Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa hubungan perkawinan antara Pemohon dengan lelaki Kamaruddin. T Bin Tuo yang pernah dilakukan secara tidak sah, tidak memiliki kekuatan hukum, baik menurut hukum agama maupun hukum negara;
- Menyatakan bahwa status perkawinan Pemohon adalah Belum Kawin, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sinjai untuk melakukan perubahan data dalam dokumen administrasi kependudukan Pemohon, dari Kawin Belum Tercatat menjadi Belum Kawin pada dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 7307056408840003 dan Kartu Keluarga No. 7307052901090006;
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
|