Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.Sus/2024/PN Snj DIAN FEBRINA.SH 1.BENTOS ALS BENTO BIN PELLING
2.PERI ALS PEYE BIN MANSUR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Nomor Perkara 148/Pid.Sus/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2166/P.4.31/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN FEBRINA.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BENTOS ALS BENTO BIN PELLING[Penahanan]
2PERI ALS PEYE BIN MANSUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa terdakwa I BENTOS alias BENTO bin PELLING bersama-sama terdakwa II PERI alias PEYE bin MANSUR, saksi IKBAL bin SUKRI (saksi tersebut diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan JUSMAN  bin SUKRI (Daftar Pencarian Orang) Pada hari selasa Tanggal 05 November 2024, sekira Pukul 10.10 WITA bertempat dititik koordinat lat -5.145056, long 120.389801, di perairan taka bungitellue, Desa pulau Buhupitue, kec. Pulau IX, kab. Sinjai.atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di titik koordinat lat -5.145056, long 120.389801, di Perairan Taka Bungitellue, Desa pulau Buhupitue, kec. Pulau IX, kab. Sinjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan  tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

  • Berawal ketika anggota Sat Polair Kab. Sinjai melakukan patroli rutin dan  kemudian pada saat sampai di lokasi kejadian tim Patroli Satpolair Sinjai mencurigai 1  (satu) unit perahu warna putih blis kuning yang sedang melukakukan kegiatan  yang di larang dan kemudian tim Patroli Satpolair Sinjai mendekati kapal yang  tersebut dan kapal tersebut melarikan diri kemudian tim Patroli Satpolair Sinjai melakukan pengejaran dan setelah kapal patroli berhasil menghentikan kapal tersebut dan menemukan terdakwa I BENTO alias BINTO bin PELLING bersama-sama terdakwa II PERI alias PEYE bin MANSUR, saksi IKBAL bin SUKRI  dan JUSMAN  bin SUKRI (DPO) lalu anggota Sat Polair Kab. Sinjai menemukan 1 (satu) buah botol bahan peledak rakitan siap pakai  beserta 2 ( dua) rol selang wanah putih, 1 (satu ) unit Kompresor warna putih, 2 (dua) pasang sepatu katak warna  hitam, 3 (tiga) buah kacamata selam, 1 (satu) buah dakor, 1 (satu) buah senter warna  hijau, 3 (tiga biji) potongan sandal jepit berbentuk bundar warna  Putih hijau kemudian terdakwa I BENTO alias BINTO bin PELLING bersama-sama terdakwa II PERI alias PEYE bin MANSUR, saksi IKBAL bin SUKRI  dan JUSMAN  bin SUKRI (DPO) bersama barang bukti diamankan di Kantor Sat Polair Sinjai untuk proses lebih lanjut.
  • Selanjutnya adapun cara terdakwa I BENTO alias BINTO bin PELLING bersama-sama terdakwa II PERI alias PEYE bin MANSUR, saksi IKBAL bin SUKRI  dan JUSMAN  bin SUKRI (DPO) menggunakan bahan  peledak rakitan siap pakai yaitu Sdr. JUSMAN bin SUKRI (DPO) mencari ikan dengan cara bercermin ke air, lalu sdr. JUSMAN bin SUKRI (DPO)  melihat ada ikan, kemudian membakar bahan peledak jenis bom dan melempar ke dalam air setelah botol bahan peledak rakitan meledak di bawah air terdakwa I BENTO alias BINTO bin PELLING bersama-sama terdakwa II PERI alias PEYE bin MANSUR, saksi IKBAL bin SUKRI turun ke laut menyelam untuk mengumpulkan ikan yang mati di dasar laut dan kemudian mengumpulkan di kapal.
  • Bahwa dampak / akibat yang timbul yaitu tergganggunya proses regenerasi / reproduksi, stabilitas dan keseimbangan ekosistem perairan di laut, sehingga wilayah perairan pedalaman dan perairan kepulauan akan mengalami stagnan dalam pertumbuhan dan perkembangan produksi perikanan. Kondisi tersebut akan mempengaruhi terganggunya perekonomian masyarakat nelayan di wilayah pesisir dan kepulauan, termasuk turut mempengaruhi perekonomian pemerintah daerah, termasuk perekonomian pemerintah pusat.
  • Berdasarkan Berita Acara Periksaan Laboratoris Kriminilistik Barang Bukti Bahan Peledak Nomor  LAB : 4788/BHF/XI/2024 tanggal 11 November 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Arivalianto Bermuli, S.H.,M.H., BUDI YAMAN, S.Si, M.Biomed., Muh. Risal Barakasi, mengetahui Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Wahyu Marsudi, M.Si dengan Kesimpulan :
  1. 1 (satu) buah detonator rakitan positif mengandung Ammonium Nitrat Fuel Oil (ANFO), Potasium Klorat (KCIO3), dan Sulfur (S), terangkai  sumbu api rakitan positif mengandung ), Potasium Klorat (KCIO3), dan Sulfur (S) (kode : AI)
  2.  1 (buah) botol kaca berisikan serbuk abu-abu adalah positif mengandung senyawa potasium (KCIO3), dan Sulfur (S), sedangkan butiran warna putih adalah positif mengandung senyawa ammonium Nitrat  Fuel Oil (ANFO) dengan Hidrokarbon jenis fraksi Solar (kode :A2).
  3. Barang bukti Ammonium Nitrat Fuel Oil (ANFO), Potasium Klorat (KCIO3), dan Sulfur (S), apabila di rangkaikan dengan detonator dan sumbu api merupakan rangkaian bom yang dapat di gunakan untuk menangkap ikan di laut dan dapat merusak ekosistem laut.

  Atau

  Kedua

Bahwa terdakwa I BENTOS alias BENTO bin PELLING bersama-sama terdakwa II PERI alias PEYE bin MANSUR, saksi IKBAL bin SUKRI (saksi tersebut diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan JUSMAN  bin SUKRI (Daftar Pencarian Orang) Pada hari selasa Tanggal 05 November 2024, sekira Pukul 10.10 WITA bertempat dititik koordinat lat -5.145056, long 120.389801, di perairan taka bungitellue, Desa pulau Buhupitue, kec. Pulau IX, kab. Sinjai.atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di titik koordinat lat -5.145056, long 120.389801, di perairan taka bungitellue, Desa pulau Buhupitue, kec. Pulau IX, kab. Sinjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan, dengan sengaja di Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau lingkungannya” , yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal ketika anggota Sat Polair Kab. Sinjai melakukan patroli rutin dan  kemudian pada saat sampai di lokasi kejadian tim Patroli Satpolair Sinjai mencurigai 1  (satu) unit perahu warna putih blis kuning yang sedang melukakukan kegiatan  yang di larang dan kemudian tim Patroli Satpolair Sinjai mendekati kapal yang  tersebut dan kapal tersebut melarikan diri kemudian tim Patroli Satpolair Sinjai melakukan pengejaran dan setelah kapal patroli berhasil menghentikan kapal tersebut dan menemukan terdakwa I BENTO alias BINTO bin PELLING bersama-sama terdakwa II PERI alias PEYE bin MANSUR, saksi IKBAL bin SUKRI  dan JUSMAN  bin SUKRI (DPO) lalu anggota Sat Polair Kab. Sinjai menemukan 1 (satu) buah botol bahan peledak rakitan siap pakai  beserta 2 ( dua) rol selang wanah putih, 1 (satu ) unit Kompresor warna putih, 2 (dua) pasang sepatu katak warna  hitam, 3 (tiga) buah kacamata selam, 1 (satu) buah dakor, 1 (satu) buah senter warna  hijau, 3 (tiga biji) potongan sandal jepit berbentuk bundar warna  Putih hijau kemudian terdakwa I BENTO alias BINTO bin PELLING bersama-sama terdakwa II PERI alias PEYE bin MANSUR, saksi IKBAL bin SUKRI  dan JUSMAN  bin SUKRI (DPO) bersama barang bukti diamankan di Kantor Sat Polair Sinjai untuk proses lebih lanjut.
  • Selanjutnya adapun cara terdakwa I BENTO alias BINTO bin PELLING bersama-sama terdakwa II PERI alias PEYE bin MANSUR, saksi IKBAL bin SUKRI  dan JUSMAN  bin SUKRI (DPO) menggunakan bahan  peledak rakitan siap pakai yaitu Sdr. JUSMAN bin SUKRI (DPO) mencari ikan dengan cara bercermin ke air, lalu sdr. JUSMAN bin SUKRI (DPO)  melihat ada ikan,kemudian membakar bahan peledak jenis bom dan melempar ke dalam air setelah botol bahan peledak rakitan meledak di bawah air terdakwa I BENTO alias BINTO bin PELLING bersama-sama terdakwa II PERI alias PEYE bin MANSUR, saksi IKBAL bin SUKRI turun ke laut menyelam untuk mengumpulkan ikan yang mati di dasar laut dan kemudian mengumpulkan di kapal.
  • Bahwa dampak / akibat yang timbul yaitu tergganggunya proses regenerasi / reproduksi, stabilitas dan keseimbangan ekosistem perairan di laut, sehingga wilayah perairan pedalaman dan perairan kepulauan akan mengalami stagnan dalam pertumbuhan dan perkembangan produksi perikanan. Kondisi tersebut akan mempengaruhi terganggunya perekonomian masyarakat nelayan di wilayah pesisir dan kepulauan, termasuk turut mempengaruhi perekonomian pemerintah daerah, termasuk perekonomian pemerintah pusat.  
  • Berdasarkan Berita Acara Periksaan Laboratoris Kriminilistik Barang Bukti Bahan Peledak Nomor  LAB : 4788/BHF/XI/2024 tanggal 11 November 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Arivalianto Bermuli, S.H.,M.H., Budi Yaman, S.Si, M.Biomed., Muh. Risal Barakasi, mengetahui Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Wahyu Marsudi, M.Si dengan Kesimpulan :
  1. 1 (satu) buah detonator rakitan positif mengandung Ammonium Nitrat Fuel Oil (ANFO), Potasium Klorat (KCIO3), dan Sulfur (S), terangkai  sumbu api rakitan positif mengandung ), Potasium Klorat (KCIO3), dan Sulfur (S) (kode : AI)
  2.  1 (buah) botol kaca berisikan serbuk abu-abu adalah positif mengandung senyawa potasium (KCIO3), dan Sulfur (S), sedangkan butiran warna putih adalah positif mengandung senyawa ammonium Nitrat  Fuel Oil (ANFO) dengan Hidrokarbon jenis fraksi Solar (kode :A2).
  3. Barang bukti Ammonium Nitrat Fuel Oil (ANFO), Potasium Klorat (KCIO3), dan Sulfur (S), apabila di rangkaikan dengan detonator dan sumbu api merupakan rangkaian bom yang dapat di gunakan untuk menangkap ikan di laut dan dapat merusak ekosistem laut.

 

Pihak Dipublikasikan Ya