Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2024/PN Snj 1.ROZALINA ABIDIN, S.H.,M.H.
2.ISLAMIYA RAMDANI AMIN, S.H
3.SILVA NUGRAWATI IDE, S.H
AMZAMA RAMADHAN Als RAMA Bin ABD. JABBAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1169/P.4.31/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROZALINA ABIDIN, S.H.,M.H.
2ISLAMIYA RAMDANI AMIN, S.H
3SILVA NUGRAWATI IDE, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMZAMA RAMADHAN Als RAMA Bin ABD. JABBAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa terdakwa AMZAMA RAMADHAN Alias RAMA Bin ABD.JABBAR,pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekitar pukul 13.20 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Lingkungan Tanassang Kel.Alehanuae Kec.Sinjai utara Kab.Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa HENDRA AR Bin ARSYAD RIVAI bersamasama dengan ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN (mereka adalah anggota kepolisian SAT Resnarkoba Polres Sinjai) menerima informasi dari masyarakat bahwa di lingkungan Tanassang Kel.Alehanuae Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai salah satu dari rumah kos dicurigai sering terjadi transaksi jual-beli narkotika jenis sabu sehingga saksi HENDRA AR Bin ARSYAD RIVAI bersama-sama dengan ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN menindak lanjuti informasi yang diperoleh dari masyarakat dan melakukan penyelidikan disekitar rumah kos yang dimaksud. Sesampainya saksi HENDRA AR Bin ARSYAD RIVAI bersama-sama dengan ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN di tempat tersebut saksi HENDRA AR Bin ARSYAD RIVAI bersama-sama dengan ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN melihat salah seorang pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan lalu saksi HENDRA AR Bin ARSYAD RIVAI bersama-sama dengan ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN langsung menghampiri terdakwa dan melakukan pemeriksaan di kos tersebut lalu ditemukan 1 (satu) buah tas kecil berwarna biru berisi 12 (dua belas) saset plastik kecil berisi narkotika jenis sabu yang diselipkan di sebuah pelapah kelapa mini tepatnya disamping kos tersebut;
  • Selanjutnya saksi HENDRA AR Bin ARSYAD RIVAI bersamasama dengan ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN menanyakan kepada terdakwa terkait kepemilikan  barang narkotika tersebut dan terdakwa mengakui kalau barang narkotika tersebut milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa peroleh dari saksi MUHAMMAD IQBAL Bin MUHAMMAD JALIL (Diajukan dalam berkas terpisah) kemudian saksi HENDRA AR Bin ARSYAD RIVAI bersamasama dengan ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN juga menemukan saksi MUHAMMAD IQBAL Bin MUHAMMAD JALIL yang berada didalam kos tersebut lalu terdakwa dintrogasi keuntungan terdakwa dari hasil penjualan sabu tersebut yaitu terdakwa diberikan uang sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan juga menggunakan sabu secara gratis dari saksi MUHAMMAD IQBAL Bin MUHAMMAD JALIL;
  • Selanjutnya ketika terdakwa dan saksi MUHAMMAD IQBAL Bin MUHAMMAD JALIL diinterogasi oleh pihak kepolisian maka saksi MUHAMMAD IQBAL Bin MUHAMMAD JALIL  mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah saksi MUHAMMAD IQBAL Bin MUHAMMAD JALIL peroleh dengan cara membeli dari IPPONG sebanyak 5 (lima) saset dengan berat 1 (satu) gram dengan harga sebesar Rp. 7.000.000,(tujuh juta rupiah) kemudian saksi MUHAMMAD IQBAL Bin MUHAMMAD JALIL memisahkan menjadi 15 (lima belas) saset yang kemudian saksi MUHAMMAD IQBAL Bin MUHAMMAD JALIL menitipkan kepada terdakwa untuk dijual dan terdakwa sudah menjual sebanyak 3 (tiga) saset dan hasil penjualan sabu tersebut terdakwa telah membelikan 2 (dua) bungkus rokok, air dos mineral dan bensin 1 (satu) liter sisa uang sebanyak Rp.96.000,- (sembilan puluh enam ribu rupiah);
  • Selanjutnya petugas kepolisian membawa barang bukti berupa, 12 (dua belas) saset plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto 4,5520 gram, dan 1 botol plastic bekas minuman berisi Urine kemudian setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor : LAB : 1479/NNF/IV/2024  tanggal 07 April 2024 disimpulkan bahwa 12 (dua belas) saset narkotika jenis shabushabu dengan berat netto 4,5520 gram setelah dilakukan pemeriksaan berat netto seluruhnya 4,4308 gram, yang disita dari Terdakwa tersebut adalah positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta 1 (satu) botol urine milik terdakwa adalah positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA).
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak ada ijin dari instansi yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa AMZAMA RAMADHAN Alias RAMA Bin ABD.JABBAR,pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekitar pukul 13.20 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Lingkungan Tanassang Kel.Alehanuae Kec.Sinjai utara Kab.Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa HENDRA AR Bin ARSYAD RIVAI bersamasama dengan ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN (mereka adalah anggota kepolisian SAT Resnarkoba Polres Sinjai) menerima informasi dari masyarakat bahwa di lingkungan Tanassang Kel.Alehanuae Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai salah satu dari rumah kos dicurigai sering terjadi transaksi jual-beli narkotika jenis sabu sehingga saksi HENDRA AR Bin ARSYAD RIVAI bersama-sama dengan ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN menindak lanjuti informasi yang diperoleh dari masyarakat dan melakukan penyelidikan disekitar rumah kos yang dimaksud. Sesampainya saksi HENDRA AR Bin ARSYAD RIVAI bersama-sama dengan ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN di tempat tersebut saksi HENDRA AR Bin ARSYAD RIVAI bersama-sama dengan ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN melihat salah seorang pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan lalu saksi HENDRA AR Bin ARSYAD RIVAI bersama-sama dengan ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN langsung menghampiri terdakwa dan melakukan pemeriksaan di kos tersebut lalu ditemukan 1 (satu) buah tas kecil berwarna biru berisi 12 (dua belas) saset plastik kecil berisi narkotika jenis sabu yang diselipkan di sebuah pelapah kelapa mini tepatnya disamping kos tersebut;
  • Selanjutnya saksi HENDRA AR Bin ARSYAD RIVAI bersamasama dengan ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN menanyakan kepada terdakwa terkait kepemilikan  barang narkotika tersebut dan terdakwa mengakui kalau barang narkotika tersebut milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa peroleh dari saksi MUHAMMAD IQBAL Bin MUHAMMAD JALIL (Diajukan dalam berkas terpisah) kemudian saksi HENDRA AR Bin ARSYAD RIVAI bersamasama dengan ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN juga menemukan saksi MUHAMMAD IQBAL Bin MUHAMMAD JALIL yang berada didalam kos tersebut lalu terdakwa dintrogasi keuntungan terdakwa dari hasil penjualan sabu tersebut yaitu terdakwa diberikan uang sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan juga menggunakan sabu secara gratis dari saksi MUHAMMAD IQBAL Bin MUHAMMAD JALIL;
  • Selanjutnya ketika terdakwa dan saksi MUHAMMAD IQBAL Bin MUHAMMAD JALIL diinterogasi oleh pihak kepolisian maka saksi MUHAMMAD IQBAL Bin MUHAMMAD JALIL  mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah saksi MUHAMMAD IQBAL Bin MUHAMMAD JALIL peroleh dengan cara membeli dari IPPONG sebanyak 5 (lima) saset dengan berat 1 (satu) gram dengan harga sebesar Rp. 7.000.000,(tujuh juta rupiah) kemudian saksi MUHAMMAD IQBAL Bin MUHAMMAD JALIL memisahkan menjadi 15 (lima belas) saset yang kemudian saksi MUHAMMAD IQBAL Bin MUHAMMAD JALIL menitipkan kepada terdakwa untuk dijual dan terdakwa sudah menjual sebanyak 3 (tiga) saset dan hasil penjualan sabu tersebut terdakwa telah membelikan 2 (dua) bungkus rokok, air dos mineral dan bensin 1 (satu) liter sisa uang sebanyak Rp.96.000,- (sembilan puluh enam ribu rupiah);
  • Selanjutnya petugas kepolisian membawa barang bukti berupa, 12 (dua belas) saset plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto 4,5520 gram, dan 1 botol plastic bekas minuman berisi Urine kemudian setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor : LAB : 1479/NNF/IV/2024  tanggal 07 April 2024 disimpulkan bahwa 12 (dua belas) saset narkotika jenis shabushabu dengan berat netto 4,5520 gram setelah dilakukan pemeriksaan berat netto seluruhnya 4,4308 gram, yang disita dari Terdakwa tersebut adalah positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta 1 (satu) botol urine milik terdakwa adalah positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA).
  • Bahwa terdakwa dalam menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika Golongan I tidak ada ijin dari instansi yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya