Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2024/PN Snj DIAN FEBRINA.SH HERMANSYAH Alias EMMANG Bin BAHARUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1184/P.4.31/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN FEBRINA.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMANSYAH Alias EMMANG Bin BAHARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa Ia, Terdakwa HERMANSYAH ALIAS EMMANG BIN BAHARUDDIN hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya tahun 2024 bertempat di Jl Bulu Bicara, Kel. Bongki, Kec Sinjai Utara Kabupaten Sinjai atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------

  • Bahwa bermula pada Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 19.50 Terdakwan membeli narkotika golongan I jenis sabu Bersama lel. IRFAN AZIS Alias APOL BIN AZIS kepada lel. MIRDA sebanyak dua kali, yang pertama Bersama lel.IRFAN AZIS Alias APOL bin AZIS sebanyak 1 (satu) sachet seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan yang ke dua melalui lel.IRFAN AZIS Alias APOL Bin AZIS sebanyak 1 (satu) sachet seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) ;
  • Bahwa kemudian hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 pukul 16.00 wita terdakwa bertemu dengan Lel IRFAN AZIS di Jl Dr Samratulangi setelah terdakwa selesai dari rumah teman terdakwa untuk membayar upah kerjanya, ,lalu terdakwa dan lel.IRFAN AZIS Alias APOL bin AZIS menuju warung mantep untuk bertemu lel.EKO, setelah bertemu dengan lel.EKO Terdakwa sempat berbincang kepada lel.IRFAN AZIS Alias APOL bin AZIS dimana lel.IRFAN AZIS Alias APOL bin AZIS meminta nomor lel.MIRDA dan terdakwa pun memberikan nomor lel.MIRDA kepada lel.IRFAN AZIS Alias APOL bin AZIS, setelah meminta nomor lel. MIRDA lel.IRFAN AZIS Alias APOL bin AZIS meminta uang tambahan kepada terdakwa sebesar Rp. 100.000, lalu terdakwa menjawab bahwa terdakwa mau istirahat terlebih dahulu, selepas itu lel.IRFAN AZIS Alias APOL bin AZIS pergi meninggalkan terdakwa menuju tempat untuk membeli narkotika Golongan I jenis sabu tersebut ;
  • Bahwa sekira pukul 16.15 Wita pada hari yang sama setelah lel.IRFAN AZIS Alias APOL bin AZIS meninggalkan terdakwa untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu, Terdakwa pulang ke rumah orang tua terdakwa di jl Bulu Bicara Kel. Bongki, Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai dan beristirahat selama 15 menit, setelah itu Terdakwa memliki niat untuk menyusul lel.IRFAN AZIS Alias APOL bin AZIS yang sedang membeli narkotika golongan I jenis sabu, Terakwa langsung berangkat untuk menyusul lel.IRFAN AZIS Alias APOL bin AZIS tetapi tidak dapat mengejarnya , terdakwa pun tetap menyusul lel.IRFAN AZIS Alias APOL bin AZIS sambal menelpon lel.MIRDA untuk mengatakan kepada lel.IRFAN AZIS Alias APOL bin AZIS kalau lel.IRFAN AZIS Alias APOL bin AZIS menelpon lel.MIRDA bahwa lel.IRFAN AZIS Alias APOL bin AZIS diminta menunggu terdakwa, sekira 20 menit perjalanan terdakwa pun bertemu dengan lel.IRFAN AZIS Alias APOL bin AZIS di Dsn Maccini Ds. Matoanging Kec. Kajang Kab. Bulukumba tepatnya dipinggir jalan dan lel.IRFAN AZIS Alias APOL bin AZIS meminta uang kepada terdakwa sebesar Rp. 200.000 lalu terdakwa pun memberikannya lalu lel.IRFAN AZIS Alias APOL bin AZIS menghubungi lel.MIRDA untuk bertemu dan terdakwa Bersama lel.EKO pergi untuk membeli rokok sembari menunggu lel.IRFAN AZIS Alias APOL bin AZIS
  • Bahwa sekira setelah pukul 16.15 atau setidak tidaknya hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 atau pada waktu lain di dalam bulan Mei 2024 atau setelah lel.IRFAN AZIS Alias APOL bin AZIS bertemu dengan lel.MIRDA untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu dan terdakwa dan lel.Eko pergi membeli rokok, lel.IRFAN AZIS Alias APOL bin AZIS langsung pulang dan terdakwa Bersama lel.EKO mengikutinya dari belakang berboncengan, dalam perjalanan tepatnya di Ds Pattongko Kec. Tellulimpoe Kab. Sinjai sementara motor berjalan lel.IRFAN AZIS Alias APOL bin AZIS mengatakan ingin memberikan narkotika jenis sabu yang sudah di beli kepada terdakwa, namun terdakwa menolaknya dan mengatakan bahwa hal tersebut dapat dilakukan setelah mereka sampai di kota Sinjai, sesampainya di jembatan tui di Jl Dr Samratulangi kel. Bringere, kec. Sinjai utara kab. Sinjai mereka sempat berhenti dan lel.EKO berpindah untuk membonceng lel.IRFAN AZIS Alias APOL bin AZIS dan lel.IRFAN AZIS Alias APOL bin AZIS aingin memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa tetapi terdakwa menolak dikarenakan banyak kendaraan yang melintas. Selanjutnya mereka menuju Lorong di Jl Sultan Isma Kel. Balangnipa Kec Sinjai Utara Kab. Sinjai untuk menerima narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) sachet yang telah di beli dari lel.MIRDA kemduian lel.IRFAN AZIS Alias APOL bin AZIS memberikan narkotika jenis sabu menggunakan tangan kanannya dan terdakwa menerima menggunakan tangan kirinya, setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut terdakwa dan lel.IRFAN AZIS Alias APOL bin AZIS berpisah dan terdakwa pun menuju ke rumah orang tuanya di Jl Bulu Bicara Kel. Bongki Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai sekitar pukul 18.10 wita terdakwa langsung istirahat dan tidur, sekitar pukul 19.00 wita terdakwa mendengar ada orang mengetuk pintu kamar tedakwa dan terdakwa pun membukakan pintu , terdakwa melihat beberapa orang yang mengaku sebagai petugas kepolisisan dan pada saat itu terdakwa di geledah dan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) sachet plastic klip narkotika jenis sabu yang berada di saku kecil bagian depan celana sebelah kanan dan terdakwa diintrogasi dan mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari lel.MIRDA melalui lel.IRFAN AZIS Alias APOL bin AZIS dan terdakwa diamankan beserta barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Sinjai untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No Lab: 1843/NNF/ /IV/2024 tertanggal 14 Mei 2024,  ditandatangani Asmawati, S.H., M.Kes. selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik bening berisi kristal-kristal bening dengan berat netto 0,1156  gram, selanjutnya dalam berita acara disebut 4224 /2024/NNF. Dan barang bukti lain berupa 1 (satu) botol plastic berisi urine  selanjutnya dalam berita acara disebut 4225/2024/NNF;

Kesimpulan :

Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan 4224/2024/NNF seperti tersebut diatas positif Metamtetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dalam 4225/2024/NNF tersebut diatas tidak mengandung Metamfetamina.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Ia, Terdakwa HERMANSYAH ALIAS EMMANG BIN BAHARUDDIN hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya tahun 2024 bertempat di Jl Bulu Bicara, Kel. Bongki, Kec Sinjai Utara Kabupaten Sinjai atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 19.50 Terdakwan membeli narkotika golongan I jenis sabu Bersama lel. IRFAN AZIS Alias APOL BIN AZIS kepada lel. MIRDA sebanyak dua kali, yang pertama Bersama lel.IRFAN AZIS Alias APOL bin AZIS sebanyak 1 (satu) sachet seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan yang ke dua melalui lel.IRFAN AZIS Alias APOL Bin AZIS sebanyak 1 (satu) sachet seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) ;
  • Bahwa kemudian hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 pukul 16.00 wita terdakwa bertemu dengan Lel IRFAN AZIS di Jl Dr Samratulangi setelah terdakwa selesai dari rumah teman terdakwa untuk membayar upah kerjanya, ,lalu terdakwa dan lel.IRFAN AZIS Alias APOL bin AZIS menuju warung mantep untuk bertemu lel.EKO, setelah bertemu dengan lel.EKO Terdakwa sempat berbincang kepada lel.IRFAN AZIS Alias APOL bin AZIS dimana lel.IRFAN AZIS Alias APOL bin AZIS meminta nomor lel.MIRDA dan terdakwa pun memberikan nomor lel.MIRDA kepada lel.IRFAN AZIS Alias APOL bin AZIS, setelah meminta nomor lel. MIRDA lel.IRFAN AZIS Alias APOL bin AZIS meminta uang tambahan kepada terdakwa sebesar Rp. 100.000, lalu terdakwa menjawab bahwa terdakwa mau istirahat terlebih dahulu, selepas itu lel.IRFAN AZIS Alias APOL bin AZIS pergi meninggalkan terdakwa menuju tempat untuk membeli narkotika Golongan I jenis sabu tersebut;
  • Bahwa sekira pukul 16.15 Wita pada hari yang sama setelah lel.IRFAN AZIS Alias APOL bin AZIS meninggalkan terdakwa untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu, Terdakwa pulang ke rumah orang tua terdakwa di jl Bulu Bicara Kel. Bongki, Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai dan beristirahat selama 15 menit, setelah itu Terdakwa memliki niat untuk menyusul lel.IRFAN AZIS Alias APOL bin AZIS yang sedang membeli narkotika golongan I jenis sabu, Terakwa langsung berangkat untuk menyusul lel.IRFAN AZIS Alias APOL bin AZIS tetapi tidak dapat mengejarnya , terdakwa pun tetap menyusul lel.IRFAN AZIS Alias APOL bin AZIS sambal menelpon lel.MIRDA untuk mengatakan kepada lel.IRFAN AZIS Alias APOL bin AZIS kalau lel.IRFAN AZIS Alias APOL bin AZIS menelpon lel.MIRDA bahwa lel.IRFAN AZIS Alias APOL bin AZIS diminta menunggu terdakwa, sekira 20 menit perjalanan terdakwa pun bertemu dengan lel.IRFAN AZIS Alias APOL bin AZIS di Dsn Maccini Ds. Matoanging Kec. Kajang Kab. Bulukumba tepatnya dipinggir jalan dan lel.IRFAN AZIS Alias APOL bin AZIS meminta uang kepada terdakwa sebesar Rp. 200.000 lalu terdakwa pun memberikannya lalu lel.IRFAN AZIS Alias APOL bin AZIS menghubungi lel.MIRDA untuk bertemu dan terdakwa Bersama lel.EKO pergi untuk membeli rokok sembari menunggu lel.IRFAN AZIS Alias APOL bin AZIS;
  • Bahwa sekira setelah pukul 16.15 atau setidak tidaknya hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 atau pada waktu lain di dalam bulan Mei 2024 atau setelah lel.IRFAN AZIS Alias APOL bin AZIS bertemu dengan lel.MIRDA untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu dan terdakwa dan lel.Eko pergi membeli rokok, lel.IRFAN AZIS Alias APOL bin AZIS langsung pulang dan terdakwa Bersama lel.EKO mengikutinya dari belakang berboncengan, dalam perjalanan tepatnya di Ds Pattongko Kec. Tellulimpoe Kab. Sinjai sementara motor berjalan lel.IRFAN AZIS Alias APOL bin AZIS mengatakan ingin memberikan narkotika jenis sabu yang sudah di beli kepada terdakwa, namun terdakwa menolaknya dan mengatakan bahwa hal tersebut dapat dilakukan setelah mereka sampai di kota Sinjai, sesampainya di jembatan tui di Jl Dr Samratulangi kel. Bringere, kec. Sinjai utara kab. Sinjai mereka sempat berhenti dan lel.EKO berpindah untuk membonceng lel.IRFAN AZIS Alias APOL bin AZIS dan lel.IRFAN AZIS Alias APOL bin AZIS aingin memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa tetapi terdakwa menolak dikarenakan banyak kendaraan yang melintas. Selanjutnya mereka menuju Lorong di Jl Sultan Isma Kel. Balangnipa Kec Sinjai Utara Kab. Sinjai untuk menerima narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) sachet yang telah di beli dari lel.MIRDA kemduian lel.IRFAN AZIS Alias APOL bin AZIS memberikan narkotika jenis sabu menggunakan tangan kanannya dan terdakwa menerima menggunakan tangan kirinya, setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut terdakwa dan lel.IRFAN AZIS Alias APOL bin AZIS berpisah dan terdakwa pun menuju ke rumah orang tuanya di Jl Bulu Bicara Kel. Bongki Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai sekitar pukul 18.10 wita terdakwa langsung istirahat dan tidur, sekitar pukul 19.00 wita terdakwa mendengar ada orang mengetuk pintu kamar tedakwa dan terdakwa pun membukakan pintu , terdakwa melihat beberapa orang yang mengaku sebagai petugas kepolisisan dan pada saat itu terdakwa di geledah dan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) sachet plastic klip narkotika jenis sabu yang berada di saku kecil bagian depan celana sebelah kanan dan terdakwa diintrogasi dan mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari lel.MIRDA melalui lel.IRFAN AZIS Alias APOL bin AZIS dan terdakwa diamankan beserta barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Sinjai untuk pemeriksaan lebih lanjut;.
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No Lab: 1843/NNF/ /IV/2024 tertanggal 14 Mei 2024,  ditandatangani Asmawati, S.H., M.Kes. selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik bening berisi kristal-kristal bening dengan berat netto 0,1156  gram, selanjutnya dalam berita acara disebut 4224 /2024/NNF. Dan barang bukti lain berupa 1 (satu) botol plastic berisi urine  selanjutnya dalam berita acara disebut 4225/2024/NNF.

Kesimpulan :

Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan 4224/2024/NNF seperti tersebut diatas positif Metamtetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dalam 4225/2024/NNF tersebut diatas tidak mengandung Metamfetamina.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa  tersebut diatas tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya