Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pdt.P/2024/PN Snj MARYAM WARSIYEM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 20/Pdt.P/2024/PN Snj
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARYAM WARSIYEM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa bahwa nama yang tercatat pada dokumen KTP dan KK atas nama MARYAM WARSIYEM lahir pada tanggal 10-04-1979 diubah menjadi WARSIYEM lahir pada tanggal 10-04-1977 sesuai dengan yang tercantum pada Kutipan Akta Nikah;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan/mengirimkan tentang dikabulkannya penetapan perbaikan penulisan nama dan tanggal lahir sejak diterimanya salinan penetapan ini untuk keperluan mengurus dokumen-dokumen terkait;
  4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.

           

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak