Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 160.665.131,- ( SERATUS ENAM PULUH JUTA ENAM RATUS ENAM PULUH LIMA RIBU SERATUS TIGA PULUH SATU ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 135.323.845,- ( SERATUS TIGA PULUH LIMA JUTA TIGA RATUS DUA PULUH TIGA RIBU DELAPAN RATUS EMPAT PULUH LIMA) ditambah bunga sebesar Rp. 25.341.286,- ( DUA PULUH LIMA JUTA TIGA RATUS EMPAT PULUH SATU RIBU DUA RATUS DELAPAN PULUH ENAM ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|