Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus/2024/PN Snj 1.ROZALINA ABIDIN, S.H.,M.H.
2.FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H
ABDUL GAFFAR Alias Dg TUTU Bin SONGKENG Dg NARANG Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1305/P.4.31/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROZALINA ABIDIN, S.H.,M.H.
2FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL GAFFAR Alias Dg TUTU Bin SONGKENG Dg NARANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa ia Terdakwa Abdul Gafar Alias DG Tutu Bin Songkeng DG Narang pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 pukul 10.52 Wita atau suatu waktu dalam bulan November 2023 bertempat di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana diatur dalam Pasal 84 Ayat (2) KUHAP "membuat, menyebarluaskan pornografi yang memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, Alat Kelamin" yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekitar pukul 23.52 Wita Terdakwa dengan menggunakan akun Facebook yang bernama Nhur Aisyah menghubungi melalui chat massangers Saksi Rusdin dengan mengatakan "Assalamualaikum Kak, Salam kenal" dan dibalas oleh Saksi Rusdin pada hari Sabtu Tanggal 11 November 2023 sekitar pukul 07.16 Wita dengan mengatakan "Walaikumsalam, salam kenal balik" kemudian Terdakwa dan Saksi Rusdin mulai berinteraksi dan tidak lama kemudian Terdakwa meminta nomor Whatsapp Saksi Rusdin;
  • Bahwa setelah saling bertukar nomor Whatsapp pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 10.52 Wita Terdakwa menghubungi Saks Rusdin dan saling berkomunukasi, tidak lama kemudian Saksi Rusdin menanyakan kepada Terdakwa "lagi ngapain cantik?" dan Terdakwa  membalas "Saya lagi di rumah kaka baru pulang kerja, ini lagi mau mandi" kemudian Saksi Rusdin menjawab "boleh ikut?" sambil melampirkan gambar ketawa  lalu Terdakwa menjawab "iya boleh tapi kamu diam tidak usah bicara dan kamu harus membisukan panggilan videocallnya" selanjutnya Terdakwa mengarahkan Saksi Rusdin ke arah kamar mandi lalu melakukan panggilan video yang mana dalam panggilan video tersebut Terdakwa menggunakan handphone lainnya  milik terdakwa untuk memutarkan video seorang perempuan tanpa busana yang payudaranya terlihat sehingga Saksi Rusdin tidak mengetahui ia sedang melakukan panggilan video dengan seorang laki-laki (Terdakwa);
  • Bahwa tidak lama panggilan video tersebut mati kemudian Terdakwa menelpon lagi dan memutarkan video perempuan yang sedang memainkan alat kelaminnya sambil meminta Saksi Rusdin untuk membuka celana sehingga dari situ Saksi Rusdin merasa terangsang dan langsung menarik turun celana Saksi Rusdin lalu memperlihatkan alat kelaminnya kepada Terdakwa, kemudian panggilan video tersebut berakhir;
  • Bahwa tidak lama kemudian Terdakwa melakukan panggilan video dan diangkat oleh Saksi Rusdin yang sudah tidak menggunakan celana, dan Terdakwa memutarkan video seorang perempuan telanjang yang sedang memainkan alat kelaminnya sambil mengarahkan Saudar Rusdin untuk menyandarkan Handphonenya, namun Saksi Rusdin hanya memainkan alat kelaminnya menggunakan tangan kanan sementara tangan kiri Saksi Rusdin mememgang Handphone miliknya;
  • Bahwa pada saat melakukan panggilan video yang meperlihatkan alat kelamin Saksi Rusdin, Terdakwa dengan sengaja melakukan rekam layar sebanyak 2 (Dua) kali dan mengirimkan Video hasil rekam layar tersebut kepada Saksi Rusdin sambil mengatakan "kirimkan Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) saya bantu ki hapus video itu" namun oleh Saksi Rusdin permintaan Terdakwa tersebut tidak ditanggapi;
  • Bahwa terdakwa tetap memaksa dan meminta uang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) kepada Saksi Rusdin sambil mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila Saksi Rusdin tidak mengindahkan permintaan Terdakwa tersebut, namun Saksi Rusdin tetap tidak menuruti permintaan Terdakwa;
  • Bahwa terdakwa merasa kesal dan mulai menghubungi Saksi Rosmini melalui aplikasi Whatsapp dan langsung mengirimkan 2 (Dua) buah Video yang menampilkan alat kelamin / ketelanjangan berdurasi 29 detik dan 26 detik  serta beberapa Foto Saksi Rusdin dan menyampaikan  kepada Saksi Rosmini untuk memperlihatkan Foto dan Video tersebut kepada Istri Saksi Rusdin, namun saksi Rosmini tidak mengindahkan permintaan Terdakwa;
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 15.18  Wita  Terdakwa juga mengirimkan Video yang menampilkan alat kelamin / ketelanjangan dan Foto Saksi Rusdin tersebut kepada Saksi Jusnawati melalui pesan Massanger sambil menuliskan "Video Viral seorang Kepala Desa dari Kabupaten SInjai Desa Pattongko Kecamatan Tellulimpoe Sabtu 11 Nov 2023 atas nama, RUSDIN AHMAD";
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengirimkan Video yang menampilkan alat kelamin/ ketelanjangan Saksi Rusdin tersebut;

-------------Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi -

ATAU

Kedua

Bahwa ia Terdakwa Abdul Gafar Alias DG Tutu Bin Songkeng DG Narang pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 pukul 10.52 Wita atau suatu waktu dalam bulan November 2023 bertempat di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana diatur dalam Pasal 84 Ayat (2) KUHAP "dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan" yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekitar pukul 23.52 Wita Terdakwa dengan menggunakan akun Facebook yang bernama Nhur Aisyah menghubungi melalui chat massangers Saksi Rusdin dengan mengatakan "Assalamualaikum Kak, Salam kenal" dan dibalas oleh Saksi Rusdin pada hari Sabtu Tanggal 11 November 2023 sekitar pukul 07.16 Wita dengan mengatakan "Walaikumsalam, salam kenal balik" kemudian Terdakwa dan Saksi Rusdin mulai berinteraksi dan tidak lama kemudian Terdakwa meminta nomor Whatsapp Saksi Rusdin;
  • Bahwa setelah saling bertukar nomor Whatsapp pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 10.52 Wita Terdakwa menghubungi Saks Rusdin dan saling berkomunukasi, tidak lama kemudian Saksi Rusdin menanyakan kepada Terdakwa "lagi ngapain cantik?" dan Terdakwa  membalas "Saya lagi di rumah kaka baru pulang kerja, ini lagi mau mandi" kemudian Saksi Rusdin menjawab "boleh ikut?" sambil melampirkan gambar ketawa  lalu Terdakwa menjawab "iya boleh tapi kamu diam tidak usah bicara dan kamu harus membisukan panggilan videocallnya" selanjutnya Terdakwa mengarahkan Saksi Rusdin ke arah kamar mandi lalu melakukan panggilan video yang mana dalam panggilan video tersebut Terdakwa menggunakan handphone lainnya  milik terdakwa untuk memutarkan video seorang perempuan tanpa busana yang payudaranya terlihat sehingga Saksi Rusdin tidak mengetahui ia sedang melakukan panggilan video dengan seorang laki-laki (Terdakwa);
  • Bahwa tidak lama panggilan video tersebut mati kemudian Terdakwa menelpon lagi dan memutarkan video perempuan yang sedang memainkan alat kelaminnya sambil meminta Saksi Rusdin untuk membuka celana sehingga dari situ Saksi Rusdin merasa terangsang dan langsung menarik turun celana Saksi Rusdin lalu memperlihatkan alat kelaminnya kepada Terdakwa, kemudian panggilan video tersebut berakhir;
  • Bahwa tidak lama kemudian Terdakwa melakukan panggilan video dan diangkat oleh Saksi Rusdin yang sudah tidak menggunakan celana, dan Terdakwa memutarkan video seorang perempuan telanjang yang sedang memainkan alat kelaminnya sambil mengarahkan Saudar Rusdin untuk menyandarkan Handphonenya, namun Saksi Rusdin hanya memainkan alat kelaminnya menggunakan tangan kanan sementara tangan kiri Saksi Rusdin mememgang Handphone miliknya;
  • Bahwa pada saat melakukan panggilan video yang meperlihatkan alat kelamin Saksi Rusdin, Terdakwa dengan sengaja melakukan rekam layar sebanyak 2 (Dua) kali dan mengirimkan Video hasil rekam layar tersebut kepada Saksi Rusdin sambil mengatakan "kirimkan Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) saya bantu ki hapus video itu" namun oleh Saksi Rusdin permintaan Terdakwa tersebut tidak ditanggapi;
  • Bahwa terdakwa tetap memaksa dan meminta uang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) kepada Saksi Rusdin sambil mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila Saksi Rusdin tidak mengindahkan permintaan Terdakwa tersebut, namun Saksi Rusdin tetap tidak menuruti permintaan Terdakwa;
  • Bahwa terdakwa merasa kesal dan mulai menghubungi Saksi Rosmini melalui aplikasi Whatsapp dan langsung mengirimkan 2 (Dua) buah Video yang menampilkan alat kelamin / ketelanjangan berdurasi 29 detik dan 26 detik  serta beberapa Foto Saksi Rusdin dan menyampaikan  kepada Saksi Rosmini untuk memperlihatkan Foto dan Video tersebut kepada Istri Saksi Rusdin, namun saksi Rosmini tidak mengindahkan permintaan Terdakwa;
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 15.18  Wita  Terdakwa juga mengirimkan Video yang menampilkan alat kelamin / ketelanjangan dan Foto Saksi Rusdin tersebut kepada Saksi Jusnawati melalui pesan Massanger sambil menuliskan "Video Viral seorang Kepala Desa dari Kabupaten SInjai Desa Pattongko Kecamatan Tellulimpoe Sabtu 11 Nov 2023 atas nama, RUSDIN AHMAD";
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengirimkan Video yang menampilkan alat kelamin/ ketelanjangan Saksi Rusdin tersebut;

-------------------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 45 Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pihak Dipublikasikan Ya