Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.Sus/2024/PN Snj 1.ROZALINA ABIDIN, S.H.,M.H.
2.ISLAMIYA RAMDANI AMIN, S.H
M. ISMAIL SYAH BIN ADI PRATAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 125/Pid.Sus/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1826/P.4.31/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROZALINA ABIDIN, S.H.,M.H.
2ISLAMIYA RAMDANI AMIN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ISMAIL SYAH BIN ADI PRATAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa M. ISMAIL SYAH Bin ADI PRATAMA, pada hari Rabu  tanggal 14 Agustus 2024 sekitar pukul 00.40 Wita atau sekitar waktu itu, setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Basuki Rahmat Kel.Biringere Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sinjai, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan,khasiat/kemanfaatan, dan mutu,  perbuatan  terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya MOCH RIF’AT ARYADIVA Bin AMIRUDDIN bersama-sama dengan A.ARINI FADILLAH Binti MAPPARANRENG (keduanya anggota Polres sinjai) menemukan AULIA RAMADAN Alias BANGKER di taman Karangpuang Jl.Persatuan Raya Kel.Balangnipa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai lalu saksi MOCH RIF’AT ARYADIVA Bin AMIRUDDIN bersama-sama dengan A.ARINI FADILLAH Binti MAPPARANRENG melihat seorang Perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan lalu menghampiri saksi AULIA RAMADAN yang sementara menguasai 1 (satu) saset plastik yang diduga obat-obatan sejenis TREHEXYPHENIDYL (THD) lalu saksi MOCH RIF’AT ARYADIVA Bin AMIRUDDIN bersama-sama dengan A.ARINI FADILLAH Binti MAPPARANRENG melakukan introgasi terhadap AULIA RAMADAN dan mengakui bahwa 1 (satu) saset plastik klip ukuran kecil yang berisi 6 (enam) butir obat jenis TREHEXYPHENIDYL (THD) adalah milik saksi AULIA RAMADAN yang diperoleh dari terdakwa seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) lalu saksi MOCH RIF’AT ARYADIVA Bin AMIRUDDIN bersama-sama dengan A.ARINI FADILLAH Binti MAPPARANRENG  langsung melakukan pengembangan terhadap terdakwa.;

 

  • Selanjutnya MOCH RIF’AT ARYADIVA Bin AMIRUDDIN bersama-sama dengan A.ARINI FADILLAH Binti MAPPARANRENG langsung menuju Jl.Basuki Rahmat Kel.Biringere Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai tepatnya di rumah kosong dan menemukan terdakwa lalu terdakwa dilakukan penggeledahan ditemukan berupa uang 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) uang dari hasil penjualan obat keras jenisa TRIHEXYPHENIDYL (THD) warna putih yang terdakwa telah jual kepada AULIA RAMADAN Alias BANGKER Binti ASHAR yang terdakwa simpan di saku celana bagian depan sebelah kanan;

 

  • Selanjutnya terdakwa diinterogasi oleh MOCH RIF’AT ARYADIVA Bin AMIRUDDIN bersama-sama dengan A.ARINI FADILLAH Binti MAPPARANRENG dan terdakwa mengakui bahwa obat-obatan tersebut di beli dari DAFI yang beralamat di Camming Kab.Bone sebanyak 12 (dua belas) butir obat seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa sudah menjualnya kepada AULIA RAMADAN Alias BANGKER Binti ASHAR. Lalu terdakwa tidak memiliki surat izin mengedarkan atau menjual obat-obatan tersebut dan terdakwa tidak bisa memperlihatkan surat izin mengedarkan obat-obatan tersebut atau dengan kata lain terdakwa tidak memiliki surat izin mengedarkan obat-obatan tersebut, selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian polres sinjai untuk diproses lebih lanjut ;

 

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya