Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2023/PN Snj Isnawati Yamin, S.H 1.Jumain Bin Sagena
2.Arjuna Bin Jumain
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 50/Pid.B/2023/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-563/P.4.31/Eoh.2/05/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Isnawati Yamin, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jumain Bin Sagena[Penahanan]
2Arjuna Bin Jumain[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I dan Terdakwa II pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023 sekira pukul 09.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2023,  atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Dusun Balangpesoang Rilau Desa Samaturue Kec. Tellu Limpoe Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Mereka yang Melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan Penganiayaan”  terhadap saksi ABD. SALAM Bin MUH. ARIF,  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut  :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saksi Abd. Salam Bin Muh. Arif dari rumah lelaki Lampe dan bertemu kepala dusun Lelaki BASIR yang mempermasalahkan bendungan atau Patteppo air di buka selanjutnya saksi Abd. Salam Bin Muh. Arif kembali naik sepeda motor dan mampir di rumah-rumah jualan durian Saksi Supriadi Alias Kanun Bin Hasan, yang mana terdakwa I ada dirumah-rumah jualan durian milik saksi Supriadi Alias Kanun Bin Hasan yang sedang minum teh, sehingga saksi korban Abd. Salam Bin Muh. Arif bertanya dengan mengatakan ”siapa yang sudah bendung atau pateppo air yang sudah saksi korban buka” namun terdakwa II yang berada di samping rumah-rumah jualan durian saksi Supriadi Alias Kanun Bin Hasan dan langsung terdakwa II  mengatakan kepada saksi Abd. Salam Bin Muh. Arif ”Lama memangko kucari” sambil langsung melemparkan batu dengan menggunakan tangan kanan ke arah saksi Abd. Salam Bin Muh. Arif namun tidak mengenai saksi Abd. Salam Bin Muh. Arif kemudian terdakwa I berdiri dan marah dengan mengatakan ”Baku bunuh orang” sambil terdakwa I mengambil pecahan batu bata dengan menggunakan tangan kanan dan melemparkan ke arah saksi Abd. Salam Bin Muh. Arif sebanyak 1(satu) kali dan mengenai pada bagian pelipis kanan sehingga saksi Abd. Salam Bin Muh. Arif terjatuh di pinggir jalan dan terdakwa II langsung memukul dengan menggunakan kepalang tinju dengan menggunakan tangan kanan ke arah muka secara berulangkali dan mengenai pada bagian hidung kemudian datang warga sekitar untuk melerai;

Bahwa Akibat dari perbuatan terdakwa I dan terdakwa II yang mengakibatkan saksi Abd. Salam Bin Muh. Arif mengalami luka bengkak pada pipi, luka lecet pada telinga dan hidung akibat trauma Tumpul, Berdasarkan Visum Et Repertum (VER) dengan Nomor :04/PKM-MN/TL-III/2023, tanggal 07 Maret 2023 yang di buat dan ditandatagani oleh pejabat yang berwenang dr. Andi Sri Utari pada Puskesmas Mannanti Kec. Tellu Limpoe Kabupaten Sinjai.

Dengan Hasil Pemeriksaan tubuh bagian Luar :

  1. Permukaan Kulit Tubuh :
    1. Wajah

:

ditemukan luka bengkak pada pipi dengan diameter 1 sentimeter

    1. Anggota gerak atas

:

-

Tangan kanan

:

ditemukan luka lecet pada siku tangan kanan dengan panjang 5 sentimeter dan lebar 2,2 sentimeter

 

  1. Bagian Tubuh Tertentu :
    1. Hidung

:

ditemukan luka lecet pada bagian dalam hidung dengan panjang 1 sentimeter dan lebat 1 sentimeter

    1. Telinga

:

ditemukan luka lecet pada telinga bagian depan dengan panjang 1 sentimeter dan lebar 1 sentimeter

 

Kesimpulan:

Dari fakta-fakta yang kami temukan dari pemeriksaan korban tersebut diatas maka kami simpulkan bahwa telah di periksa seorang laki-laki berumur kurang lebih 45 tahun warna kulit sawo matang, keadaan gizi baik dari pemeriksaan luar ditemukan kekerasan berupa tampak luka bengkak pada pipi dan luka lecet pada telinga dan hidung kemungkinan disebabkan karefna trauma tumpul, keadaan tersebut tidak mengharuskan korban harus dirawat untuk beberapa waktu sehingga bisa menjalankan aktifitasnya.

 

Perbuatan terdakwa  tersebut  sebagaimana  diatur dan diancam dengan  pidana dalam  Pasal 351  Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya