Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2024/PN Snj ALIM BAHRI, S.H. MEGAWATI BINTI AMIRULLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 26/Pid.B/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-280/P.4.31/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALIM BAHRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MEGAWATI BINTI AMIRULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa dia terdakwa MEGAWATI Binti AMIRULLAH, pada tanggal 23 Juni 2023 sampai dengan tanggal 23 November 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jln. Jend. Sudirman Kelurahan Biringere Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai dan Dusun Bilalang Desa Kaloling Kec. Sinjai utara Kab. Sinjai atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :  ----------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada tanggal 23 Juni 2023 terdakwa menghubungi saksi MARWAH yang saat itu berada di Jln. Jend. Sudirman Kelurahan Biringere Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai melalui WhatsApp dan menawarkan kepada saksi MARWAH arisan fiktif yaitu arisan yang mengatasnamakan milik orang lain yang akan cair dalam waktu dekat dan akan mendapatkan keuntungan dari arisan tersebut sehingga saksi MARWAH tertarik dengan arisan yang ditawarkan oleh terdakwa kemudian pada tanggal 23 November 2023 menghubungi saksi SUKINAH yang saat itu berada di Dusun Bilalang Desa Kaloling Kec. Sinjai utara Kab. Sinjai dan terdakwa juga menawarkan arisan serupa kepada saksi SUKINAH.
  • Selanjutnya terdakwa menerima uang untuk pembelian arisan fiktif tersebut dengan rincian sebagai berikut :
  • Pada tanggal 23 juni 2023 terdakwa menawarkan membeli arisan atas nama NAFIA senilai Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) dengan harga sebesar Rp. 26.500.000,- (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dan arisan tersebut akan cair pada tanggal 16 Juli 2023, kemudian saksi MARWAH membeli arisan tersebut dan mengirimkan uang sebesar Rp. 26.500.000,- (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening milik terdakwa.
  • Pada tanggal 17 Juli 2023 saksi MARWAH menghubungi terdakwa karena arisan yang sebelumnya belum diberikan oleh terdakwa sehingga terdakwa kembali menawarkan kepada saksi MARWAH untuk membeli arisan senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan cukup menambahkan uang sebesar Rp. 14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) ditambah dengan nilai arisan yang sebelumnya dan arisan tersebut akan cair tanggal 25 Agustus 2023 sehingga saksi MARWAH kembali membeli arisan tersebut dengan mengirimkan uang ke rekening milik terdakwa sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan uang tunai sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) yang diserahkan langsung oleh saksi ASNI yang merupakan pegawai saksi MARWAH kepada terdakwa.
  • Pada tanggal 31 juli 2023 terdakwa kembali menawarkan kepada saksi MARWAH arisan senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) atas nama HJ. IKA dengan harga sebesar Rp. 23.500.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang akan cair pada tanggal 15 Agustus 2023 sehingga saksi MARWAH kembali membeli arisan tersebut dengan memberikan uang secara tunai sebesar Rp. 23.500.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang diserahkan langsung oleh saksi ASNI yang merupakan pegawai saksi MARWAH kepada terdakwa.
  • Pada tanggal 24 Agustus 2023 arisan yang sebelumnya telah dibeli oleh saksi MARWAH kepada terdakwa belum cair sehingga saksi menghubungi terdakwa dan terdakwa beralasan bahwa uang arisan belum terkumpul selanjutnya terdakwa kembali menawarkan kepada saksi MARWAH untuk membeli arisan senilai Rp. 80.000.000,- (delapan juta rupiah) atas nama  HJ. IKA  dengan harga sebesar Rp. 68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah) yang akan cair tanggal 15 September 2023 sehingga saksi MARWAH kembali tertarik membeli arisan tersebut dan pembayaran pembelian arisan dikurangi dari hasil arisan yang sebelumnya dan masih terdapat sisa hasil arisan sebelumnya kemudian terdakwa memberikan sisa uang hasil arisan sebelumya tersebut sebesar Rp. 14.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi MARWAH.
  • Pada tanggal 23 November 2023 menawarkan membeli arisan milik teman terdakwa senilai Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dengan harga Rp. 20.000.000,- (dua pulu juta rupiah) dan arisan tersebut akan cair pada tanggal 16 Juli 2023, kemudian saksi SUKINAH membeli arisan tersebut dan mengirimkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua pulu juta rupiah) ke rekening milik terdakwa.
  • Bahwa uang pembelian arisan-arisan fiktif tersebut diatas yang diterima oleh terdakwa telah habis digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa, sehingga perbuatan mengakibatkan saksi MARWAH dan saksi SUKINAH mengalami kerugian atas perbuatan terdakwa.------------------

 

--------------------- Sebagaimana Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya