Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2025/PN Snj YANUAR RAMADHAN AlFATIH, SH ANAS Bin SYAMSUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 40/Pid.B/2025/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-753/P.4.31/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YANUAR RAMADHAN AlFATIH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANAS Bin SYAMSUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Ia Terdakwa ANAS Bin SYAMSUDDIN bersama-sama dengan Saksi SAFARUDDIN Bin NANNEN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 11:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di Kantor Camat Sinjai Utara Jalan Bulukunyi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 09:00 Wita, Terdakwa ANAS Bin SYAMSUDDIN bersama dengan Saksi SAFARUDDIN Bin NANNEN sedang berada dirumah Saksi SAFARUDDIN Bin NANNEN di Jalan Bulo Bulo Timur, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan, kemudian Saksi SAFARUDDIN Bin NANNEN mengajak Terdakwa untuk jalan-jalan dengan tujuan Taman Karampuang Jalan Bulukunyi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan sekaligus mencari besi tua untuk dijual yang kemudian hasil penjualan nantinya digunakan untuk kebutuhan pribadi. selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi SAFARUDDIN Bin NANNEN berangkat dari rumah Saksi SAFARUDDIN Bin NANNEN menggunakan Sepeda Motor milik Lel. SANDI (Saudara Kandung Terdakwa) yang dikendarai oleh Saksi SAFARUDDIN Bin NANNEN. Sebelum sampai ke tempat tujuan, pada saat melintas di depan Kantor Camat Sinjai Utara, Jalan Bulukunyi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan, yang letaknya bersebelahan dengan Taman Karampuang, Terdakwa meminta Saksi SAFARUDDIN Bin NANNEN menghentikan Sepeda Motor yang dikendarainya dikarenakan melihat ada 1 (satu) buah Kompresor AC merek Polytron dalam keadaan terpasang pada Bangunan Kantor Camat Sinjai Utara tersebut, sehingga timbul niat Terdakwa dan Saksi SAFARUDDIN Bin NANNEN untuk mengambil 1 (satu) buah Kompresor AC merek Polytron tersebut;

 

  • Selanjutnya Saksi SAFARUDDIN Bin NANNEN memarkirkan Sepeda motor yang dikendarainya bersama dengan Terdakwa di dekat Kantor Camat Sinjai Utara dan kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi SAFARUDDIN Bin NANNEN memasuki pekarangan Kantor Camat Sinjai Utara melalui pintu gerbang yang dalam keadaan terbuka dan langsung menuju ke tempat Kompresor AC tersebut terpasang. Setibanya Terdakwa bersama dengan Saksi SAFARUDDIN Bin NANNEN di tempat Kompresor AC tersebut terpasang lalu Terdakwa bersama dengan SAFARUDDIN Bin NANNEN menarik selang-selang yang terhubung ke Kompresor AC tersebut dengan menggunakan tangan kosong, setelah selang-selang tersebut terlepas kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi SAFARUDDIN Bin NANNEN menarik Kompresor AC yang terpasang menggunakan tangan kosong hingga terlepas bersamaan dengan kaki-kaki Kompresor, kemudian Terdakwa menghancurkan terlebih dahulu Kompresor AC tersebut menggunakan tangan kosong hingga tersisa serpihan-serpihan, selanjutnya Terdakwa dan Saksi SAFARUDDIN Bin NANNEN tanpa sepengetahuan dari pihak yang bekerja di Kantor Camat Sinjai Utara membawa serpihan-serpihan Kompresor AC tersebut dengan menggunakan Sepeda Motor yang dikendarai sebelumnya menuju ke tempat pengepul besi yang beralamat di Jalan Garuda, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan untuk dijual;

 

  • Bahwa dari hasil penjualan serpihan Kompresor AC tersebut Tedakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah) yang selanjutnya hasil penjualan tersebut dibagi dua yang mana Terdakwa dan Saksi SAFARUDDIN Bin NANNEN masing-masing mendapatkan Rp. 55.000 (lima puluh lima ribu rupiah) yang selanjutnya uang hasil penjualan tersebut digunakan oleh Terdakwa dan Saksi SAFARUDDIN Bin NANNEN untuk kebutuhan pribadi;

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Pemerintah Kecamatan Sinjai Utara mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya