Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------------------------------
- Menyatakan bahwa rumah panggung yang beralamat di Lingkungan Bongkong, Kel. Samaenre, Kec. Sinjai Tengah, Kab. Sinjai dengan luas ± 9x9 = 81 m adalah rumah yang didirikan/dibuat oleh Penggugat;----------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa rumah yang ditempati oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah sah milik Penggugat;--------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);-----
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan taat pada putusan ini;-
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang menguasai objek sengketa untuk mengembalikan rumah yang menjadi objek sengketa yang saat ini dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada ANDI MUSTAFA BIN PETTA KARE (Penggugat);---------------------------------------------------------------
- Subsidair
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini beRpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati supaya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);--------------------------------------------------------------------------------- |