Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan bahwa pemohon pernah melangsungkan pernikahan secara siri dengan lelaki yang bernama A. MUHAMMAD RIDWAN pada pada hari Senin tanggal 29 Mei 2009 di Desa Cabalu, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, namun telah bercerai;
- Memberikan izin kepada Pemohon mengubah status perkawinan pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang semula pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) tertulis status perkawinan pemohon CERAI HIDUP dan pada Kartu Keluarga tertulis status perkawinan pemohon CERAI BELUM TERCATAT diubah menjadi BELUM KAWIN;
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
|