Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.Sus/2024/PN Snj 1.ISLAMIYA RAMDANI AMIN, S.H
2.FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H
MUH. FAHREZA BIN SUDIRMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 143/Pid.Sus/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1984/P.4.31/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ISLAMIYA RAMDANI AMIN, S.H
2FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. FAHREZA BIN SUDIRMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

------- Bahwa terdakwa MUH FAHREZA BIN SUDIRMAN, pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Perumahan BTN Benteng Mas Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iyang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 Sekitar pukul 08.30 wita terdakwa menerima telfon dari Lelaki ENAL (DPO) dan mengajak terdakwa untuk patungan membeli narkotika dengan mengatakan “macekaki ada uang ku Rp.300, kamu Rp.200 sempat ada ta tau penjual”. Kemudian lelaki ENAL kembali menghubungi terdakwa menanyakan tentang Narkotika jenis sabu dan terdakwa respon dan mengatakan belum ada.
  • Kemudian sekitar Pukul 20.20 Wita terdakwa berada dirumah terdakwa dan mendapat informasi via whatsapp dari Saksi ARFANDI bahwa ada Narkotika jenis sabu. Lalu terdakwa mengatakan “nda ada danata 100 (seratus) tiga sachet diambil jadi 500 (lima ratus) semua dana”. Lalu Saksi ARFANDI menjawab “ada jhi disini 100 ribu alani mai tu, kesinimi di RS”. Kemudian dibalas oleh terdakwa dengan mengatakan “oke tungguma, ketemu depan RS” kemudian putus komunikasi. Setelah itu, sekitar pukul 20.37 terdakwa bersama dengan Saksi ARFANDI ke rumah Lel. ENAL mengambil Uang untuk pembelian Narkotika jenis sabu yang ditransferkan ke rekening Saksi ARFANDI. Setelah itu terdakwa bersama Saksi ARFANDI berangkat menuju ke Salomekko untuk bertemu teman Saksi ARFANDI diketahui adalah Saksi ARYAMADANA yang mengetahui tempat dimana memebeli Narkotika Jenis Sabu.
  • Sebelum sampai di Salomekko terdakwa bersama dengan Saksi ARFANDI singga di ATM untuk menarik uang yang telah ditransfer oleh Lel.ENAL sebesar Rp.300,000,- (tiga ratus ribuh rupiah),- kemudian Saksi ARFANDI memberikan uang sebesar Rp.400,000, lalu terdakwa menambahkan uang sebesar Rp.100,000,- (seratus ribuh rupiah) jadi total untuk keseluruhan hasil patungan antara terdakwa, Saksi ARFANDI dan Lelaki ENAL adalah sebanyak Rp.500,000,- (lima ratus ribuh rupiah),- kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke Kecamatan Salomekko. Kemudian terdakwa dan Saksi ARFANDI bertemu dengan Saksi ARYAMADANA kemudian menerima 3 (tiga) sachet Narkotika jenis sabu dengan harga Rp.500,000,- (lima ratus ribuh rupiah),
  • Setelah itu, sekira pukul 22.00 wita terdakwa dan Saksi ARFANDI kemudian menuju ke Perumahan BTN Benteng Mas Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai, setelah sampai di Perumahan BTN Benteng Mas Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai, tepatnya di depan pintu masuk tiba-tiba terdakwa bersama Saksi ARFANDI dicegat oleh beberapa orang yang tidak terdakwa kenal yang adalah petugas kepolisian kemudian terdakwa dan Saksi ARFANDI diamankan bersama dengan barang bukti yang ditemukan selanjutnya dibawa ke Polres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan surat Berita Acara Pemeriksaan Nomor LAB : 3884/NNF/IX/2024 / Labfor tanggal  11 Setember  2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel dengan hasil Kesimpulan 3 (tiga) sashet plastic berisi sisa kristal bening dengan berat netto 0,1529 gram barang bukti milik MUH FAHREZA BIN SUDIRMAN, ARFANDI YAHYA BIN YAHYA dan ARYAMADANA ALIAS ARYA BIN JUDDIN adalah benar Postif (+) Narkotika / mengandung Metamfetamina; dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik MUH FAHREZA BIN SUDIRMAN adalah benar Postif (+) Narkotika / mengandung Metamfetamina sesuai yang terdaftar dalam Golongan I pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai Ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatannya yang bersinggungan dengan Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

------- Bahwa terdakwa MUH FAHREZA BIN SUDIRMAN, pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Perumahan BTN Benteng Mas Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri SinjaiTanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanamanyang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------

  • Berawal Berawal pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 Sekitar pukul 08.30 wita terdakwa menerima telfon dari Lelaki ENAL (DPO) dan mengajak terdakwa untuk patungan membeli narkotika dengan mengatakan “macekaki ada uang ku Rp.300, kamu Rp.200 sempat ada ta tau penjual”. Kemudian lelaki ENAL kembali menghubungi terdakwa menanyakan tentang Narkotika jenis sabu dan terdakwa respon dan mengatakan belum ada.
  • Kemudian sekitar Pukul 20.20 Wita terdakwa berada dirumah terdakwa dan mendapat informasi via whatsapp dari Saksi ARFANDI bahwa ada Narkotika jenis sabu. Lalu terdakwa mengatakan “nda ada danata 100 (seratus) tiga sachet diambil jadi 500 (lima ratus) semua dana”. Lalu Saksi ARFANDI menjawab “ada jhi disini 100 ribu alani mai tu, kesinimi di RS”. Kemudian dibalas oleh terdakwa dengan mengatakan “oke tungguma, ketemu depan RS” kemudian putus komunikasi. Setelah itu, sekitar pukul 20.37 terdakwa bersama dengan Saksi ARFANDI ke rumah Lel. ENAL mengambil Uang untuk pembelian Narkotika jenis sabu yang ditransferkan ke rekening Saksi ARFANDI. Setelah itu terdakwa bersama Saksi ARFANDI berangkat menuju ke Salomekko untuk bertemu teman Saksi ARFANDI diketahui adalah Saksi ARYAMADANA yang mengetahui tempat dimana memebeli Narkotika Jenis Sabu.
  • Sebelum sampai di Salomekko terdakwa bersama dengan Saksi ARFANDI singga di ATM untuk menarik uang yang telah ditransfer oleh Lel.ENAL sebesar Rp.300,000,- (tiga ratus ribuh rupiah),- kemudian Saksi ARFANDI memberikan uang sebesar Rp.400,000, lalu terdakwa menambahkan uang sebesar Rp.100,000,- (seratus ribuh rupiah) jadi total untuk keseluruhan hasil patungan antara terdakwa, Saksi ARFANDI dan Lelaki ENAL adalah sebanyak Rp.500,000,- (lima ratus ribuh rupiah),- kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke Kecamatan Salomekko. Kemudian terdakwa dan Saksi ARFANDI bertemu dengan Saksi ARYAMADANA kemudian menerima 3 (tiga) sachet Narkotika jenis sabu dengan harga Rp.500,000,- (lima ratus ribuh rupiah),
  • Setelah itu, sekira pukul 22.00 wita terdakwa dan Saksi ARFANDI kemudian menuju ke Perumahan BTN Benteng Mas Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai, setelah sampai di Perumahan BTN Benteng Mas Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai, tepatnya di depan pintu masuk tiba-tiba terdakwa bersama Saksi ARFANDI dicegat oleh beberapa orang yang tidak terdakwa kenal yang adalah petugas kepolisian kemudian terdakwa dan Saksi ARFANDI diamankan bersama dengan barang bukti yang ditemukan selanjutnya dibawa ke Polres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan surat Berita Acara Pemeriksaan Nomor LAB : 3884/NNF/IX/2024 / Labfor tanggal  11 Setember  2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel dengan hasil Kesimpulan 3 (tiga) sashet plastic berisi sisa kristal bening dengan berat netto 0,1529 gram barang bukti milik MUH FAHREZA BIN SUDIRMAN, ARFANDI YAHYA BIN YAHYA dan ARYAMADANA ALIAS ARYA BIN JUDDIN adalah benar Postif (+) Narkotika / mengandung Metamfetamina; dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik MUH FAHREZA BIN SUDIRMAN adalah benar Postif (+) Narkotika / mengandung Metamfetamina sesuai yang terdaftar dalam Golongan I pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai Ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatannya yang bersinggungan dengan Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------

 

ATAU

 

KETIGA :

 

------- Bahwa terdakwa MUH FAHREZA BIN SUDIRMAN, pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Perumahan BTN Benteng Mas Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 Sekitar pukul 08.30 wita terdakwa menerima telfon dari Lelaki ENAL (DPO) dan mengajak terdakwa untuk patungan membeli narkotika dengan mengatakan “macekaki ada uang ku Rp.300, kamu Rp.200 sempat ada ta tau penjual”. Kemudian lelaki ENAL kembali menghubungi terdakwa menanyakan tentang Narkotika jenis sabu dan terdakwa respon dan mengatakan belum ada.
  • Kemudian sekitar Pukul 20.20 Wita terdakwa berada dirumah terdakwa dan mendapat informasi via whatsapp dari Saksi ARFANDI bahwa ada Narkotika jenis sabu. Lalu terdakwa mengatakan “nda ada danata 100 (seratus) tiga sachet diambil jadi 500 (lima ratus) semua dana”. Lalu Saksi ARFANDI menjawab “ada jhi disini 100 ribu alani mai tu, kesinimi di RS”. Kemudian dibalas oleh terdakwa dengan mengatakan “oke tungguma, ketemu depan RS” kemudian putus komunikasi. Setelah itu, sekitar pukul 20.37 terdakwa bersama dengan Saksi ARFANDI ke rumah Lel. ENAL mengambil Uang untuk pembelian Narkotika jenis sabu yang ditransferkan ke rekening Saksi ARFANDI. Setelah itu terdakwa bersama Saksi ARFANDI berangkat menuju ke Salomekko untuk bertemu teman Saksi ARFANDI diketahui adalah Saksi ARYAMADANA yang mengetahui tempat dimana memebeli Narkotika Jenis Sabu.
  • Sebelum sampai di Salomekko terdakwa bersama dengan Saksi ARFANDI singga di ATM untuk menarik uang yang telah ditransfer oleh Lel.ENAL sebesar Rp.300,000,- (tiga ratus ribuh rupiah),- kemudian Saksi ARFANDI memberikan uang sebesar Rp.400,000, lalu terdakwa menambahkan uang sebesar Rp.100,000,- (seratus ribuh rupiah) jadi total untuk keseluruhan hasil patungan antara terdakwa, Saksi ARFANDI dan Lelaki ENAL adalah sebanyak Rp.500,000,- (lima ratus ribuh rupiah),- kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke Kecamatan Salomekko. Kemudian terdakwa dan Saksi ARFANDI bertemu dengan Saksi ARYAMADANA kemudian menerima 3 (tiga) sachet Narkotika jenis sabu dengan harga Rp.500,000,- (lima ratus ribuh rupiah),
  • Setelah itu, sekira pukul 22.00 wita terdakwa dan Saksi ARFANDI kemudian menuju ke Perumahan BTN Benteng Mas Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai, setelah sampai di Perumahan BTN Benteng Mas Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai, tepatnya di depan pintu masuk tiba-tiba terdakwa bersama Saksi ARFANDI dicegat oleh beberapa orang yang tidak terdakwa kenal yang adalah petugas kepolisian kemudian terdakwa dan Saksi ARFANDI diamankan bersama dengan barang bukti yang ditemukan selanjutnya dibawa ke Polres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan surat Berita Acara Pemeriksaan Nomor LAB : 3884/NNF/IX/2024 / Labfor tanggal  11 Setember  2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel dengan hasil Kesimpulan 3 (tiga) sashet plastic berisi sisa kristal bening dengan berat netto 0,1529 gram barang bukti milik MUH FAHREZA BIN SUDIRMAN, ARFANDI YAHYA BIN YAHYA dan ARYAMADANA ALIAS ARYA BIN JUDDIN adalah benar Postif (+) Narkotika / mengandung Metamfetamina; dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik MUH FAHREZA BIN SUDIRMAN adalah benar Postif (+) Narkotika / mengandung Metamfetamina sesuai yang terdaftar dalam Golongan I pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Hasil Assesmen terhadap terdakwa an. MUH FAHREZA BIN SUDIRMAN Nomor R/TAT-200/XI/2024/BNN Kab. Bone tanggal 01 November 2024 dari Badan Narkotika Nasional Kab. Bone didapat kesimpulan bahwa MUH FAHREZA BIN SUDIRMAN adalah seorang Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu kategori ringan dengan pola penggunaan situasional. Sehingga proses hukum dapat dilanjutkan namun bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi pada Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan yang memiliki program Rehabilitasi.
  • Bahwa terdakwa bukanlah seorang pasien yang sedang menjalani pengobatan dan atau rehabilitasi medis atas ketergantungan narkotika sehingga Terdakwa sama sekali tidak mempunyai hak untuk menggunakan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk itu.

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------

Pihak Dipublikasikan Ya