Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.B/2024/PN Snj 1.DIAN FEBRINA.SH
2.ISLAMIYA RAMDANI AMIN, S.H
ASMAR BIN MUH. ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 128/Pid.B/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1830/P.4.31/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN FEBRINA.SH
2ISLAMIYA RAMDANI AMIN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASMAR BIN MUH. ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

-------Bahwa terdakwa ASMAR bin MUH. ALI pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 sekira pukul 21.00 Wita bertempat di Jl. Ahmad Yani No. 1 Kel. Bongki Kec. Sinjai utara atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Ahmad Yani No. 1 Kel. Bongki Kec. Sinjai utara Utara Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Pengrusakan terhadap barang milik KAMRIANTI RAMLI BINTI MUH. RAMLI yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, berawal ketika  terdakwa ASMAR   mendatangi rumah saksi KAMRIANTI yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No. 1 Kel. Bongki Kec. Sinjai utara untuk mencari anak terdakwa ASMAR , namun saat itu mantan isteri terdakwa ASMAR   saksi HASTUTI mengatakan “ KENAPA SELALU NU CARI ANAKMU, NABARU BARUKO SAMA “, sehingga saat itu terdakwa ASMAR  langsung merasa jengkel lalu memecahkan kaca jendela dengan cara memukul kaca tersebut dengan menggunakan tangan kanan terdakwa ASMAR. Setelah itu terdakwa ASMAR  mengambil batu lalu melempari kaca rumah milik KAMRIATI. Setelah itu terdakwa ASMAR  pulang ke rumah orang tua terdakwa ASMAR .

 

----------Perbuatan Terdakwa ASMAR bin MUH. ALI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------

 

        Dan

        Kedua

-------Bahwa terdakwa ASMAR bin MUH. ALI pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 sekira pukul 21.30 Wita bertempat di jalan Jl. Bulu Manyurung Kel. Bongki Kec. Sinjai utara Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di J Jl. Bulu Manyurung Kel. Bongki Kec. Sinjai utara Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap korban KAMRIANTI RAMLI BINTI MUH. RAMLI yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, berawal ketika korban KAMRIANTI RAMLI BINTI MUH. RAMLI  sementara berada di rumah teman saksi  yang beralamat di BTN Lappa Mas 5, tiba-tiba korban KAMRIANTI RAMLI BINTI MUH. RAMLI di telepon oleh ipar saksi yaitu saksi HASTUTI yang mengatakan “Adaki Asmar di rumah, marah-marah baru nakasi peccah kaca jendela“ sehingga saat itu korban langsung pulang kerumah. Dan saat korban sampai di rumah, terdakwa ASMAR sudah tidak ada. Dan saat itu korban melihat kaca jendela rumah korban sudah pecah. Sehingga korban langsung mendatangi rumah terdakwa ASMAR yang beralamat di Jl. Bulu Manyurung Kel. Bongki Kec. Sinjai utara Kab. Sinjai. Dan pada saat saksi sampai di rumah terdakwa ASMAR, saksi langsung mencari terdakwa ASMAR dan bertanya “ kenapa kamu pecahkan keca jendela“ lalu terdakwa ASMAR mengatakan “ Nanti saksi ganti“, lalu korban mengatakan “iyo pergi memangko ganti“ setelah itu terdakwa ASMAR langsung memukul bagian pelipis kiri korbandengan menggunakan kepalang tangan kanan (tinju) sebanyak 1 (satu) kali, lalu memukul bagian lengan kiri atas saksi  dengan menggunakan kepalan tangan kanan (tinju) sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu terdakwa ASMAR memukul bagian belikat kiri saksi  dengan menggunakan kepalan tangan kanan (tinju) sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu dilerai oleh saksi KUSMAWATI dan saksi HASRAWATI .
  • Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 2317/PUSK-BLP/SUT/X/2024 tanggal 26 September 2024 yang dibuat dan ditandatangni oleh dr.Eka Amanda Faradilla, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Saksi Korban Kamrianti Ramli binti Muh. Ramli pada tanggal 05 September 2024 sekitar pukul 11.30 WITA bertempat di UPTD Puskesmas Balangnipa Kabupaten Sinjai, dengan Ringkasan pemeriksaan dan kesimpulan pemeriksaan

Ringkasan pemeriksaan    : Satu buah luka tertutup pada pelipis kiri

                                     Satu buah luka tertutup pada lengan kiri

Kesimpulan                    : Satu buah lecet gores dan satu buah luka memar akibat

                                     persentuhan dengan permukaan tumpul

 

----------Perbuatan Terdakwa ASMAR bin MUH. ALI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya