Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2024/PN Snj ROZALINA ABIDIN, S.H.,M.H. SYAMSIR Alias ANCI Bin TEKKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-845/P.4.31/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROZALINA ABIDIN, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAMSIR Alias ANCI Bin TEKKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa terdakwa SYAMSIR Alias ANCI Bin TEKKO,pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 12.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. Hos Cokrominoto Kel.Balangnipa Kec.Sinjai Utara  Kab.Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya terdakwa berangkat dari rumahnya di kec.Tellulimpoe menuju sinjai utara untuk memperbaiki mobil terdakwa namun pada saat tiba dibengkel ternyata bengkel tersebut tertutup jadi terdakwa langsung pergi dan menuju ke rumah Yusran (diajukan dalam berkas terpisah) sesampainya terdakwa dirumah Yusran terdakwa bertemu dengan istri Yusran lalu terdakwa berkata kepada istri Yusran “mana bapaknya” lalu istri Yusran mengatakan “tidurki” Kembali terdakwa berkata “tolong dikasi bangun” setelah itu istri Yusran masuk kedalam rumah. Tidak lama kemudian Yusran datang menemui terdakwa lalu terdakwa berkata kepada Yusran “ada sabu ta ada uangku 200.000?” lalu Yusran menjawab “kosongki sudah 2 hari mi” lalu terdakwa Kembali menjawab “sempat ada sabunya teman ta, bantuka” lalu Yusran menjawab “coba pale saya carikanki” lalu terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Yusran lalu Yusran pun pergi menggunakan sepeda motor terdakwa menunggu dirumah Yusran. Tidak lama kemudian Yusran datang dan menyerahkan 1 (satu) saset narkotika jenis sabu kepada terdakwa lalu terdakwa pun langsung pergi meninggalkan rumah Yusran.
  • Selanjutnya HENRA AR Bin MUH.ARSAD RIVAI bersama-sama dengan ARWANSYAH SAPUTRA Bin HERMAN (mereka adalah anggota kepolisian resort Sinjai) mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa (SYAMSIR Alias ANCI Bin TEKKO Mantan Napi) masih sering menggunakan Narkotika jenis sabu sedang mengendarai sebuah mobil menuju kearah Kel.lappa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai sehingga HENRA AR Bin MUH.ARSAD RIVAI bersama-sama dengan ARWANSYAH SAPUTRA Bin HERMAN mengikuti mobil terdakwa lalu HENRA AR Bin MUH.ARSAD RIVAI bersama-sama dengan ARWANSYAH SAPUTRA Bin HERMAN menghentikan mobil terdakwa di Jalan Hos Cokrominoto Kel.Balangnipa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai lalu terdakwa turun dari mobilnya dan langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) saset plastik klip kecil disamping tempat kursi mobil yang terdakwa sudah robek. 
  • Selanjutnya ketika terdakwa diinterogasi oleh pihak kepolisian maka terdakwa  mengakui bahwa Narkotika jenis shabu-shabu tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli dari Yusran sebanyak 1 (satu)sachet dengan harga sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) ;
  • Selanjutnya petugas kepolisian membawa barang bukti berupa, 1 (satu)sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,30 gram, dan 1 botol plastic bekas minuman berisi Urine kemudian setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor : LAB : 0726/NNF/II/2024  tanggal 17 Februari 2024 disimpulkan bahwa 1 (satu) saset narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 0,0826 gram setelah dilakukan pemeriksaan berat netto seluruhnya 0,0612 gram, yang disita dari Terdakwa tersebut adalah positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta 1 (satu) botol urine milik terdakwa adalah positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA).
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak ada ijin dari instansi yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.      

 

ATAU

KEDUA :

 

Bahwa terdakwa SYAMSIR Alias ANCI Bin TEKKO,pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 12.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. Hos Cokrominoto Kel.Balangnipa Kec.Sinjai Utara  Kab.Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya terdakwa berangkat dari rumahnya di kec.Tellulimpoe menuju sinjai utara untuk memperbaiki mobil terdakwa namun pada saat tiba dibengkel ternyata bengkel tersebut tertutup jadi terdakwa langsung pergi dan menuju ke rumah Yusran (diajukan dalam berkas terpisah) sesampainya terdakwa dirumah Yusran terdakwa bertemu dengan istri Yusran lalu terdakwa berkata kepada istri Yusran “mana bapaknya” lalu istri Yusran mengatakan “tidurki” Kembali terdakwa berkata “tolong dikasi bangun” setelah itu istri Yusran masuk kedalam rumah. Tidak lama kemudian Yusran datang menemui terdakwa lalu terdakwa berkata kepada Yusran “ada sabu ta ada uangku 200.000?” lalu Yusran menjawab “kosongki sudah 2 hari mi” lalu terdakwa Kembali menjawab “sempat ada sabunya teman ta, bantuka” lalu Yusran menjawab “coba pale saya carikanki” lalu terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Yusran lalu Yusran pun pergi menggunakan sepeda motor terdakwa menunggu dirumah Yusran. Tidak lama kemudian Yusran datang dan menyerahkan 1 (satu) saset narkotika jenis sabu kepada terdakwa lalu terdakwa pun langsung pergi meninggalkan rumah Yusran.
  • Selanjutnya HENRA AR Bin MUH.ARSAD RIVAI bersama-sama dengan ARWANSYAH SAPUTRA Bin HERMAN (mereka adalah anggota kepolisian resort Sinjai) mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa (SYAMSIR Alias ANCI Bin TEKKO Mantan Napi) masih sering menggunakan Narkotika jenis sabu sedang mengendarai sebuah mobil menuju kearah Kel.lappa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai sehingga HENRA AR Bin MUH.ARSAD RIVAI bersama-sama dengan ARWANSYAH SAPUTRA Bin HERMAN mengikuti mobil terdakwa lalu HENRA AR Bin MUH.ARSAD RIVAI bersama-sama dengan ARWANSYAH SAPUTRA Bin HERMAN menghentikan mobil terdakwa di Jalan Hos Cokrominoto Kel.Balangnipa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai lalu terdakwa turun dari mobilnya dan langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) saset plastik klip kecil disamping tempat kursi mobil yang terdakwa sudah robek. 
  • Selanjutnya ketika terdakwa diinterogasi oleh pihak kepolisian maka terdakwa  mengakui bahwa Narkotika jenis shabu-shabu tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli dari Yusran sebanyak 1 (satu)sachet dengan harga sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
  • Selanjutnya petugas kepolisian membawa barang bukti berupa, 1 (satu)sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,30 gram, dan 1 botol plastic bekas minuman berisi Urine kemudian setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor : LAB : 0726/NNF/II/2024  tanggal 17 Februari 2024 disimpulkan bahwa 1 (satu) saset narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 0,0826 gram setelah dilakukan pemeriksaan berat netto seluruhnya 0,0612 gram, yang disita dari Terdakwa tersebut adalah positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta 1 (satu) botol urine milik terdakwa adalah positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA).
  • Bahwa terdakwa dalam menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika Golongan I tidak ada ijin dari instansi yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------

 

ATAU

KETIGA :

--------- Bahwa terdakwa SYAMSIR Alias ANCI Bin TEKKO,pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 12.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. Hos Cokrominoto Kel.Balangnipa Kec.Sinjai Utara  Kab.Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya terdakwa berangkat dari rumahnya di kec.Tellulimpoe menuju sinjai utara untuk memperbaiki mobil terdakwa namun pada saat tiba dibengkel ternyata bengkel tersebut tertutup jadi terdakwa langsung pergi dan menuju ke rumah Yusran (diajukan dalam berkas terpisah) sesampainya terdakwa dirumah Yusran terdakwa bertemu dengan istri Yusran lalu terdakwa berkata kepada istri Yusran “mana bapaknya” lalu istri Yusran mengatakan “tidurki” Kembali terdakwa berkata “tolong dikasi bangun” setelah itu istri Yusran masuk kedalam rumah. Tidak lama kemudian Yusran datang menemui terdakwa lalu terdakwa berkata kepada Yusran “ada sabu ta ada uangku 200.000?” lalu Yusran menjawab “kosongki sudah 2 hari mi” lalu terdakwa Kembali menjawab “sempat ada sabunya teman ta, bantuka” lalu Yusran menjawab “coba pale saya carikanki” lalu terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Yusran lalu Yusran pun pergi menggunakan sepeda motor terdakwa menunggu dirumah Yusran. Tidak lama kemudian Yusran datang dan menyerahkan 1 (satu) saset narkotika jenis sabu kepada terdakwa lalu terdakwa pun langsung pergi meninggalkan rumah Yusran.
  • Selanjutnya HENRA AR Bin MUH.ARSAD RIVAI bersama-sama dengan ARWANSYAH SAPUTRA Bin HERMAN (mereka adalah anggota kepolisian resort Sinjai) mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa (SYAMSIR Alias ANCI Bin TEKKO Mantan Napi) masih sering menggunakan Narkotika jenis sabu sedang mengendarai sebuah mobil menuju kearah Kel.lappa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai sehingga HENRA AR Bin MUH.ARSAD RIVAI bersama-sama dengan ARWANSYAH SAPUTRA Bin HERMAN mengikuti mobil terdakwa lalu HENRA AR Bin MUH.ARSAD RIVAI bersama-sama dengan ARWANSYAH SAPUTRA Bin HERMAN menghentikan mobil terdakwa di Jalan Hos Cokrominoto Kel.Balangnipa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai lalu terdakwa turun dari mobilnya dan langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) saset plastik klip kecil disamping tempat kursi mobil yang terdakwa sudah robek. 
  • Selanjutnya ketika terdakwa diinterogasi oleh pihak kepolisian maka terdakwa  mengakui bahwa Narkotika jenis shabu-shabu tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli dari Yusran sebanyak 1 (satu)sachet dengan harga sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) ;
  • Selanjutnya petugas kepolisian membawa barang bukti berupa, 1 (satu)sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,30 gram, dan 1 botol plastic bekas minuman berisi Urine kemudian setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor : LAB : 0726/NNF/II/2024  tanggal 17 Februari 2024 disimpulkan bahwa 1 (satu) saset narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 0,0826 gram setelah dilakukan pemeriksaan berat netto seluruhnya 0,0612 gram, yang disita dari Terdakwa tersebut adalah positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta 1 (satu) botol urine milik terdakwa adalah positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA).
  • Bahwa terdakwa dalam mengkonsumsi Narkotika Golongan I tidak ada ijin dari instansi yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya