Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2025/PN Snj Musaenah Congge Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2025/PN Snj
Tanggal Surat Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Musaenah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KHAIR KHALIS SYURKATI. SH., MHMusaenah
Tergugat
NoNama
1Congge
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan/BPN Sinjai
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 60.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan objek sengketa seluas ± 5 are terletak di Cemmeng  Lingk. Batu Pake Kelurahan Biringere Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. No.: SPPT PBB : 73.07.050.006.035.0081.0, dengan batas batas sebagai berikut :

 

  • Sebelah Utara               :  Tanah Hudaya;
  • Sebelah timur                :  Tanah Sawung Nono;
  • Sebelah Selatan           :  Tanah Ambo Sagiling;
  • Sebelah Barat               :  Jalan Raya ;

 

adalah milik Penggugat, sebagai Pemberian/hadiah Perkawinan (Pattampa Botting) dari Ibunda Penggugat (Dellung) kepada Penggugat, dimana Ibunda (Dellung) memperoleh tanah dari pemberian Orang tuanya bernama Yaremme / Petta Nemba

 

  1. Menyatakan penguasaan tergugat atas tanah sengketa tersebut adalah perbuatan melawan hukum.

 

 

  1. Menyatakan segala macam surat-surat yang diterbitkan atas nama para tergugat maupun turut tergugat  tidak berkekuatan hokum, sehingga  sah dan batal demi hukum.

 

  1. Menghukum tergugat dan Turut tergugat  untuk membayar kerugian Penggugat selama kurang lebih  24 (Dua Puluh Empat)  tahun,  terhitung sejak penggugat keberatan terhadap pembangunan rumah permanen oleh tergugat  tahun 1998, yang jika dinilai dengan uang sedikitnya Rp. 2,500.000 pertahun per rumah, sehingga total kerugian Penggugat yang dialami  sejak tahun 1998 hingga tahun 2022 adalah  Rp. 2.500.000.- x 24 tahun = Rp. 60.000.000.- per rumah atau per orang tergugat.

 

  1. Menghukum tergugat maupun turut tergugat  dan atau siapa saja yang mendapatkan hak-hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah sengketa , selanjutnya menyerahkan kepada penggugat secara utuh sempurna, dan tanpa syarat apapun juga.
  1. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij voorad) walaupun ada perlawanan , banding atau kasasi.
  1. Menghukum para tergugat dan turut tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. ATAU  Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak