Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah saudara kandung dan ahli waris sah dari almarhumah Dra. SYAMSIAH.
- Menyatakan bahwa tanah sengketa I (termasuk rumah permanen yang berdiri di atas tanah sengketa I) dan Tanah Sengketa II adalah milik sah saudara kandung Penggugat yang bernama Dra.Syamsiah, dan Penggugat berhak mewarisi sebagai harta peninggalan saudara kandung Penggugat .
- Menyatakan bahwa Surat dan segala akta peralihan hak atas nama Tergugat atas tanah sengketa, bila ada adalah tidak mempunyai kekuatan mengikat bagi Tergugat dan batal demi hukum.
- Menyatakan bahwa segala surat-surat dan akta yang ada pada Penggugat berhubungan dengan tanah sengketa adalah bukti kuat dan mengikat kepemilikan Penggugat.
- Menyatakan bahwa penguasaan Tergugatatas tanah sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan kedua objek sengketa yaitu tanah sengketa I (termasuk rumah permanen tersebut) dan Tanah Sengketa II, kemudian menyerahkan kembali kepada penggugat secara kosong, utuh, sempurna dan tanpa syarat apapun, bila perlu dengan bantuan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Menyatakan perbuatanTergugat yang memanfaatkan menikmati hasil dari Kedua Objek sengketa/tanah sengketa milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan hak hak Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER :
A T A U, jika Pengadilan Negeri Sinjai Kelas II berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|