Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.P/2025/PN Snj Baco Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 10/Pdt.P/2025/PN Snj
Tanggal Surat Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat 0
Pemohon
NoNama
1Baco
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk mengubah nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Pemohorrn yang semula tertulis BACO menjadi HANANUDDIN;
  3. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak