Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2024/PN Snj FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H 1.YALDI DG LESANG BIN DG NAKKA
2.PASKAL BIN CULA DG RATE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 33/Pid.B/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-362/P.4.31/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YALDI DG LESANG BIN DG NAKKA[Penahanan]
2PASKAL BIN CULA DG RATE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-------------- Bahwa mereka terdakwa I YALDI DG LESANG BIN DG NAKKA bersama sama dengan terdakwa II PASKAL BIN CULA DG RATE pada hari Kamis tanggal 07 Desember Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 sekira pukul 04.30 Wita  yang bertempat di Dusun Pattiro Desa Salohe Kecamatan Sinjai Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini "mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan  diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh dua orang atau lebih bersekutu" perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa bersama-sama dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------

  • Berawal dari terdakwa I pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 19.00 Wita berangkat dari rumahnya di Dusun Mallasoro Desa Mallasoro Kecamatan Bangkala  Kabupaten Jeneponto bersama dengan terdakwa II menuju Kabupaten Sinjai untuk menjual garam, setibanya di Kabupaten Sinjai sekira pukul 23.00 Wita terdakwa berhenti untuk beristrahat dan menunggu di sebuah warung hingga pukul 07.00 Wita hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 kemudian terdakwa bersama-sama berkeliling Kabupaten Sinjai untuk berjualan garam dan selesai berjualan garam sekira pukul 17.30 Wita  kemudian terdakwa melanjutkan istirahat di warung pinggir jalan hingga tertidur;------------
  • Bahwa sekira pukul 04.00 Wita tanggal 07 Desember 2023 terdakwa I membangunkan terdakwa II untuk merencanakan dan mengajak mengambil barang milik orang lain kemudian terdakwa I bersama dengan Terdakwa II bersama-sama naik kedalam mobil Pickup Grandmax menyusuri jalan untuk mengincar rumah yang akan dijadikan target pencurian, setelah menelusuri jalan tersebut terdakwa I yang berada di dalam mobil meminta  kepada terdakwa II yang sedang mengemudikan mobil  untuk berhenti ± 20 meter dari rumah Saksi Abdul Azis Bin A. Mustafa di Dusun Pattiro Desa Salohe Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai dan mengatakan "disini mako kau di mobil liat-liati orang";---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah terdakwa II menghentikan mobil tersebut dipinggir jalan, terdakwa I dan terdakwa II langsung turun dari mobil dan terdakwa I bergegas berjalan menuju rumah Saksi sementara terdakwa II menunggu diluar mobil sambil mengawasi dan mengamati sekitar tempat kejadian.--------------------------------------------------------------------------------------
  • Sesampainya di depan rumah Saksi, terdakwa I melihat ada pintu dirumah saksi pada bagian belakang yang terbuka, kemudian terdakwa I menuju pintu tersebut mendorongnya menggunakan tangan dan masuk kedalam rumah saksi melalui pintu tersebut;-----------------
  • Bahwa setelah masuk kedalam rumah saksi, terdakwa I melihat Handphone Merk Vivo berwarna hitam dengan Nomor Imei 1:8625160461333254 dan Imei 2 :862516046133247 yang terletak di atas Lemari dan segera mengambil Handphone tersebut lalu dimasukan kedalam saku celananya;---------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah mengambil handphone tersebut, terdakwa I menuju ke arah dapur rumah saksi dan melihat ada mesin pompa air merk SANCHIN SCN-30 Nomor U05022 warna merah putih yang terletak di lantai kemudian Terdakwa I segera mengambil mesin pompa air tersebut dan mengangkatnya menggunakan tangan dan langsung keluar dari rumah saksi melalui pintu belakang menuju mobil dimana Terdakwa II telah menunggu disamping mobil, lalu Terdakwa I menyimpan mesin pompa air tersebut kedalam mobil kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II masuk kedalam mobil dan meninggalkan tempat menuju ke Mallasoro Kabupaten Jeneponto;-----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa dalam perjalanan menuju kerumah terdakwa I di Mallasoro Kabupaten Jeneponto, terdakwa I menjual 1 buah mesin pompa air merk SANCHIN SCN-30 Nomor U05022 warna merah putih dan juga 1 unit motor jupiter yang didapatkan oleh terdakwa I pada pencurian lainnya (berkas terpisah) tersebut kepada seseorang yang tidak diketahui namanya di sebuah bengkel di daerah Batu Leleng seharga Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa I mengambil mesin pompa air tersebut adalah adalah untuk menjualnya sedangkan 1 unit handphone merk vivo warna hitam diambil untuk digunakan secara pribadi;------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa dari hasil penjualan sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) tersebut kemudian terdakwa I memberikan sejumlah Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) kepada terdakwa II dan mengambil sejumlah Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) untuk diri terdakwa I sedangkan sisanya yaitu Rp. 1.600.000,- (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) digunakan bersama-sama oleh para terdakwa untuk ongkos dan keperluan sehari-hari;-----
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil satu unit mesin pompa air merk SANCHIN SCN-30 Nomor U05022 warna merah putih dan juga 1 buah handphone merk vivo warna hitam dengan Nomor Imei 1: 8625160461333254 dan Imei 2 : 862516046133247 tersebut dilakukan tanpa adanya izin dari Saksi Abdul Azis selaku pemilik barang tersebut ;----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II tersebut Saksi Abdul Azis mengalami kerugian senilai Rp. 9.300.000,- (Sembilan Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), ----------------------

 

----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

----Bahwa mereka terdakwa I YALDI DG LESANG BIN DG NAKKA bersama sama dengan terdakwa II PASKAL BIN CULA DG RATE pada hari Kamis tanggal 07 Desember Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 sekira pukul 04.30 Wita  yang bertempat di Dusun Pattiro Desa Salohe Kecamatan Sinjai Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini  "telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni satu unit mesin pompa air merk SANCHIN SCN - 30 No. U05022 warna merah putih dan 1 buah Handphone merk vivo warna hitam dengan nomor Imei 1: 862516046133254 dan Imei 2 : 862516046133247 dengan maskud dimiliki secara melawan hukum" perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa bersama-sama dengan cara-cara sebagai berikut:---------

  • Pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 19.00 Wita ia terdakwa I dan terdakwa II berangkat dari rumah terdakwa I di Dusun Mallasoro Desa Mallasoro Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto untuk berjualan garam di Kabupaten Sinjai, sekira pukul 23.00 Wita terdakwa berhenti untuk beristrahat dan menunggu di sebuah warung hingga pukul 07.00 Wita hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 kemudian terdakwa bersama-sama berkeliling Kabupaten Sinjai untuk berjualan garam dan selesai berjualan garam sekira pukul 17.30 Wita kemudian terdakwa melanjutkan istirahat di warung pinggir jalan hingga tertidur;---------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sekira pukul 04.00 Wita tanggal 07 Desember 2023 terdakwa I membangunkan terdakwa II untuk merencanakan dan mengajak mengambil barang milik orang lain kemudian terdakwa I bersama dengan Terdakwa II bersama-sama naik kedalam mobil Pickup Grandmax menyusuri jalan untuk mengincar rumah yang akan dijadikan target pencurian, setelah menelusuri jalan tersebut terdakwa I yang berada di dalam mobil meminta  kepada terdakwa II yang sedang mengemudikan mobil  untuk berhenti ± 20 meter dari rumah Saksi Abdul Azis Bin A. Mustafa di Dusun Pattiro Desa Salohe Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai dan mengatakan "disini mako kau di mobil liat-liati orang"; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah terdakwa II menghentikan mobil tersebut dipinggir jalan dan para terdakwa langsung turun dari mobil kemudian terdakwa I bergegas berjalan menuju rumah Saksi sementara terdakwa II menunggu diluar mobil sambil mengawasi dan mengamati sekitar tempat kejadian;--------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sesampainya di depan rumah Saksi, terdakwa I melihat ada pintu dirumah saksi pada bagian belakang yang terbuka, kemudian terdakwa I menuju pintu tersebut mendorongnya menggunakan tangan dan masuk kedalam rumah saksi melalui pintu tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah masuk kedalam rumah saksi, terdakwa I melihat Handphone Merk Vivo berwarna hitam dengan Nomor Imei 1:8625160461333254 dan Imei 2 :862516046133247 yang terletak di atas Lemari dan segera mengambil Handphone tersebut lalu dimasukan kedalam saku celananya;------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah mengambil handphone tersebut, terdakwa I menuju ke arah dapur rumah saksi dan melihat ada mesin pompa air merk SANCHIN SCN-30 Nomor U05022 warna merah putih yang terletak di lantai kemudian Terdakwa I segera mengambil mesin pompa air tersebut dan mengangkatnya menggunakan tangan dan langsung keluar dari rumah saksi melalui pintu belakang menuju mobil dimana Terdakwa II telah menunggu disamping mobil, lalu Terdakwa I menyimpan mesin pompa air tersebut kedalam mobil kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II masuk kedalam mobil dan meninggalkan tempat menuju ke Mallasoro Kabupaten Jeneponto;----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa dalam perjalanan menuju kerumah terdakwa I di Mallasoro Kabupaten Jeneponto, terdakwa I menjual 1 buah mesin pompa air merk SANCHIN SCN-30 Nomor U05022 warna merah putih dan juga 1 unit motor jupiter yang didapatkan oleh terdakwa I pada pencurian lainnya (berkas terpisah) tersebut kepada seseorang yang tidak diketahui namanya di sebuah bengkel di daerah Batu Leleng seharga Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa I mengambil mesin pompa air tersebut adalah adalah untuk menjualnya sedangkan 1 unit handphone merk vivo warna hitam diambil untuk digunakan secara pribadi;--------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa dari hasil penjualan sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) tersebut kemudian terdakwa I memberikan sejumlah Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) kepada Terdakwa II dan mengambil sejumlah Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) untuk diri terdakwa I sedangkan sisanya yaitu Rp. 1.600.000,- (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) digunakan bersama-sama oleh para terdakwa untuk ongkos dan keperluan sehari-hari;-----
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil satu unit mesin pompa air merk SANCHIN SCN-30 Nomor U05022 warna merah putih dan juga 1 buah handphone merk vivo warna hitam dengan Nomor Imei 1: 8625160461333254 dan Imei 2 : 862516046133247 tersebut dilakukan tanpa adanya izin dari Saksi Abdul Azis selaku pemilik barang tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II tersebut Saksi Abdul Azis mengalami kerugian senilai Rp. 9.300.000,- (Sembilan Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah; -----------------------

 

---------------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya