Dakwaan |
-------Bahwa terdakwa AKMADI Alias MADI Bin SYAMSUDDIN pada hari Minggu tanggal 09 April 2023 sekira pukul 00.30 wita bertempat di Jl. Kalampeto Kel. Lappa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Kalampeto Kel. Lappa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap korban SYAHRUL RAMADHAN Bin MAKMUR yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, berawal ketika terdakwa tersulut emosi karena mendengar perkataan dari sdr. YUSUF yang merupakan teman terdakwa mengatakan bahwa korban SYAHRUL yang pernah mengatakan ”asu” kepada sdr. YUSUF sehingga terdakwa menghampiri korban SYAHRUL yang sedang duduk kemudian dari arah depan lalu terdakwa memukul bagian pipi sebelah kanan saksi korban Wahyu dengan menggunakan kepalan tangan (tinju) sebelah kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan terdakwa dan setelah itu teman-teman korban SYAHRUL berdiri dan mengeroyok terdakwa, melihat terdakwa di keroyok kemudian teman-teman terdakwa juga maju dan melawan teman-teman dari korban SYAHRUL, kemudian terdakwa pulang kerumahnya lalu mengambil sebuah tombak dan setelah mengambil tombak kemudian terdakwa pun kembali mendatangi korban SYAHRUL dan saat telah sampai kemudian terdakwa pun memukulkan tombak yang terdakwa bawa kepada sdr. DWI yang mengenai bahu sdr. DWI sebanyak 1 kali lalu setelah itu terdakwa pun pergi meninggalkan tempat kejadian.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami tampak luka lecet dibibir bagian bawah ukuran satu centimeter kali satu centimeter.
- Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 800/42.0001/F/RSUD-SJ/I/2023 tanggal 24 Januari 2023 yang dibuat dan ditandatangni oleh dr. Siti Sharina Tania Anissa, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Saksi Korban SYAHRUL RAMADHAN Bin MAKMUR pada tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 03.36 WITA bertempat di UPTD Puskesmas Balangnipa Kabupaten Sinjai, dengan Ringkasan pemeriksaan Tampak luka lecet dibibir bagian bawah ukuran satu centimeter kai satu centimeter dan kesimpulan pemeriksaan ditemukan luka akibat hantaman benda tumpul di diri korban.
----------Perbuatan Terdakwa AKMADI Alias MADI Bin SYAMSUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- |