Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa WAHYU HIDAYAT Bin SABBARA pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 pukul 22.00 Wita atau suatu waktu dalam bulan Juli 2025 bertempat di Dusun Taruncue, Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini "melakukan penganiayaan terhadap Saksi RUDI Bin RONI (korban) yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 21.30 Wita Saksi Hasyim Bin Usman bersama dengan Saksi Rudi Bin Roni sementara mengobrol di halaman depan Mesjid Babul Hair yang berada di Dusun Taruncue, Desa Alenangka Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai kemudian Saksi Rudi mengajak Saksi Hasyim untuk pergi ke pesta pengantin yang berada di Dusun Taruncue menggunakan sepeda motor miliknya, setelah tiba di lokasi pengantin Saksi Rudi melihat ke arah pesta tersebut namun tidak banyak orang sehingga Saksi Rudi mengatakan kepada Saksi Hasyim "Talisuna Selong" yang artinya Kita pulang saja;
- Selanjutnya, Saksi Rudi mengendarai motor miliknya dan meninggalkan tempat pesta, kemudian saksi Rudi menyalakan sepeda motornya dengan bunyi knalpot yang sangat keras dan bising (knalpot bogar) karena persenalan motor dalam keadaan netral hingga Terdakwa keluar dari rumahnya dan berteriak dengan berkata "Oii Maragao itu" yang artinya Oii kamu kenapa kemudian Saksi Hasyim menjawab "Dena mua maanui motoroke" yang artinya tidak kenapa-kenapa hanya motor dalam keadaan netral lalu Saksi Rudi berkata kepada Terdakwa "Maragao Wahyu, manunami Motoroke" yang artinya kenapa wahyu, ini cuma motor yang bermasalah namun terdakwa tidak terima dan mengamuk di depan rumah kemudian berlari masuk ke rumah dan mengambil sebilah pisau yang berada di dapur rumah terdakwa;
- Bahwa selanjutnya terdakwa berlari sambil mengayunkan pisau menuju ke arah Saksi Rudi lalu Terdakwa memukul bahu kiri Saksi Rudi menggunakan tangan kanan kemudian Terdakwa menganyunkan pisau hendak menikam dada Saksi Rudi namun Saksi Rudi berhasil menangkis pisau tersebut menggunakan tangan kiri Saksi Rudi hingga terjadi pendarahan dan luka robek pada telapak tangan kiri Saksi Rudi dan mengenai pipi kiri Saksi Rudi kemudian Saksi Rudi memukul dagu Terdakwa hingga terjatuh;
- Bahwa akibat dari pada perbuatan terdakwa, saksi Rudi mengalami trauma pada benda tajam dan mengganggu aktivitasnya dalam mencari nafkah selama beberapa hari setelah kejadian;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Visum Et Revertum Nomor: 605/PKM-BLP/SUT/VII/2025 tertanggal 12 Juli 2025 ditandatangani oleh dr. Suci Alifyanti selaku Dokter UPTD PUSKESMAS BALANGNIPA dengan hasil pemeriksaan kepada korban yaitu:
- Tampak satu buah luka terbuka di daerah pipi sebelah kanan, ujung luka pertama tumpul ujung kedua lancup dengan ukuran tiga sentimeter kali nol koma enam sentimeter dengan kedalaman luka dua sentimeter, tampak tiga buah luka lecet gores di daerah pipi sebelah kanan;
- Tampak luka gores daerah bahu sebelah kanan ukuran tiga sentimeter kali nol koma lima sentimeter;
- Tampak luka gores daerah lengan kiri ukuran tiga koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter;
- Tampak luka robek pada daerah telapak tangan kiri ukuran empat sentimeter kali nol koma lima sentimeter ujung pertama lancip ujung kedua tumpul, kedalaman luka dua sentimeter;
Kesimpulan:
Ditemukan luka terbuka daerah wajah sebelah kanan dan telapak tangan kiri, luka gores daerah wajah dan bahu sebelah kanan disebabkan oleh trauma benda tajam
-------------Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP |