Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2018/PN Snj BAHARUDDIN. AR 1.JUMRIAH
2.RASYID alias ABD. RASYID
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2018/PN Snj
Tanggal Surat Kamis, 20 Des. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAHARUDDIN. AR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALAMSYAH, SHBAHARUDDIN. AR
Tergugat
NoNama
1JUMRIAH
2RASYID alias ABD. RASYID
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 91.150.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan  demi hukum Perbuatan Tergugat I   telah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk  menyerahkan / melunasi seluruh utangnya   kepada  Penggugat, sebesar Rp. 91. 150.000,-  (Sembilan puluhn satu juta seratus lima puluh  ribu rupiah)  seketika dan sekaligus.
  4. Menghukum kepada Tergugat II untuk patuh dan tunduk pada putusan ini.
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Concevatoir Beslag) yang dimohonkan dalam perkara ini yaitu :
  • Tanah Kebun yang  terletak di Dusun Jekka, Desa Talle, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan,  sesuai sertifikat hak milik  (SHM) Nomor : 1770/Desa Talle/Tahun 2017 atas nama RASYID (Abd.Rasyid/Tergugat II)

Dengan batas batas :

Utara berbatas dengan                        : Tanah Rasyid (SHMNo.1773/DesaTalle) ;

Timur berbatas dengan            : Tanah  Jufri ;

Selatan berbatas dengan         : Tanah  Coddi dan Tanah Baco ;

Barat berbatas denga  : Tanah Rasyid (SHM No. 1771/DesaTalle) .

  • Tanah Kebun juga terletak di Dusun Jekka, Desa Talle , Kecamatan Sinjai Selatan,  Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan , sesuai Sertifikat hak Milik  (SHM) Nomor : 1771/Desa Talle/Tahun 2017  atas nama  RASYID (Abd.Rasyid/Tergugat II).

Dengan batas – batas  :

Utara berbatas dengan                        : Tanah Rasyid (SHM No.1772/DesaTalle) ;

Timur berbatas dengan            : Tanah Rasyid (SHM No.1770/DesaTalle) ;

Selatan berbatas dengan         :Tanah Baco dan Tanah Coddi ;

Barat berbatas dengan            : Tanah Salehaneng;.

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan harta bendanya yang telah di letakkan sebagai sita jaminan tersebut apabila tidak dapat mengembalikan  dan memenuhi kewajibannya kepada Penggugat, untuk di jual lelang sesuai ketentuan Perundang - Undangan yang berlaku. Dan atau menyerahkan  jaminan tersebut kepada Penggugat.
  2. Menyatakan putusan perkara didasarkan oleh bukti bukti kuat sehingga dapat dilaksanakan serta merta (Uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun Tergugat melakuksn upaya hukum.
  3. Menghukum Tergugat   secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  4. :

Apabila MajelisHakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil adilnya (Ex aeque et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak