Dakwaan |
KESATU
Bahwa Ia, Terdakwa RISKA RAHIM Binti ANDI BASO hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya tahun 2024 bertempat di BTN Lappa Mas 3 Kel. Lappa Kec. Sinjai Utara Kab.Sinjai atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada Hari Rabu pada Tanggal 04 September 2024 sekitar pukul 21.00 WITA lel. PANDI menelpon saksi WAHIDA dengan berkata “adami barang (sabu)” dan saksi WAHIDA menjawab “bawa dulu nanti saya carikan pembeli” saksi PANDI punmengiyakan perkataan Saksi WAHIDA tersebut, setelah itu pada Hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekitar pukul 16.00 saksi PANDI menelpon saksi WAHIDA untuk mengabarkan bahwa dirinya hendak berangkat menuju lokasi saksi WAHIDA lalu saksi WAHIDA meminta saksi PANDI untuk bertemu dirinya di BTN saja, kemudian sekitar pukul 17.30 saksi WAHIDA menelpon Terdakwa RISKA RAHIM untuk menjemput saksi PANDI di jembatan Tui karna saksi PANDI tidak mengetahui lokasi BTN saksi WAHIDA;
- Bahwa selanjutnya pada Hari Kamis Tanggal 05 September 2024 sekitar pukul 17.35 WITA setelah Terdakwa RISKA RAHIM bertemu dengan saksi PANDI mereka pun berangkat menuju BTN Lappa Mas 3 untuk bertemu dengan saksi WAHIDA , setibanya di lokasi sekitar pukul 18.00 saksi PANDI pun mengeluarkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis sabu dan langsung meletakkannya di lantai kamar rumah tersebut kemudian Terdakwapun menunggu saksi WAHIDA di rumah tersebut, tidak berselang lama saksi WAHIDA dating dia pun langsung menyuruh Terdakwa untuk membagi Sabu yang saksi PANDI bawa menjadi 10 sachet dan terdakwapun diberikan sendok yang terbuat dari pipet oleh saksi PANDI kemudian Terdakwapun langsung memisahkan SABU tersebut menjadi 10 sachet , setelah selesai Terdakwa pun menyerahkan sabu tersebut kepada saksi WAHIDA ;
- Bahwa Selanjutnya setelah 10 (sepuluh) sachet Sabu tersebut diserahkan pada saksi WAHIDA , saksi WAHIDA pun di hubungi oleh lel. IJAN untuk membeli sabu milik saksi WAHIDA dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu) dan juga menjual Sabu tersebut pada lel. FERDI sebanyak 1 (satu) sachet, setelah itu saksi WAHIDA pun Kembali ke BTN Lappa Mas 3, tidak berselang lama saksi WAHIDA mendapat telpon dari orang tidak dikenal untuk membeli sabu miliknya sebanyak 1 (satu) sachet dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) setelah selesai transaksi saksi WAHIDA Kembali ke BTN Lappa Mas 3, dan tidak lama setelah itu Orang Tidak Dikenal tersebut Kembali menelpon Saksi WAHIDA untuk membeli lagi Sabu tersebut dengan harga Rp. 400.000( Empat Ratus Ribu Rupiah) sebanyak 2 (dua) Sachet, kemudian saksi WAHIDA pun Kembali ke BTN Lappa mas 3, lalu sekitar pukul 21.30 WITA Saksi WAHIDA berteriak memanggil Terdakwa RISKA dan tidak lama Terdakwa RISKA keluar dan menyerahkan 1 (satu) pembungkus rokok merk Esse warna Biru yang kemudian Saksi WAHIDA mengambil 1 (satu) sachet SABU dari bungkus rokok tersebut dan menyimpannya di saku celana milik saksi WAHIDA, kemudian bungkus rokok tersebut dikembalikan ke Terdakwa RISKA , tidak lama setelah itu saksi WAHIDA pun keluar dan duduk diatas motor yang tidak berselang lama datang lah Anggota Kepolisian Resor Sinjai yang langsung masuk dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti Sabu dalam penguasaan saksi PANDI yang berada di dalam kamar, barang bukti sabu lainnya dalam penguasaan saksi WAHIDA
- Terdakwa tidak memiliki hak untuk menguasai atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I
- Bahwa selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 3872 /NNF/IX/2024 dengan Hasil pemeriksaan :
- 3(tiga) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat seluruhnya 0,1638 gram yang disita dari penguasaan saksi PANDI dan Terdakwa RISKA RAHIM dengan nomor Barang Bukti 8985/2024/NNF (+) Positif Narkotika jenis Metamfetamina
- 1(satu) botol platik bekas minuman berisi urine Terdakwa RISKA RAHIM dengan nomor barang Bukti 8987/2024/NNF (+) Positif Narkotika jenis Metamfetamina
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa Ia, Terdakwa RISKA RAHIM Binti ANDI BASO hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya tahun 2024 bertempat di BTN Lappa Mas 3 Kel. Lappa Kec. Sinjai Utara Kab.Sinjai atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada Hari Rabu pada Tanggal 04 September 2024 sekitar pukul 21.00 WITA lel. PANDI menelpon saksi WAHIDA dengan berkata “adami barang (sabu)” dan saksi WAHIDA menjawab “bawa dulu nanti saya carikan pembeli” saksi PANDI punmengiyakan perkataan Saksi WAHIDA tersebut, setelah itu pada Hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekitar pukul 16.00 saksi PANDI menelpon saksi WAHIDA untuk mengabarkan bahwa dirinya hendak berangkat menuju lokasi saksi WAHIDA lalu saksi WAHIDA meminta saksi PANDI untuk bertemu dirinya di BTN saja, kemudian sekitar pukul 17.30 saksi WAHIDA menelpon Terdakwa RISKA RAHIM untuk menjemput saksi PANDI di jembatan Tui karna saksi PANDI tidak mengetahui lokasi BTN saksi WAHIDA ;
- Bahwa selanjutnya pada Hari Kamis Tanggal 05 September 2024 sekitar pukul 17.35 WITA setelah Terdakwa RISKA RAHIM bertemu dengan saksi PANDI mereka pun berangkat menuju BTN Lappa Mas 3 untuk bertemu dengan saksi WAHIDA , setibanya di lokasi sekitar pukul 18.00 saksi PANDI pun mengeluarkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis sabu dan langsung meletakkannya di lantai kamar rumah tersebut kemudian Terdakwapun menunggu saksi WAHIDA di rumah tersebut, tidak berselang lama saksi WAHIDA dating dia pun langsung menyuruh Terdakwa untuk membagi Sabu yang saksi PANDI bawa menjadi 10 sachet dan terdakwapun diberikan sendok yang terbuat dari pipet oleh saksi PANDI kemudian Terdakwapun langsung memisahkan SABU tersebut menjadi 10 sachet , setelah selesai Terdakwa pun menyerahkan sabu tersebut kepada saksi WAHIDA ;
- Bahwa Selanjutnya setelah 10 (sepuluh) sachet Sabu tersebut diserahkan pada saksi WAHIDA , saksi WAHIDA pun di hubungi oleh lel. IJAN untuk membeli sabu milik saksi WAHIDA dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu) dan juga menjual Sabu tersebut pada lel. FERDI sebanyak 1 (satu) sachet, setelah itu saksi WAHIDA pun Kembali ke BTN Lappa Mas 3, tidak berselang lama saksi WAHIDA mendapat telpon dari orang tidak dikenal untuk membeli sabu miliknya sebanyak 1 (satu) sachet dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) setelah selesai transaksi saksi WAHIDA Kembali ke BTN Lappa Mas 3, dan tidak lama setelah itu Orang Tidak Dikenal tersebut Kembali menelpon Saksi WAHIDA untuk membeli lagi Sabu tersebut dengan harga Rp. 400.000( Empat Ratus Ribu Rupiah) sebanyak 2 (dua) Sachet, kemudian saksi WAHIDA pun Kembali ke BTN Lappa mas 3, lalu sekitar pukul 21.30 WITA Saksi WAHIDA berteriak memanggil Terdakwa RISKA dan tidak lama Terdakwa RISKA keluar dan menyerahkan 1 (satu) pembungkus rokok merk Esse warna Biru yang kemudian Saksi WAHIDA mengambil 1 (satu) sachet SABU dari bungkus rokok tersebut dan menyimpannya di saku celana milik saksi WAHIDA, kemudian bungkus rokok tersebut dikembalikan ke Terdakwa RISKA , tidak lama setelah itu saksi WAHIDA pun keluar dan duduk diatas motor yang tidak berselang lama datang lah Anggota Kepolisian Resor Sinjai yang langsung masuk dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti Sabu dalam penguasaan saksi PANDI yang berada di dalam kamar, barang bukti sabu lainnya dalam penguasaan saksi WAHIDA
- Terdakwa tidak memiliki hak untuk menguasai atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I
- Bahwa selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 3872 /NNF/IX/2024 dengan Hasil pemeriksaan :
- 3(tiga) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat seluruhnya 0,1638 gram yang disita dari penguasaan saksi PANDI dan Terdakwa RISKA RAHIM dengan nomor Barang Bukti 8985/2024/NNF (+) Positif Narkotika jenis Metamfetamina
- 1(satu) botol platik bekas minuman berisi urine Terdakwa RISKA RAHIM dengan nomor barang Bukti 8987/2024/NNF (+) Positif Narkotika jenis Metamfetamina
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------
ATAU
KETIGA :
Bahwa Ia, Terdakwa RISKA RAHIM Binti ANDI BASO hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya tahun 2024 bertempat di BTN Lappa Mas 3 Kel. Lappa Kec. Sinjai Utara Kab.Sinjai atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------
- Berawal pada Hari Rabu pada Tanggal 04 September 2024 sekitar pukul 21.00 WITA lel. PANDI menelpon saksi WAHIDA dengan berkata “adami barang (sabu)” dan saksi WAHIDA menjawab “bawa dulu nanti saya carikan pembeli” saksi PANDI punmengiyakan perkataan Saksi WAHIDA tersebut, setelah itu pada Hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekitar pukul 16.00 saksi PANDI menelpon saksi WAHIDA untuk mengabarkan bahwa dirinya hendak berangkat menuju lokasi saksi WAHIDA lalu saksi WAHIDA meminta saksi PANDI untuk bertemu dirinya di BTN saja, kemudian sekitar pukul 17.30 saksi WAHIDA menelpon Terdakwa RISKA RAHIM untuk menjemput saksi PANDI di jembatan Tui karna saksi PANDI tidak mengetahui lokasi BTN saksi WAHIDA ;
- Bahwa selanjutnya pada Hari Kamis Tanggal 05 September 2024 sekitar pukul 17.35 WITA setelah Terdakwa RISKA RAHIM bertemu dengan saksi PANDI mereka pun berangkat menuju BTN Lappa Mas 3 untuk bertemu dengan saksi WAHIDA , setibanya di lokasi sekitar pukul 18.00 saksi PANDI pun mengeluarkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis sabu dan langsung meletakkannya di lantai kamar rumah tersebut kemudian Terdakwapun menunggu saksi WAHIDA di rumah tersebut, tidak berselang lama saksi WAHIDA dating dia pun langsung menyuruh Terdakwa untuk membagi Sabu yang saksi PANDI bawa menjadi 10 sachet dan terdakwapun diberikan sendok yang terbuat dari pipet oleh saksi PANDI kemudian Terdakwapun langsung memisahkan SABU tersebut menjadi 10 sachet , setelah selesai Terdakwa pun menyerahkan sabu tersebut kepada saksi WAHIDA ;
- Bahwa Selanjutnya setelah 10 (sepuluh) sachet Sabu tersebut diserahkan pada saksi WAHIDA , saksi WAHIDA pun di hubungi oleh lel. IJAN untuk membeli sabu milik saksi WAHIDA dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu) dan juga menjual Sabu tersebut pada lel. FERDI sebanyak 1 (satu) sachet, setelah itu saksi WAHIDA pun Kembali ke BTN Lappa Mas 3, tidak berselang lama saksi WAHIDA mendapat telpon dari orang tidak dikenal untuk membeli sabu miliknya sebanyak 1 (satu) sachet dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) setelah selesai transaksi saksi WAHIDA Kembali ke BTN Lappa Mas 3, dan tidak lama setelah itu Orang Tidak Dikenal tersebut Kembali menelpon Saksi WAHIDA untuk membeli lagi Sabu tersebut dengan harga Rp. 400.000( Empat Ratus Ribu Rupiah) sebanyak 2 (dua) Sachet, kemudian saksi WAHIDA pun Kembali ke BTN Lappa mas 3, lalu sekitar pukul 21.30 WITA Saksi WAHIDA berteriak memanggil Terdakwa RISKA dan tidak lama Terdakwa RISKA keluar dan menyerahkan 1 (satu) pembungkus rokok merk Esse warna Biru yang kemudian Saksi WAHIDA mengambil 1 (satu) sachet SABU dari bungkus rokok tersebut dan menyimpannya di saku celana milik saksi WAHIDA, kemudian bungkus rokok tersebut dikembalikan ke Terdakwa RISKA , tidak lama setelah itu saksi WAHIDA pun keluar dan duduk diatas motor yang tidak berselang lama datang lah Anggota Kepolisian Resor Sinjai yang langsung masuk dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti Sabu dalam penguasaan saksi PANDI yang berada di dalam kamar, barang bukti sabu lainnya dalam penguasaan saksi WAHIDA
- Bahwa terdakwa mengetahui apabila serbuk cristal putih yang ia bungkus menjadi 10 sachet tersebut merupakan Narkotika jenis Sabu;
- Terdakwa tidak memiliki hak untuk menguasai atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I
- Bahwa selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 3872 /NNF/IX/2024 dengan Hasil pemeriksaan :
- 3(tiga) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat seluruhnya 0,1638 gram yang disita dari penguasaan saksi PANDI dan Terdakwa RISKA RAHIM dengan nomor Barang Bukti 8985/2024/NNF (+) Positif Narkotika jenis Metamfetamina
- 1(satu) botol platik bekas minuman berisi urine Terdakwa RISKA RAHIM dengan nomor barang Bukti 8987/2024/NNF (+) Positif Narkotika jenis Metamfetamina
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas tidak dilaporkan pada pihak yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |