korban yang bernama Lel. Salim telah di pukul ketika berada di Dusun Marana, mendengar hal tersebut Saksi Saiful langsung menghubungi sepupunya tersebut dan menanyakannya kebenaran cerita tersebut dan ternyata benar bahwa Lel. Salim telah dipukul oleh orang Marana. Selanjutnya Saksi Saiful pergi ke Dusun Marana dengan tujuan mencari orang yang memukul sepupunya dan ingin menanyakan mengapa sepupunya di pukul oleh mereka, setiba di Marana saksi Saiful berhenti di sebuah bengkel dimana terdapat banyak anak muda, kemudian Saksi Saiful bertanya kepada mereka mengapa sepupunya dipukul namun Terdakwa Aril langsung mengatakan bahwa Terdakwa Arillah yang telah memukul Lel. Salim dan Terdakwa Aril langsung meninju wajah dekat mata kiri Saksi Saiful berkali-kali sehingga Saksi Saiful mundur sedangkan Terdakwa Aril dipegang oleh warga sekitar, namun kemudian Terdakwa Ikram datang dari arah belakang saksi Saiful lalu menendang Saksi Saiful mengenai pinggangnya, setelah itu Terdakwa Ikram juga memukul wajah Saksi Saiful tepatnya mata sebelah kanan sebanyak berkali-kali, pada saat itu Saksi Saiful juga di pukul oleh orang lain yang tidak dikenal dan meninju wajah Saksi Saiful juga. Selanjutnya banyak orang yang datang melerai dengan cara memegang Terdakwa Ikram dan Saksi Saiful di suruh pulang meninggalkan tempat kejadian sehingga Saksi Saiful langsung pulang dengan mengendarai sepeda motornya.
  • Bahwa pada saat pengeroyokan tersebut tidak terdapat benda atau alat yang digunakan oleh para Terdakwa, hanya menggunakan tangan kosong.
  • Bahwa akibat pengeroyokan tersebut adalah saksi Saiful mengalami luka-luka dan memar pada tubuhnya.
  • Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum UPTD Puskesmas Panaikang Nomor: 113/PKM/PN/ST/II/2022, Tanggal 27 Februari 2024, di tanda tangani dr. Rais munajat menerangkan:

N a m a               : SAIFUL Bin BAKKARENG

Jenis kelamin                : Laki-laki

Tempat tgl lahir  : Malaysia, 01 Oktober 2000

Pekerjaan           : Nelayan

Alamat                 : Dusun Dumme Desa Sanjai Kec. Sinjai Timur Kab. Sinjai

  • Hasil pemeriksaan tubuh bagian luar :
  • Mata : bengkak dan memar pada kelopak mata kanan bagian bawah dengan ukuran 2x2 cm, bengkak dan memar pada kelopak mata kiri bagian bawah dengan ukuran 3x3 cm. Selaput mata kanan tampak merah, selaput mata kiri tampak merah, terdapat luka lecet gores pada bagian kelopak mata kanan bagian bawah dengan ukuran 2x0,5 cm.
  • Hidung : tampak darah yang sudah mengering pada lubang hidung.
  • Kesimpulan : berdasarkan temuan yang didapatkan dari pemeriksaan tersebut maka disimpulkan dari pemeriksaan didapatkan luka memar dan bengkak yang disebabkan oleh trauma benda tumpul.

-------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa I M. ARIL Bin ASWAN bersama-sama dengan Terdakwa II ZULJALALI AL IKRAM Bin A. MUH. JUFRI pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WITA atau pada waktu lain pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Dusun Marana Desa Pasimarannu Kec. Sinjai Timur Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, para Terdakwa telah melakukan perbuatan, para Terdakwa telah melakukan perbuatan dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yaitu Saksi Saiful Bin Bakkareng yang perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:--------------

  • Bahwa awalnya yaitu pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WITA, pada saat Saksi Saiful sedang di rumah kemudian diberitahu oleh temannya bahwa sepupu korban yang bernama Lel. Salim telah di pukul ketika berada di Dusun Marana, mendengar hal tersebut Saksi Saiful langsung menghubungi sepupunya tersebut dan menanyakannya kebenaran cerita tersebut dan ternyata benar bahwa Lel. Salim telah dipukul oleh orang Marana. Selanjutnya Saksi Saiful pergi ke Dusun Marana dengan tujuan mencari orang yang memukul sepupunya dan ingin menanyakan mengapa sepupunya di pukul oleh mereka, setiba di Marana saksi Saiful berhenti di sebuah bengkel dimana terdapat banyak anak muda, kemudian Saksi Saiful bertanya kepada mereka mengapa sepupunya dipukul namun Terdakwa Aril langsung mengatakan bahwa Terdakwa Arillah yang telah memukul Lel. Salim dan Terdakwa Aril langsung meninju wajah dekat mata kiri Saksi Saiful berkali-kali sehingga Saksi Saiful mundur sedangkan Terdakwa Aril dipegang oleh warga sekitar, namun kemudian Terdakwa Ikram datang dari arah belakang saksi Saiful lalu menendang Saksi Saiful mengenai pinggangnya, setelah itu Terdakwa Ikram juga memukul wajah Saksi Saiful tepatnya mata sebelah kanan sebanyak berkali-kali, pada saat itu Saksi Saiful juga di pukul oleh orang lain yang tidak dikenal dan meninju wajah Saksi Saiful juga. Selanjutnya banyak orang yang datang melerai dengan cara memegang Terdakwa Ikram dan Saksi Saiful di suruh pulang meninggalkan tempat kejadian sehingga Saksi Saiful langsung pulang dengan mengendarai sepeda motornya.
  • Bahwa pada saat pengeroyokan tersebut tidak terdapat benda atau alat yang digunakan oleh para Terdakwa, hanya menggunakan tangan kosong.
  • Bahwa akibat pengeroyokan tersebut adalah saksi Saiful mengalami luka-luka dan memar pada tubuhnya.
  • Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum UPTD Puskesmas Panaikang Nomor: 113/PKM/PN/ST/II/2022, Tanggal 27 Februari 2024, di tanda tangani dr. Rais munajat menerangkan:

N a m a               : SAIFUL Bin BAKKARENG

Jenis kelamin                : Laki-laki

Tempat tgl lahir  : Malaysia, 01 Oktober 2000

Pekerjaan           : Nelayan

Alamat                 : Dusun Dumme Desa Sanjai Kec. Sinjai Timur Kab. Sinjai

  • Hasil pemeriksaan tubuh bagian luar :
  • Mata : bengkak dan memar pada kelopak mata kanan bagian bawah dengan ukuran 2x2 cm, bengkak dan memar pada kelopak mata kiri bagian bawah dengan ukuran 3x3 cm. Selaput mata kanan tampak merah, selaput mata kiri tampak merah, terdapat luka lecet gores pada bagian kelopak mata kanan bagian bawah dengan ukuran 2x0,5 cm.
  • Hidung : tampak darah yang sudah mengering pada lubang hidung.
  • Kesimpulan : berdasarkan temuan yang didapatkan dari pemeriksaan tersebut maka disimpulkan dari pemeriksaan didapatkan luka memar dan bengkak yang disebabkan oleh trauma benda tumpul.

-------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa I M. ARIL Bin ASWAN bersama-sama dengan Terdakwa II ZULJALALI AL IKRAM Bin A. MUH. JUFRI pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WITA atau pada waktu lain pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Dusun Marana Desa Pasimarannu Kec. Sinjai Timur Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, para Terdakwa telah melakukan perbuatan penganiayaan terhadap orang yaitu Saksi Saiful Bin Bakkareng yang perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:---------------------------------

  • Bahwa awalnya yaitu pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WITA, pada saat Saksi Saiful sedang di rumah kemudian diberitahu oleh temannya bahwa sepupu korban yang bernama Lel. Salim telah di pukul ketika berada di Dusun Marana, mendengar hal tersebut Saksi Saiful langsung menghubungi sepupunya tersebut dan menanyakannya kebenaran cerita tersebut dan ternyata benar bahwa Lel. Salim telah dipukul oleh orang Marana. Selanjutnya Saksi Saiful pergi ke Dusun Marana dengan tujuan mencari orang yang memukul sepupunya dan ingin menanyakan mengapa sepupunya di pukul oleh mereka, setiba di Marana saksi Saiful berhenti di sebuah bengkel dimana terdapat banyak anak muda, kemudian Saksi Saiful bertanya kepada mereka mengapa sepupunya dipukul namun Terdakwa Aril langsung mengatakan bahwa Terdakwa Arillah yang telah memukul Lel. Salim dan Terdakwa Aril langsung meninju wajah dekat mata kiri Saksi Saiful berkali-kali sehingga Saksi Saiful mundur sedangkan Terdakwa Aril dipegang oleh warga sekitar, namun kemudian Terdakwa Ikram datang dari arah belakang saksi Saiful lalu menendang Saksi Saiful mengenai pinggangnya, setelah itu Terdakwa Ikram juga memukul wajah Saksi Saiful tepatnya mata sebelah kanan sebanyak berkali-kali, pada saat itu Saksi Saiful juga di pukul oleh orang lain yang tidak dikenal dan meninju wajah Saksi Saiful juga. Selanjutnya banyak orang yang datang melerai dengan cara memegang Terdakwa Ikram dan Saksi Saiful di suruh pulang meninggalkan tempat kejadian sehingga Saksi Saiful langsung pulang dengan mengendarai sepeda motornya.
  • Bahwa pada saat pengeroyokan tersebut tidak terdapat benda atau alat yang digunakan oleh para Terdakwa, hanya menggunakan tangan kosong.
  • Bahwa akibat pengeroyokan tersebut adalah saksi Saiful mengalami luka-luka dan memar pada tubuhnya.
  • Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum UPTD Puskesmas Panaikang Nomor: 113/PKM/PN/ST/II/2022, Tanggal 27 Februari 2024, di tanda tangani dr. Rais munajat menerangkan:

N a m a               : SAIFUL Bin BAKKARENG

Jenis kelamin                : Laki-laki

Tempat tgl lahir  : Malaysia, 01 Oktober 2000

Pekerjaan           : Nelayan

Alamat                 : Dusun Dumme Desa Sanjai Kec. Sinjai Timur Kab. Sinjai

  • Hasil pemeriksaan tubuh bagian luar :
  • Mata : bengkak dan memar pada kelopak mata kanan bagian bawah dengan ukuran 2x2 cm, bengkak dan memar pada kelopak mata kiri bagian bawah dengan ukuran 3x3 cm. Selaput mata kanan tampak merah, selaput mata kiri tampak merah, terdapat luka lecet gores pada bagian kelopak mata kanan bagian bawah dengan ukuran 2x0,5 cm.
  • Hidung : tampak darah yang sudah mengering pada lubang hidung.
  • Kesimpulan : berdasarkan temuan yang didapatkan dari pemeriksaan tersebut maka disimpulkan dari pemeriksaan didapatkan luka memar dan bengkak yang disebabkan oleh trauma benda tumpul.

 

-------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya