Dakwaan |
KESATU
Bahwa Ia, Terdakwa IKBAL Bin TAUFIK hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekira pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya tahun 2024 bertempat di Desa Pattalassang limpoe Kec. Sinjai Timur Kab.Sinjai atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada Hari Jumat pada Tanggal 30 Agustus 2024 sekitar pukul 19.30 lel. BANG TATO menghubungi Terdakwa IKBAL Bin TAUFIK dan berkata “ada barangnya si amil nanti kamu ditelpon oleh temanku karna sudah ku kasih nomermu ke dia” Terdakwa pun menjawab “iya” lalu sekitar pukul 21.00 WITA tiba tiba ada seseorang yang menelpon Terdakwa dan berkata “ini ada barangnya amil” dan Terdakwa menjawab “ iya” dan tidak lama kemudian lel.BANG TATO menelpon dengan berkata “kesana kamu ke patung jagung ambil barangnya si amil” dan Terdakwa pun berangkat ke patung jagung , sesampainya di patung jagung Terdakwa bertemu dengan Orang Tidak Dikenal dan Ia pun menyerahkan barang milik Saksi MUSTAMIL ke Terdakwa berupa Narkotika Jenis Sabu dengan dibungkus kertas warna putih, setelah itu Terdakwa pergi ke rumah Teman Terdakwa , tidak lama setelah itu lel.BANG TATO menelpon Terdakwa dengan berkata “sudah kamu ambil barangnya Amil ?” Terdakwa pun menjawab “Sudah” , tidak lama setelah itu Saksi MUSTAMIL pun menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “Dimana kamu ?” Terdakwapun menjawab “saya dipinggir jalan” lalu saksi MUSTAMIL Kembali berkata “sudah kamu ambil barangnya ?” Terdakwa pun menjawAB “Sudah” Tidak lama setelah itu Saksi MUSTAMIL dating menemui Terdakwa di Pos Ronda dan mengambil barang Narkotika Jenis Sabu tersebut dan memasukkannya ke dalam bagasi motor dan mereka pun Kembali kerumah masing masing;
- Bahwa selanjutnya pada Hari Jumat Tanggal 06 September 2024 sekitar pukul 00.30 WITA pada saat di rumah lel.ARUL tiba tiba lel.ISAM menghubungi Terdakwa dengan cara chat via Whatsapp yang isinya “ada orangku mau ambil itu barang , ku kasih nomormu nanti kamu dihubungi dia” Terdakwa menjawab “iya, jangan saya kamu saja” dan lel.ISAM menjawab “kamu saja karna saya sedang bekerja” Tedakwapun menjawab “iya ” dan kemudian lel.ISAM berkata “ada orangku itu pernah ambil temanku juga disitu karna temanku mantan bandar” dan Terdakwapun menjawab “iya” lalu Terdakwapun langsung mengambil barang tersebut di Saksi MUSTAMIL yang juga berada di rumah lel.ARUL dan pada saat itu Terdakwa memperlihatkan bukti chat tersebut kepada Saksi MUSTAMIL, dan setelah itu Saksi MUSTAMIL langsung memasukkan 1 sachet narkotika jenis sab uke dalam bungkus rokok merk Sampoerna dan setelah itu Terdakwa mengambil sabu tersebut dan kemudai teman dari lel.ISAM menghubungi Terdakwa dan berkata “ mau saya ambil, ketemu Dimana ?” Terdakwa menjawab “ketemu di Patung Jagung” setelah itu Terdakwa berangkat menuju Pattalassang dan sesampainya di sana Terdakwa berpapasan dengan Orang tidak dikenal dan kemudian Terdakwa diberhentikan oleh Orang tersebut yang ternyata anggota kepolisian dan langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa dan Ditemukan 1 (satu Sachetg Narkotika Jenis Sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok sampoerna , yang diketahui Sabu tersebut milik Saksi MUSTAMIL dan Terdakwapun dibawa kerumah lel.ARUL tempat Saksi MUSTAMIL berada dan setelah itu Saksi MUSTAMIL langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan Narkotika jenis sabu dalam penguasaannya dan Terdakwa Bersama Saksi MUSTAMIL langsung dibawa ke kantor Polres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak untuk menguasai atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I
- Bahwa selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 3874 /NNF/IX/2024 dengan Hasil pemeriksaan :
- 1(satu) sachet plastic berisi kristal bening yang disita dari penguasaan Terdakwa IKBAL Bin TAUFIK dengan nomor Barang Bukti 9007/2024/NNF (+) Positif Narkotika jenis Metamfetamina
- 1(satu) botol platik bekas minuman berisi urine Terdakwa IKBAL BIN TAUFIK dengan nomor barang Bukti 9008/2024/NNF (+) Positif Narkotika jenis Metamfetamina;
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------
ATAU
KEDUA
Bahwa Ia, Terdakwa IKBAL Bin TAUFIK hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekira pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya tahun 2024 bertempat di Desa Pattalassang limpoe Kec. Sinjai Timur Kab.Sinjai atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------
- Berawal pada Hari Jumat pada Tanggal 30 Agustus 2024 sekitar pukul 19.30 lel. BANG TATO menghubungi Terdakwa IKBAL Bin TAUFIK dan berkata “ada barangnya si amil nanti kamu ditelpon oleh temanku karna sudah ku kasih nomermu ke dia” Terdakwa pun menjawab “iya” lalu sekitar pukul 21.00 WITA tiba tiba ada seseorang yang menelpon Terdakwa dan berkata “ini ada barangnya amil” dan Terdakwa menjawab “ iya” dan tidak lama kemudian lel.BANG TATO menelpon dengan berkata “kesana kamu ke patung jagung ambil barangnya si amil” dan Terdakwa pun berangkat ke patung jagung , sesampainya di patung jagung Terdakwa bertemu dengan Orang Tidak Dikenal dan Ia pun menyerahkan barang milik Saksi MUSTAMIL ke Terdakwa berupa Narkotika Jenis Sabu dengan dibungkus kertas warna putih, setelah itu Terdakwa pergi ke rumah Teman Terdakwa , tidak lama setelah itu lel.BANG TATO menelpon Terdakwa dengan berkata “sudah kamu ambil barangnya Amil ?” Terdakwa pun menjawab “Sudah” , tidak lama setelah itu Saksi MUSTAMIL pun menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “Dimana kamu ?” Terdakwapun menjawab “saya dipinggir jalan” lalu saksi MUSTAMIL Kembali berkata “sudah kamu ambil barangnya ?” Terdakwa pun menjawAB “Sudah” Tidak lama setelah itu Saksi MUSTAMIL dating menemui Terdakwa di Pos Ronda dan mengambil barang Narkotika Jenis Sabu tersebut dan memasukkannya ke dalam bagasi motor dan mereka pun Kembali kerumah masing masing;
- Bahwa selanjutnya pada Hari Jumat Tanggal 06 September 2024 sekitar pukul 00.30 WITA pada saat di rumah lel.ARUL tiba tiba lel.ISAM menghubungi Terdakwa dengan cara chat via Whatsapp yang isinya “ada orangku mau ambil itu barang , ku kasih nomormu nanti kamu dihubungi dia” Terdakwa menjawab “iya, jangan saya kamu saja” dan lel.ISAM menjawab “kamu saja karna saya sedang bekerja” Tedakwapun menjawab “iya ” dan kemudian lel.ISAM berkata “ada orangku itu pernah ambil temanku juga disitu karna temanku mantan bandar” dan Terdakwapun menjawab “iya” lalu Terdakwapun langsung mengambil barang tersebut di Saksi MUSTAMIL yang juga berada di rumah lel.ARUL dan pada saat itu Terdakwa memperlihatkan bukti chat tersebut kepada Saksi MUSTAMIL, dan setelah itu Saksi MUSTAMIL langsung memasukkan 1 sachet narkotika jenis sab uke dalam bungkus rokok merk Sampoerna dan setelah itu Terdakwa mengambil sabu tersebut dan kemudai teman dari lel.ISAM menghubungi Terdakwa dan berkata “ mau saya ambil, ketemu Dimana ?” Terdakwa menjawab “ketemu di Patung Jagung” setelah itu Terdakwa berangkat menuju Pattalassang dan sesampainya di sana Terdakwa berpapasan dengan Orang tidak dikenal dan kemudian Terdakwa diberhentikan oleh Orang tersebut yang ternyata anggota kepolisian dan langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa dan Ditemukan 1 (satu Sachetg Narkotika Jenis Sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok sampoerna , yang diketahui Sabu tersebut milik Saksi MUSTAMIL dan Terdakwapun dibawa kerumah lel.ARUL tempat Saksi MUSTAMIL berada dan setelah itu Saksi MUSTAMIL langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan Narkotika jenis sabu dalam penguasaannya dan Terdakwa Bersama Saksi MUSTAMIL langsung dibawa ke kantor Polres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak untuk menguasai atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I
- Bahwa selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 3874 /NNF/IX/2024 dengan Hasil pemeriksaan :
- 1(satu) sachet plastic berisi kristal bening yang disita dari penguasaan Terdakwa IKBAL Bin TAUFIK dengan nomor Barang Bukti 9007/2024/NNF (+) Positif Narkotika jenis Metamfetamina
- 1(satu) botol platik bekas minuman berisi urine Terdakwa IKBAL BIN TAUFIK dengan nomor barang Bukti 9008/2024/NNF (+) Positif Narkotika jenis Metamfetamina
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------- |