Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2024/PN Snj Isnawati Yamin, S.H YULIANTI Alias YULI Binti YUNUS Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 55/Pid.B/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-825/P.4.31/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Isnawati Yamin, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIANTI Alias YULI Binti YUNUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa YULIANTI Alias YULI Binti MUH. YUNUS pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekitar pukul 10.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023 atau setidak tidaknya masih dalam Tahun 2023 bertempat di Jl. Lamuru  Kel. Lappa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, telah melakukan penganiayaan terhadap korban NURLELA Binti MASSI  Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saksi korban Nurlela Binti Massi  sedang berada dirumahnya yang lagi sedang baring-baring dikamarnya bersama dengan saksi Hj. SUMIATI Alias SUMI Binti H. MUH. JAFAR, tidak lama kemudian datang terdakwa yang langsung masuk kedalam rumah saksi Nurelela Binti Massi dengan mengatakan “foto, foto, foto”, kemudian terdakwa mengatakan “Kenapa foto, foto, foto di minta disini “ dan akhirnya saksi Korban Nurlela Binti Massi menyuruh terdakwa untuk keluar dari rumahnya, lalu saksi korban Nurlela Binti Massi dengan cara menarik baju terdakwa serta menyuruh terdakwa untuk keluar, sehingga terdakwa mendorong dengan menggunakan kedua tangan terdakwa sebanyak 2 (dua) kali sehingga membuat saksi korban Nurlela Binti massi terbentur di lemari kaca yang mengakibatkan lemari kaca tersebut pecah yang mengenai lengan tangan kanan saksi Nurlela Binti Massi jadi berdarah, sehingga saksi korban Nurlela Binti Massi pun langsung mengambil hp milik terdakwa yang berada di diatas meja lalu membantingnya ke lantai, sehingga terdakwa pun langsung memungut hp miliknya serta langsung meninggalkan rumah saksi korban Nurlela Binti Massi tersebut dan saksi korban Nurlela Binti Massi pun langsung pergi ke kantor Polisi untuk melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut;
  • Bahwa akibat dari penganiayaan tersebut  saksi korban Nurlela Binti Massi mengalami luka sebagaimana dalam keterangan yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umun Daerah Sinjai  Nomor : 800/42./0012/F/RDUS-SJ/IX/2023 Tanggal 18 September 2023 yang ditanda tagani dan di terbitkan oleh dr. Indah Kurniati Ramli yang ditemukan

Pemeriksaan Fisik :

1. Kepala                             :  Tidak Tampak Perlukaan

2. Leher                               :  Tidak Tampak Perlukaan

3. Dada                                :  Tidak Tampak Perlukaan

4. Perut                                :  Tidak Tampak Perlukaan

5. Punggung                      :  Tidak Tampak Perlukaan

  6. Anggota Gerak Atas      : Tampak 1 (satu) buah luka terbuka dan 1 (satu) buah luka tertutup pada  daerah lengan bawah belakang sisi kanan. Luka pertama berbentuk memeanjang celah menganga dengan Panjang sebelum dirapatkan empat koma tujuh sentimeter, lebar tiga sentimeter, dan dalam nol koma lima sentimeter. Tepi luka rata, tebing luka terdiri dari kulit dan jaringan lemak, dasar luka terdiri dari jaringan lemak. Jembatan jaringan tidak ada, sudut ujung luka atas tajam sudut ujung Luka bawah tajam, warna luka merah, ada pendarahan aktif, tidak ada Bengkak, dan daerah sekitar luka tampak bercak darah. Luka Kedua berbentuk tidak beraturan dengan ukuran Panjang nol koma delapan sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter. Tepi luka tidak berbatas tegas, berwarna kemerahan, tidak ada bengkak. Permukaan kulit tidak utuh, terdapat pengelupasan kulir ari, tidak ada pendarahan aktif. Daerah sekitar luka tidak ada kelainan.            

7. Anggota Gerak Bawah             :  Tidak Tampak Perlukaan

Kesimpulan :

Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap seorang Perempuan bernama Nurlaela berumur enam puluh dua tahun pada tanggal tiga pulug satu Desember tahun seribu Sembilan ratus enam puluh, pukul sebelas lewat tiga puluh lima menit waktu Indonesia bagian Tengah. Dari Hasil pemeriksaan kondisi pasien dalam keadaan sadar penuh dan di temukan satu buah luka robek pada lengan bawah belakang sisi kanan akibat persentuhan dengan permukaan tajam dan satu buah luka lecet pada lengan bawah belakang sisi kanan kibat persentuhan dengan permukan tumpul


------------- Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351Aayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya