Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2025/PN Snj 1.ROZALINA ABIDIN, S.H.,M.H.
2.MUHAMMAD WIRA SATRIA, S.H
ABD KARIM Als KAHAR Bin AHMAD P Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 61/Pid.B/2025/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1262/P.4.31/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROZALINA ABIDIN, S.H.,M.H.
2MUHAMMAD WIRA SATRIA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD KARIM Als KAHAR Bin AHMAD P[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa ia terdakwa ABDUL KARIM Alias KAHAR Bin AHMAD P pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 23.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Manimpahoi, Desa Saotengah, Kec Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” yang dilakukan terhadap KORBAN AGUS PUNAMA Alias OGE, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 19.00 Wita terdakwa meninggalkan rumahnya yang beralamat di Dusun Manimpahoi Desa Saotengnga menuju ke Dusun Kaleleng Desa Saotengnga untuk pergi minum minuman keras jenis ballo yang mana pada saat itu terdakwa juga membawa sebilah senjata tajam jenis kujang yang diselipkan di pinggang sebelah kiri terdakwa. Kemudian sekira pukul 22.30 Wita setelah terdakwa minum minuman keras jenis ballo, terdakwa diantar menggunakan mobil kerumahnya oleh Lel. ATTO dan setelah terdakwa turun dari mobil, terdakwa tidak langsung masuk kerumah namun terdakwa berjalan kaki menuju kerumah korban AGUS PURNAMA Alias OGE untuk membeli sabu-sabu. Setibanya dirumah korban AGUS PURNAMA Alias OGE terdakwa mengetuk pintu kemudian tidak lama korban AGUS PURNAMA Alias OGE membukakan pintu lalu terdakwa mengatakan “engka mua ?” (ada?) namun pada saat itu korban AGUS PURNAMA Alias OGE tidak merespon terdakwa, kemudian terdakwa dan korban masuk ke dalam kamar korban yang mana dikamar korban sudah ada Saksi ANDI MAPPAONANG, pada saat didalam kamar terdakwa mengatakan kepada korban “denana mujampaia ko engkai andi onang” (kamu tidak memperdulikan saya kalau ada A. ONANG), kemudian terdakwa kembali berkata “adami kah?” namun pada saat itu korban terlihat marah dengan mengatakan “nemu ingkai andi onang ku genrung tokko” (biar ada A. ONANG saya pukul kamu juga) lalu Saksi A. ONANG berkata “dena kutarimai iya ko pakkitu” (saya tidak terima kalau begitu) kemudian saksi CAHAYA yang merupakan ibu kandung korban keluar dari kamarnya dan terdakwa sempat mengeluarkan kujang yang disimpan di pinggang sebelah kiri terdakwa kemudian korban AGUS PURNAMA Alias OGE menyuruh saksi CAHAYA untuk merekam video namun pada saat itu terdakwa di tenangkan oleh saksi  CAHAYA. Kemudian saksi A. MAPPAONANG mendorong terdakwa keluar rumah korban lalu terdakwa  dibawa oleh saksi A. MAPPAONANG ke Warung Kopi (Warkop), setibanya di Warkop saksi A. MAPPAONANG kembali kerumah korban AGUS PURNAMA Alias OGE.
  • Selanjurnya sekira pukul 22.30 Wita terdakwa berada di Warkop milik saksi SUFRAN Bin SINONG yang mana pada saat itu terdakwa menceritakan kepada orang-orang yang berada di Warkop bahwa terdakwa telah di permalukan oleh korban AGUS PURNAMA Alias OGE lalu terdakwa minum kopi, Pada saat terdakwa minum kopi dikarenakan terdakwa masih emosi dengan korban AGUS PURNAMA Alias OGE muncul niat terdakwa untuk Kembali kerumah korban dengan tujuan menghilangkan nyawa korban AGUS PURNAMA Alias OGE  yang mana terdakwa telah mempersiapkan senjata tajam jenis kujang yang disimpan di pinggan sebelah kiri terdakwa. Setibanya terdakwa di depan rumah korban AGUS PURNAMA Alias OGE, terdakwa mengetuk pintu rumah lalu saksi ANDI MAPPAONANG datang membuka pintu rumah yang mana pada saat itu saksi ANDI MAPPAONANG melarang terdakwa masuk ke dalam rumah namun terdakwa menjelaskan kepada saksi ANDI MAPPAONANG bahwa terdakwa ingin menemui korban AGUS PURNAMA Alias OGE sehingga saksi ANDI MAPPAONANG memperbolehkan terdakwa masuk ke dalam rumah korban.
  • Selanjutnya pada saat terdakwa berada di dalam kamar, terdakwa mendekati korban AGUS PURNAMA Alias OGE namun korban AGUS PURNAMA Alias OGE mengatakan “dena kutarimai” (saya tidak terima) kemudian terdakwa melihat korban AGUS PURNAMA Alias OGE hendak mengambil sesuatu di bawah Kasur sehingga terdakwa mengatakan kepada korban “elo mittoko di gajang” (kamu memang ingin di tikam?) sehingga pada saat itu terdakwa langsung mengambil kujang yang terdakwa simpan di pinggang sebelah kiri dan langsung menusuk bagian dada sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali. Setelah terdakwa menusuk dada sebelah kiri korban AGUS PURNAMA Alias OGE langsung berteriak dengan mengatakan “nagajanga andi onang nagajanga” (saya di tikam andi onang) kemudian terdakwa keluar dari rumah korban di ikuti oleh saksi ANDI MAPPAONANG lalu korban pada saat itu berlari keluar rumah dengan berteriak “onroko om supran nagajanga, nagajanga” (liat om SUPRAN saya di tikam) lalu semua orang keluar dari Warkop dan terdakwa meninggalkan Lokasi tersebut.
  • Berdasarkan Surat Visum et Repertum (Meninggal Dunia) No. 177/PKM-MH/STGS.Ket/III/2025 tertanggal 21 Maret 2025 yang dikeluarkan UPTD Puskesmas Manimpahoi dan ditandatangani oleh dr. Nurul Amalia, atas nama korban Agus Purnama Alias Oge Bin Sampera dengan kesimpulan pemeriksaan :
        1. Pasien datang dalam keadaan tidak sadar, memakai baju berwarna hitam dan menggunakan celana berwarna hitam dengan keadaan pasien telah ditikam. Dengan tekanan darah tidak terukur, nadi teraba melemah, pernapasan: 10x/I, Suhu: akral dingin, keluarga pasien menyampaikan bahwa pada tanggal 16 Maret 2025 bahwa pasien telah ditikam menggunakan badik pada bagian dada sebelah kiri didalam rumah
        2. Pada tubuh pasien ditemukan:
      1. Luka terbuka pada dada sebelah kiri bagian atas dengan panjang luka 3,5 cm, lebar 1,5 cm dan kedalaman luka 3 cm kemudian dilakukan penjahitan luka sebanyak 3 (tiga) jahitan.
  1. Pada pasien tidak dilakukan pemeriksaan penunjang.
      • Pasien dilakukan pemasangan infus di kaki kiri saat masuk (setelah dilakukan percobaan pemasangan infus di tangan dua kali namun tidak berhasil) dan meninggal dunia di UGD pada pukul 23.45 Wita.
  • Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor:75/SG/STGIII/2025 tertanggal 21 Maret 2025 yang dikeluarkan dan di tandatangani oleh MUH. NUR AHMAD MJ, S.Pd selaku Sekretaris Desa Saotengnga, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai bahwa korban AGUS PURNAMA adalah benar penduduk Dusun Manimpahoi, Desa Saotengnga telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 di Puskesmas Manimpahoi.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa ia ABDUL KARIM Alias KAHAR Bin AHMAD P pada hari Minggu tanggal Maret 2025 sekira pukul 23.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Manimpahoi, Desa Saotengah, Kec Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja merampas nyawa orang lain” yang dilakukan terhadap KORBAN AGUS PUNAMA Alias OGE, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------

  • Berawal pada hari minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 19.00 Wita terdakwa meninggalkan rumahnya yang beralamat di Dusun Manimpahoi Desa Saotengnga menuju ke Dusun Kaleleng Desa Saotengnga untuk pergi minum minuman keras jenis ballo yang mana pada saat itu terdakwa juga membawa sebilah senjata tajam jenis kujang yang diselipkan di pinggang sebelah kiri terdakwa. Kemudian sekira pukul 22.30 Wita setelah terdakwa minum minuman keras jenis ballo, terdakwa diantar menggunakan mobil kerumahnya oleh Lel. ATTO dan setelah terdakwa turun dari mobil, terdakwa tidak langsung masuk kerumah namun terdakwa berjalan kaki menuju kerumah korban AGUS PURNAMA Alias OGE untuk membeli sabu-sabu. Setibanya dirumah korban AGUS PURNAMA Alias OGE terdakwa mengetuk pintu kemudian tidak lama korban AGUS PURNAMA Alias OGE membukakan pintu lalu terdakwa mengatakan “engka mua ?” (ada?) namun pada saat itu korban AGUS PURNAMA Alias OGE tidak merespon terdakwa, kemudian terdakwa dan korban masuk ke dalam kamar korban yang mana dikamar korban sudah ada Saksi ANDI MAPPAONANG, pada saat didalam kamar terdakwa mengatakan kepada korban “denana mujampaia ko engkai andi onang” (kamu tidak memperdulikan saya kalau ada A. ONANG), kemudian terdakwa kembali berkata “adami kah?” namun pada saat itu korban terlihat marah dengan mengatakan “nemu ingkai andi onang ku genrung tokko” (biar ada A. ONANG saya pukul kamu juga) lalu Saksi A. ONANG berkata “dena kutarimai iya ko pakkitu” (saya tidak terima kalau begitu) kemudian saksi CAHAYA yang merupakan ibu kandung korban keluar dari kamarnya dan terdakwa sempat mengeluarkan kujang yang disimpan di pinggang sebelah kiri terdakwa kemudian korban AGUS PURNAMA Alias OGE menyuruh saksi CAHAYA untuk merekam video namun pada saat itu terdakwa di tenangkan oleh saksi  CAHAYA. Kemudian saksi A. MAPPAONANG mendorong terdakwa keluar rumah korban lalu terdakwa  dibawa oleh saksi A. MAPPAONANG ke Warung Kopi (Warkop), setibanya di Warkop saksi A. MAPPAONANG kembali kerumah korban AGUS PURNAMA Alias OGE.
  • Selanjurnya sekira pukul 22.30 Wita terdakwa berada di Warkop milik saksi SUFRAN Bin SINONG yang mana pada saat itu terdakwa menceritakan kepada orang-orang yang berada di Warkop bahwa terdakwa telah di permalukan oleh korban AGUS PURNAMA Alias OGE lalu terdakwa minum kopi namun tidak habis karena pada saat itu terdakwa meninggalkan Handphone terdakwa dirumah korban AGUS PURNAMA Alias OGE sehingga terdakwa kembali kerumah korban AGUS PURNAMA Alias OGE. Setibanya terdakwa di depan rumah korban AGUS PURNAMA Alias OGE, terdakwa mengetuk pintu rumah lalu saksi ANDI MAPPAONANG datang membuka pintu rumah yang mana pada saat itu saksi ANDI MAPPAONANG melarang terdakwa masuk ke dalam rumah namun terdakwa menjelaskan kepada saksi ANDI MAPPAONANG bahwa terdakwa ingin meminta maaf kepada korban AGUS PURNAMA Alias OGE sehingga saksi ANDI MAPPAONANG memperbolehkan terdakwa masuk ke dalam rumah korban.
  • Selanjutnya pada saat terdakwa berada di dalam kamar, terdakwa mendekati korban AGUS PURNAMA Alias OGE untuk meminta maaf namun korban AGUS PURNAMA Alias OGE mengatakan “dena kutarimai” (saya tidak terima) kemudian terdakwa melihat korban AGUS PURNAMA Alias OGE hendak mengambil sesuatu di bawah Kasur sehingga terdakwa mengatakan kepada korban “elo mittoko di gajang” (kamu memang ingin di tikam?) sehingga pada saat itu terdakwa langsung mengambil kujang yang terdakwa simpan di pinggang sebelah kiri dan langsung menusuk bagian dada sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali. Setelah terdakwa menusuk dada sebelah kiri korban AGUS PURNAMA Alias OGE langsung berteriak dengan mengatakan “nagajanga andi onang nagajanga” (saya di tikam andi onang) kemudian terdakwa keluar dari rumah korban di ikuti oleh saksi ANDI MAPPAONANG lalu korban pada saat itu berlari keluar rumah dengan berteriak “onroko om supran nagajanga, nagajanga” (liat om SUPRAN saya di tikam) lalu semua orang keluar dari Warkop dan terdakwa meninggalkan Lokasi tersebut.
  • Berdasarkan Surat Visum et Repertum (Meninggal Dunia) No. 177/PKM-MH/STGS.Ket/III/2025 tertanggal 21 Maret 2025 yang dikeluarkan UPTD Puskesmas Manimpahoi dan ditandatangani oleh dr. Nurul Amalia, atas nama korban Agus Purnama Alias Oge Bin Sampera dengan kesimpulan pemeriksaan :
        1. Pasien datang dalam keadaan tidak sadar, memakai baju berwarna hitam dan menggunakan celana berwarna hitam dengan keadaan pasien telah ditikam. Dengan tekanan darah tidak terukur, nadi teraba melemah, pernapasan: 10x/I, Suhu: akral dingin, keluarga pasien menyampaikan bahwa pada tanggal 16 Maret 2025 bahwa pasien telah ditikam menggunakan badik pada bagian dada sebelah kiri didalam rumah
        2. Pada tubuh pasien ditemukan:
      1. Luka terbuka pada dada sebelah kiri bagian atas dengan panjang luka 3,5 cm, lebar 1,5 cm dan kedalaman luka 3 cm kemudian dilakukan penjahitan luka sebanyak 3 (tiga) jahitan.
  1. Pada pasien tidak dilakukan pemeriksaan penunjang.
      • Pasien dilakukan pemasangan infus di kaki kiri saat masuk (setelah dilakukan percobaan pemasangan infus di tangan dua kali namun tidak berhasil) dan meninggal dunia di UGD pada pukul 23.45 Wita.
  • Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor:75/SG/STGIII/2025 tertanggal 21 Maret 2025 yang dikeluarkan dan di tandatangani oleh MUH. NUR AHMAD MJ, S.Pd selaku Sekretaris Desa Saotengnga, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai bahwa korban AGUS PURNAMA adalah benar penduduk Dusun Manimpahoi, Desa Saotengnga telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 di Puskesmas Manimpahoi.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDIAIR

-------- Bahwa ia ABDUL KARIM Alias KAHAR Bin AHMAD P pada hari Minggu tanggal Maret 2025 sekira pukul 23.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Manimpahoi, Desa Saotengah, Kec Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain” yang dilakukan terhadap KORBAN AGUS PUNAMA Alias OGE, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 19.00 Wita terdakwa meninggalkan rumahnya yang beralamat di Dusun Manimpahoi Desa Saotengnga menuju ke Dusun Kaleleng Desa Saotengnga untuk pergi minum minuman keras jenis ballo yangmana pada saat itu terdakwa juga membawa sebilah senjata tajam jenis kujang yang diselipkan di pinggang sebelah kiri terdakwa. Kemudian sekira pukul 22.30 Wita setelah terdakwa minum minuman keras jenis ballo, terdakwa diantar menggunakan mobil kerumahnya oleh Lel. ATTO dan setelah terdakwa turun dari mobil, terdakwa tidak langsung masuk kerumah namun terdakwa berjalan kaki menuju kerumah korban AGUS PURNAMA Alias OGE untuk membeli sabu-sabu. Setibanya dirumah korban AGUS PURNAMA Alias OGE terdakwa mengetuk pintu kemudian tidak lama korban AGUS PURNAMA Alias OGE membukakan pintu lalu terdakwa mengatakan “engka mua ?” (ada?) namun pada saat itu korban AGUS PURNAMA Alias OGE tidak merespon terdakwa, kemudian terdakwa dan korban masuk ke dalam kamar korban yang mana dikamar korban sudah ada Saksi ANDI MAPPAONANG, pada saat didalam kamar terdakwa mengatakan kepada korban “denana mujampaia ko engkai andi onang” (kamu tidak memperdulikan saya kalua ada A. ONANG), kemudian terdakwa kembali berkata “adami kah?” namun pada saat itu korban terlihat marah dengan mengatakan “nemu ingkai andi onang ku genrung tokko” (biar ada A. ONANG saya pukul kamu juga) lalu Saksi A. ONANG berkata “dena kutarimai iya ko pakkitu” (saya tidak terima kalau begitu) kemudian saksi CAHAYA yang merupakan ibu korban keluar dari kamarnya dan terdakwa sempat mengeluarkan kujang yang disimpan di pinggang sebelajh kiri terdakwa kemudian korban AGUS PURNAMA Alias OGE menyuruh saksi CAHAYA untuk merekam video namun pada saat itu terdakwa di tenangkan oleh saksi  CAHAYA dan saksi A. MAPPAONANG mendorong terdakwa keluar rumah korban lalu terdakwa  dibawa oleh saksi A. MAPPAONANG ke Warkop, setibanya di Warkop saksi A. MAPPAONANG kembali kerumah korban AGUS PURNAMA Alias OGE.
  • Selanjurnya sekira pukul 22.30 Wita terdakwa berada di Warkop milik saksi SUFRAN Bin SINONG yangmana pada saat itu terdakwa menceritakan kepada orang-orang yang berada di Warkop bahwa terdakwa telah di permalukan oleh korban AGUS PURNAMA Alias OGE lalu terdakwa minum kopi namun tidak habis karena pada saat itu terdakwa meninggalkan hp terdakwa dirumah korban AGUS PURNAMA Alias OGE sehingga terdakwa kembali kerumah korban AGUS PURNAMA Alias OGE. Setibanya terdakwa di depan rumah korban AGUS PURNAMA Alias OGE, terdakwa mengetuk pintu rumah lalu saksi ANDI MAPPAONANG datang membuka pintu rumah yang mana pada saat itu saksi ANDI MAPPAONANG melarang terdakwa masuk ke dalam rumah namun terdakwa menjelaskan kepada saksi ANDI MAPPAONANG bahwa terdakwa ingin meminta maaf kepada korban AGUS PURNAMA Alias OGE sehingga saksi ANDI MAPPAONANG memperbolehkan terdakwa masuk ke dalam rumah korban.
  • Selanjutnya pada saat terdakwa berada di dalam kamar, terdakwa mendekati korban AGUS PURNAMA Alias OGE untuk meminta maaf namun korban AGUS PURNAMA Alias OGE mengatakan “dena kutarimai” (saya tidak terima) kemudian terdakwa merasa tersinggung dengan perkataan korban AGUS PURNAMA Alias OGE sehingga terdakwa menganiaya korban dengan cara menusuk dada sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan sebilah senjata tajam jenis kujang yang terdakwa simpan di pinggang sebelah kiri terdakwa. Setelah terdakwa menusuk dada sebelah kiri korban AGUS PURNAMA Alias OGE langsung berteriak dengan mengatakan “nagajanga andi onang nagajanga” (saya di tikam andi onang) kemudian terdakwa keluar dari rumah korban di ikuti oleh saksi ANDI MAPPAONANG lalu korban pada saat itu berlari keluar rumah dengan berteriak “onroko om supran nagajanga, nagajanga” (liat om SUPRAN saya di tikam) lalu semua orang keluar dari Warkop dan terdakwa meninggalkan Lokasi tersebut.
  • Berdasarkan Surat Visum et Repertum (Meninggal Dunia) No. 177/PKM-MH/STGS.Ket/III/2025 tertanggal 21 Maret 2025 yang dikeluarkan UPTD Puskesmas Manimpahoi dan ditandatangani oleh dr. Nurul Amalia, atas nama korban Agus Purnama Alias Oge Bin Sampera dengan kesimpulan pemeriksaan :
        1. Pasien datang dalam keadaan tidak sadar, memakai baju berwarna hitam dan menggunakan celana berwarna hitam dengan keadaan pasien telah ditikam. Dengan tekanan darah tidak terukur, nadi teraba melemah, pernapasan: 10x/I, Suhu: akral dingin, keluarga pasien menyampaikan bahwa pada tanggal 16 Maret 2025 bahwa pasien telah ditikam menggunakan badik pada bagian dada sebelah kiri didalam rumah
        2. Pada tubuh pasien ditemukan:
      1. Luka terbuka pada dada sebelah kiri bagian atas dengan panjang luka 3,5 cm, lebar 1,5 cm dan kedalaman luka 3 cm kemudian dilakukan penjahitan luka sebanyak 3 (tiga) jahitan.
  1. Pada pasien tidak dilakukan pemeriksaan penunjang.
      • Pasien dilakukan pemasangan infus di kaki kiri saat masuk (setelah dilakukan percobaan pemasangan infus di tangan dua kali namun tidak berhasil) dan meninggal dunia di UGD pada pukul 23.45 Wita.
  • Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor:75/SG/STGIII/2025 tertanggal 21 Maret 2025 yang dikeluarkan dan di tandatangani oleh MUH. NUR AHMAD MJ, S.Pd selaku Sekretaris Desa Saotengnga, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai bahwa korban AGUS PURNAMA adalah benar penduduk Dusun Manimpahoi, Desa Saotengnga telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 di Puskesmas Manimpahoi.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya