Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
50/Pid.B/2023/PN Snj | Isnawati Yamin, S.H | 1.Jumain Bin Sagena 2.Arjuna Bin Jumain |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Mei 2023 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 50/Pid.B/2023/PN Snj | |||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Mei 2023 | |||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-563/P.4.31/Eoh.2/05/2022 | |||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa I dan Terdakwa II pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023 sekira pukul 09.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Dusun Balangpesoang Rilau Desa Samaturue Kec. Tellu Limpoe Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Mereka yang Melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan Penganiayaan” terhadap saksi ABD. SALAM Bin MUH. ARIF, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saksi Abd. Salam Bin Muh. Arif dari rumah lelaki Lampe dan bertemu kepala dusun Lelaki BASIR yang mempermasalahkan bendungan atau Patteppo air di buka selanjutnya saksi Abd. Salam Bin Muh. Arif kembali naik sepeda motor dan mampir di rumah-rumah jualan durian Saksi Supriadi Alias Kanun Bin Hasan, yang mana terdakwa I ada dirumah-rumah jualan durian milik saksi Supriadi Alias Kanun Bin Hasan yang sedang minum teh, sehingga saksi korban Abd. Salam Bin Muh. Arif bertanya dengan mengatakan ”siapa yang sudah bendung atau pateppo air yang sudah saksi korban buka” namun terdakwa II yang berada di samping rumah-rumah jualan durian saksi Supriadi Alias Kanun Bin Hasan dan langsung terdakwa II mengatakan kepada saksi Abd. Salam Bin Muh. Arif ”Lama memangko kucari” sambil langsung melemparkan batu dengan menggunakan tangan kanan ke arah saksi Abd. Salam Bin Muh. Arif namun tidak mengenai saksi Abd. Salam Bin Muh. Arif kemudian terdakwa I berdiri dan marah dengan mengatakan ”Baku bunuh orang” sambil terdakwa I mengambil pecahan batu bata dengan menggunakan tangan kanan dan melemparkan ke arah saksi Abd. Salam Bin Muh. Arif sebanyak 1(satu) kali dan mengenai pada bagian pelipis kanan sehingga saksi Abd. Salam Bin Muh. Arif terjatuh di pinggir jalan dan terdakwa II langsung memukul dengan menggunakan kepalang tinju dengan menggunakan tangan kanan ke arah muka secara berulangkali dan mengenai pada bagian hidung kemudian datang warga sekitar untuk melerai; Bahwa Akibat dari perbuatan terdakwa I dan terdakwa II yang mengakibatkan saksi Abd. Salam Bin Muh. Arif mengalami luka bengkak pada pipi, luka lecet pada telinga dan hidung akibat trauma Tumpul, Berdasarkan Visum Et Repertum (VER) dengan Nomor :04/PKM-MN/TL-III/2023, tanggal 07 Maret 2023 yang di buat dan ditandatagani oleh pejabat yang berwenang dr. Andi Sri Utari pada Puskesmas Mannanti Kec. Tellu Limpoe Kabupaten Sinjai. Dengan Hasil Pemeriksaan tubuh bagian Luar :
Kesimpulan: Dari fakta-fakta yang kami temukan dari pemeriksaan korban tersebut diatas maka kami simpulkan bahwa telah di periksa seorang laki-laki berumur kurang lebih 45 tahun warna kulit sawo matang, keadaan gizi baik dari pemeriksaan luar ditemukan kekerasan berupa tampak luka bengkak pada pipi dan luka lecet pada telinga dan hidung kemungkinan disebabkan karefna trauma tumpul, keadaan tersebut tidak mengharuskan korban harus dirawat untuk beberapa waktu sehingga bisa menjalankan aktifitasnya.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 351 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |