Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2021/PN Snj RAHMI HAMIDAH,SH,M.Kn FAHMI INDRA PERMADY ALIAS FAHMI BIN SASMITO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2021/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : PRINT -1225/P.4.31/ENZ.2/09/2021
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMI HAMIDAH,SH,M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHMI INDRA PERMADY ALIAS FAHMI BIN SASMITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

----------Bahwa ia Terdakwa FAHMI INDRA PERMADY Alias FAHMI Bin SASMITO bersama dengan Saksi MUZHADI Als HADI, Saksi MUH FATHUR ADHA, Saksi MUH ROSLA FATWA dan Lel. IKBAL (Dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 08 Juni 2021 sekira Pukul 15.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni tahun 2021, atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2021, bertempat di beberapa tempat yaitu di kamar No. 5 Hotel Rosyida No. 19 Jalan Gn. Lompobattang, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa FAHMI INDRA PERMADY Alias FAHMI Bin SASMITO;

Perbuatan Terdakwa FAHMI INDRA PERMADY Alias FAHMI Bin SASMITO sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------

KEDUA

----------Bahwa ia Terdakwa FAHMI INDRA PERMADY Alias FAHMI Bin SASMITO bersama dengan Saksi MUZHADI Als HADI, Saksi MUH FATHUR ADHA, Saksi MUH ROSLA FATWA dan Lel. IKBAL (Dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 08 Juni 2021 sekira Pukul 15.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni tahun 2021, atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2021, bertempat di beberapa tempat yaitu di kamar No. 5 Hotel Rosyida No. 19 Jalan Gn. Lompobattang, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa FAHMI INDRA PERMADY Alias FAHMI Bin SASMITO;

Perbuatan Terdakwa FAHMI INDRA PERMADY Alias FAHMI Bin SASMITO sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------------

KETIGA

----------Bahwa ia Terdakwa FAHMI INDRA PERMADY Alias FAHMI Bin SASMITO pada hari Selasa, tanggal 08 Juni 2021 sekira pukul 23.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada tahun 2021, bertempat di kamar No. 5 Hotel Rosyida Jalan Gn. Lompobattang No. 19, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, telah menyalahgunakan Narkotika Golongan 1, perbuatan mana dilakukan Terdakwa FAHMI INDRA PERMADY Alias FAHMI Bin SASMITO;

Perbuatan Terdakwa FAHMI INDRA PERMADY Alias FAHMI Bin SASMITO sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------------------------------ATAU-----------------------------------

KEEMPAT :

----------Bahwa ia Terdakwa FAHMI INDRA PERMADY Alias FAHMI Bin SASMITO pada hari Selasa, tanggal 08 Juni 2021 sekira pukul 15.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada tahun 2021, bertempat di kamar No. 5 Hotel Rosyida Jalan Gn. Lompobattang Balangnipa, No. 19, Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, telah dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129 perbuatan mana dilakukan Terdakwa FAHMI INDRA PERMADY Alias FAHMI Bin SASMITO;

Perbuatan Terdakwa FAHMI INDRA PERMADY Alias FAHMI Bin SASMITO sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

Sinjai,  15   September 2021

 

PENUNTUT UMUM

 

IRMANSYAH ASFARI, S.H.

Jaksa Muda / 19851213 200812 1 002

 

 

RAHMI HAMIDAH, S.H.,M.Kn

Ajun Jaksa / 19920926 201502 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya